Salah satunya tentang Buruh Informal yang mendapat perhatian khusus dalam konsep pekerjaaan yang layak, karena mereka dianggap bekerja di luar hubungan kerja, regulasinya yang minim sehingga tidak memiliki akses yang jelas terhadap jaminan sosial, tunjangan pekerjaan, upah yang jelas, waktu kerja serta berbagai akses kemudahan mendapatkan bantuan pemerintah terhadap pekerja.
