Perkara ini bermula dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap 3 (tiga) orang pekerja yang salah satunya menjabat sebagai General Affair. PHK tersebut diduga dilakukan secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak proporsional dan tidak berdasar hukum.









