Berita: nasional


Massa Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Kisruh Dengan Aparat Kepolisian di PT. Sinergi Global Industri

Massa Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Kisruh Dengan Aparat Kepolisian di PT. Sinergi Global Industri

Pada pukul 12.30 WIB, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mendatangi lokasi aksi demo untuk memantau lokasi. Saat berdialog dengan perwakilan serikat buruh, dia meminta agar situasi demo tersebut berjalan lancar tanpa ada kekisruhan. Dia menyampaikan, kebebasan berpendapat sudah diatur dalam undang-undang, jadi tugas kepolisian adalah menjaga agar situasi demontrasi bisa berjalan tertib.


PT. Sinergi Global Industri Dinilai Menjalimi Hak Buruh!

PT. Sinergi Global Industri Dinilai Menjalimi Hak Buruh!

Aksi demo DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya ini sudah dilakukan 4 kali di PT. SGI. Namun sampai sekarang belum ada solusinya. Pihak aktivis serikat buruh sejak awal sudah berinisiatif untuk mengajak sosial dialog kepada manajemen perusahaan, tapi belum ada kesepakatan.


Belum Ada Solusi, Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Kembali Demo PT. Sinergi Global Industri

Belum Ada Solusi, Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Kembali Demo PT. Sinergi Global Industri

Tegasnya, buruh menolak pemberangusan kebebasan berserikat di PT. SGI. Sebab, ada buruh beberapa waktu lalu ikut demo menuntut kesejahteraan di perusahaan justru sudah diberhentikan bekerja. Artinya, perusahaan telah melakukan pelanggaran hak kebebasan berserikat dan berpendapat. Karena hak normatif buruh tidak dijalankan oleh PT. SGI, buruh mendesak beberapa tuntutan


Gugatan Buruh Ditolak, Kita Tetap Lakukan Perlawanan

Gugatan Buruh Ditolak, Kita Tetap Lakukan Perlawanan

Alson menegaskan, Pimpinannya, yakni Dewan Eksekutif Nasional KSBSI tentu sudah mempersiapkan Tim Ahli hukumnya untuk mempersiapkan perlawanan. KSBSI tentu akan mengajukan gugatan uji materiil.


Uji Formil Ditolak MK, KSBSI Tegaskan Lanjut Uji Materiil UU Cipta Kerja

Uji Formil Ditolak MK, KSBSI Tegaskan Lanjut Uji Materiil UU Cipta Kerja

Elly menegaskan, hal ini sangat mengecewakan bagi kaum buruh Indonesia, karena tak satu hal pun yang memang serikat buruh buat itu, dimenangkan. Namun demikian, pihaknya akan segera mengajukan uji Materiil terhadap UU 6/2023.


Jelang Putusan MK UU Cipta Kerja, KSBSI Minta Hakim MK Berani Tegakkan Hukum Konstitusi, Batalkan UU 6/2023

Jelang Putusan MK UU Cipta Kerja, KSBSI Minta Hakim MK Berani Tegakkan Hukum Konstitusi, Batalkan UU 6/2023

Berharap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berani menegakkan hukum konstitusi dengan membatalkan UU 6/2023.


SEBUMI-KSBSI Gelar Workshop Migran pada Side Event Kongres KSBSI ke 9

SEBUMI-KSBSI Gelar Workshop Migran pada Side Event Kongres KSBSI ke 9

Serikat Buruh Migran dan Informal Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (SEBUMI KSBSI) dalam rangka rangkaian Kongres KSBSI ke 9 tahun 2023 membuat workshop dengan tema “fair recruitmen dan pencegahan kerja paksa bagi pekerja migran”, di Jakarta, pada 8 Juli 2023.


Jelang Perundingan PKB PT Transjakarta, SPP-FSB NIKEUBA Siapkan Draf Pembaharuan

Jelang Perundingan PKB PT Transjakarta, SPP-FSB NIKEUBA Siapkan Draf Pembaharuan

Dalam waktu dekat ini, massa berlakunya PKB PT Transjakarta akan berakhir dan akan segera dilakukan perundingan perbaharuan PKB.


Massa Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Demo PT. Sinergi Global, Ini Penyebabnya

Massa Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Demo PT. Sinergi Global, Ini Penyebabnya

Alasan buruh menggeruduk PT. Sinergi Global Industri, disebabkan karena pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada buruh. Karena itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB GARTEKS KSBSI melakukan pendampingan advokasi dan menuntut pihak perusahaan segera membayar kekurangan upah selama bekerja.


Demo Buruh KSBSI, Desak MK Berpihak Pada Buruh: Batalkan UU Ciptaker

Demo Buruh KSBSI, Desak MK Berpihak Pada Buruh: Batalkan UU Ciptaker

KSBSI menuntut dibatalkannya pemberlakuan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. UU ini sekaligus sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata Inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar Konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.