Omnibus Law dan Kejujuran Melindungi Yang Lemah

Omnibus Law dan Kejujuran Melindungi Yang Lemah

KSBSI.org:Di era Global yang sarat persaingan, masing-masing negara mengkoreksi diri dan menggali keunggulan domestiknya. SDM menjadi kunci utama yang sekarang kita sebut Human Capital.

Baca juga:  Gonta Ganti Konsep Upah Minimum, Demo di Balai Kota, Buruh KSBSI Desak Anies Cabut Pergub UMP 2021, Buruh GARTEKS Siap Demo di Kemnaker, Mendesak Pencabutan SE Penundaan UMP 2021,

Pembangunan Human Capital yang unggul akan mampu bersinergi dengan kecepatan perkembangan teknologi. Menyeimbangkan managemen manusia dan perkembangan teknologi. Bukan berarti harus semua penduduk menguasai teknologi tertentu. Penting untuk mendalami satu skill dan menguasainya secara detail. Dengan demikian managemen sinergi Human Capital' dapat mengadopsi percepatan teknologi dan kebutuhan.

 

Namun untuk percepatan tersebut dibutuhkan system' yang fleksibel tapi berkepastian. Sementara kenyataan system' kita buruk dan tidak modern,  gemuk, dan korup. Banyak Investor kapok dan jera karena produk jadi mahal dan buruk.

 

Bagaimana SDM kita? Sebenarnya kita punya banyak SDM yang mumpuni dan beragam, baik skill tinggi sampai untuk pekerjaan rendahan. Karena ekonomi membutuhkan multi skill.

 

Apakah Omnibus Law solusi? Ya, bila tidak ada kepentingan yg membonceng. Kenyataannya setiap perancangan UU dan peraturan, justru semakin banyak tambahan beban system' baru untuk mendukung kepentingan2 penggemukan birokrasi dan syarat2. Omnibus Law yang ada saat ini hanya penyederhanaan tematik perundsngan, UU tetap sama. Tidak ada yang mau kehilangan kepentingannya.


Bagaimana dengan Ketenagakerjaan?


Dalam RRU ini Ketenagakerjaan digabung dengan tematik ekonomi. Seperti perizinan, jnvestasi, KEK EPZ, dll. Padahal cluster UU Ketensgakerjaan adalah pertahanan dan perlindungan dari ekses ekonomi. Seharusnya dicluster terpisah, agar manusia tidak jadi unsur eksploitasi. Memang manusia adalah unsur ekonomi dan bagian dari rantai produksi, tapi manusia adalah unik dan bagian dari manusia itulah yg butuh dilindungi dalam UU Ketenagakerjaan. Bila analogi klusternya masuk dalam kluster ekonomi bukan HAM, lebih baik dihapus saja UUK, dari pada jadi legitimasi untuk ekploitasi.

 

Bahwa UUK Akita belum selesai, PRT bahkan belum terlindungi. Seharusnya UUK layak dibuat satu kluster: UUK, UU kebebasan berserikat, UU buruh migran, UU PRT, UU Perlindungan buruh perempuan anak dan anti diskriminasi gender, BPJS, SJSN, DJSN.  

Kalaupun harus digabung dengan yang lain, sebaiknya digabung bersama UU perlindungan HAM, Perlindungan terhadap kekerasan RT, Perlindungan anak terlantar, UU proteksi dari kemiskinan, dll.

 

Untuk meningkatkan SDM, kita butuh manusia yang unggul, manusia yang sehat jasmani dan rohani. Manusia yang terlindungi dari kejahatan ekonomi dan kriminal. Memasukkan perlindungan hak dalam kluster kepentingan ekonomi adalah sebuah pola akal yang salah. 

Pola akal tradisional yg merendahkan martabat manusia, pelecehan martabat dan prostitusi intelektual.(Eduard deputy presiden Lomenik SBSI)

Komentar