"Sudah berulang kali kami bolak-balik ke lokasi tanah, ke kantor desa, kantor camat, kantor bupati dan kantor BPN namun tidak seorang atau tidak satu lembaga pun yang berani mengeluarkan dokumen itu.”

![]() |
![]() |
"Sudah berulang kali kami bolak-balik ke lokasi tanah, ke kantor desa, kantor camat, kantor bupati dan kantor BPN namun tidak seorang atau tidak satu lembaga pun yang berani mengeluarkan dokumen itu.”
"Karena itu kami meminta kepada pemerintah untuk benar-benar dan juga MK mendengarkan nurani rakyat, mendengarkan suara rakyat bahwa Perppu ini jelas-jelas sudah mencederai demokrasi di bangsa ini,"
"Mengingat pemeriksaan perppu di MK yang memiliki batas waktu yang mulia, kami menganggap bahwa ini adalah upaya mengulur ulur waktu dari pemerintah terhadap pemberian keterangan." tegasnya.
Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa penghapusan berbagai pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dalam Perpu 2/2022 sedangkan pengganti norma hukum dalam pasal yang dihapus tidak diatur dalam Perpu 2/2022 seperti pasal-pasal yang mengatur besaran pesangon atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang hukum pesangon.
Lebih cepat dari prediksi semula, rupanya MK mempercepat penetapan sidang perdana untuk perkara yang diajukan KSBSI ini
Dalam gugatannya, sedikitnya ada 55 Pasal atau setidak-tidaknya 29 pasal yang dipersoalkan KSBSI untuk diuji formil dan materiil.
KSBSI.ORG, KAPUAS - Dugaan Praktik penipuan terhadap buruh PT Hijau Pertiwi Indah Plantation (HPIP) Perusahaan Sawit anggota Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F HUKATAN KSBSI), patut diduga telah berlangsung sejak lama, khususnya terhadap karyawan "usia pensiun" sejak tahun 2017 hingga sekarang.
"Sejak awal transisi alih kelola blok rokan, tidak pernah sekalipun menteri yang membidangi ketenagakerjaan turut andil dan berperan. Yang terlihat hanya menteri yang membidangi BUMN, DLHK dan ESDM, sementara aspek Ketenagakerjaan terabaikan dan tidak berperan untuk menegaskan dan memastikan hal-hal normative buruh/pekerja agar tidak terabaikan."
KSBSI,org, JAKARTA - Pemerintah melalui Erick Thohir Menteri BUMN berencana akan memindahkan kawasan industri Pulogadung Jakarta Timur yang selama ini dikelola PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) ke Subang, Jawa Barat. Dan sebagian lagi ke daerah Jawa Tengah. Kabarnya, ada 400 perusahaan berstatus PT dan CV yang akan terkena dampaknya.