KSBSI.org:Di era Global yang sarat persaingan, masing-masing negara mengkoreksi diri dan menggali keunggulan domestiknya. SDM menjadi kunci utama yang sekarang kita sebut Human Capital.
Baca juga: Gonta Ganti Konsep Upah Minimum, Demo di Balai Kota, Buruh KSBSI Desak Anies Cabut Pergub UMP 2021, Buruh GARTEKS Siap Demo di Kemnaker, Mendesak Pencabutan SE Penundaan UMP 2021,
Pembangunan Human Capital
yang unggul akan mampu bersinergi dengan kecepatan perkembangan teknologi.
Menyeimbangkan managemen manusia dan perkembangan teknologi. Bukan berarti
harus semua penduduk menguasai teknologi tertentu. Penting untuk mendalami satu
skill dan menguasainya secara detail. Dengan demikian managemen sinergi Human
Capital' dapat mengadopsi percepatan teknologi dan kebutuhan.
Namun untuk percepatan
tersebut dibutuhkan system' yang fleksibel tapi berkepastian. Sementara
kenyataan system' kita buruk dan tidak modern,
gemuk, dan korup. Banyak Investor kapok dan jera karena produk jadi
mahal dan buruk.
Bagaimana SDM kita?
Sebenarnya kita punya banyak SDM yang mumpuni dan beragam, baik skill tinggi
sampai untuk pekerjaan rendahan. Karena ekonomi membutuhkan multi skill.
Apakah Omnibus Law solusi?
Ya, bila tidak ada kepentingan yg membonceng. Kenyataannya setiap perancangan
UU dan peraturan, justru semakin banyak tambahan beban system' baru untuk
mendukung kepentingan2 penggemukan birokrasi dan syarat2. Omnibus Law yang ada
saat ini hanya penyederhanaan tematik perundsngan, UU tetap sama. Tidak ada
yang mau kehilangan kepentingannya.
Bagaimana dengan Ketenagakerjaan?
Dalam RRU ini Ketenagakerjaan digabung dengan tematik ekonomi. Seperti perizinan, jnvestasi, KEK EPZ, dll. Padahal cluster UU Ketensgakerjaan adalah pertahanan dan perlindungan dari ekses ekonomi. Seharusnya dicluster terpisah, agar manusia tidak jadi unsur eksploitasi. Memang manusia adalah unsur ekonomi dan bagian dari rantai produksi, tapi manusia adalah unik dan bagian dari manusia itulah yg butuh dilindungi dalam UU Ketenagakerjaan. Bila analogi klusternya masuk dalam kluster ekonomi bukan HAM, lebih baik dihapus saja UUK, dari pada jadi legitimasi untuk ekploitasi.
Bahwa UUK Akita belum selesai, PRT bahkan belum terlindungi. Seharusnya UUK layak dibuat satu kluster: UUK, UU kebebasan berserikat, UU buruh migran, UU PRT, UU Perlindungan buruh perempuan anak dan anti diskriminasi gender, BPJS, SJSN, DJSN.
Kalaupun harus digabung dengan yang lain,
sebaiknya digabung bersama UU perlindungan HAM, Perlindungan terhadap kekerasan
RT, Perlindungan anak terlantar, UU proteksi dari kemiskinan, dll.
Untuk meningkatkan SDM, kita butuh manusia yang unggul, manusia yang sehat jasmani dan rohani. Manusia yang terlindungi dari kejahatan ekonomi dan kriminal. Memasukkan perlindungan hak dalam kluster kepentingan ekonomi adalah sebuah pola akal yang salah.
Pola
akal tradisional yg merendahkan martabat manusia, pelecehan martabat dan prostitusi
intelektual.(Eduard deputy presiden
Lomenik SBSI)