KSBSI.org,Beberapa waktu lalu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SEBUMI) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan pendampingan advokasi kepada buruh migran. Hal ini terjadi pada MSM, seorang Buruh Migran asal Sulawesi Barat yang diberangkatkan oleh PT. Bumi Mas Indonesia Mandiri (BMIM). Namun tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) ke Brunei Darussalam. Proses administrasi MSM dilakukan di Jawa Barat (Bekasi, Depok) tanpa ada Id dari LTSA/Disnaker setempat, ditempatkan tanpa ada visa kerja, tanpa didaftarkan menjadi peserta BPJS. Termasuk tidak ada Kontrak Kerja.
