Statemen Lomenik

Statemen Lomenik

Seruan Tolak Omnibus Law

Omnibus adalah undang-undang yang diusulkan yang mencakup sejumlah topik yang beragam atau tidak terkait. Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti "untuk segalanya"

Baca juga: 

RUU omnibus adalah dokumen tunggal yang diterima dalam satu suara oleh badan legislatif tetapi menggabungkan beberapa langkah menjadi satu atau menggabungkan berbagai subjek.

Karena ukuran dan cakupannya yang besar, omnibus membatasi peluang untuk debat dan pengawasan termasuk dari konstituen. Secara historis, omnibus kadang-kadang digunakan untuk melewati amandemen yang kontroversial. Karena alasan ini, beberapa orang menganggap omnibus sebagai anti-demokrasi.

Dari latar belakang pembuatan Undang-undang ini, memang UU ini dibuat tidak inklusif dan mengh indari proses Demokrasi.

 Oleh Karena itu, kami Federasi Lomenik SBSI menolak UU ini dan meminta agar demokrasi dipulihkan. Karena Pemilu dilakukan justru untuk menegakkan Demokrasi. Kami menolak pemerintahan yang otoriter dan tidak inklusif.

 Tidak ada urgensi untuk meng omnibus perlindungan Ketenagakerjaan dan menggabungkannya bersama kluster Perizinan Berusaha, Persyaratan lnvestasi, Perlindungan UtVlKM, Perlindungan Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan lnovasi, Administrasi Pemerintahan, Kawasan Ekonomi Khusus dan Pengadaan Lahan. lni adalah dua konteks yang sangat bertentangan, yang satu berkanaan dengan Perlindungan Berusaha atau Pengusaha, Sementara yang ke dua berkenaan dengan Perlindungan Tenaga Kerja. Kendatipun Omnibus menggabungkan berbagai topic yang beragam, namun secara psikologi hukum masih dalam satu konteks. Dalam hal ini ada dua konteks yang sangat berbeda.

Buruh bukanlah objek yang bisa diperdagangkan, seperti analogi dari omnibus ini. Apalagi Kemenko Perekonomian telah menegaskan latar belakang UU Cipta Lapangan Kerja ini dibuat dalam rangka untuk perbaikan ekosistem investasi dan daya saing lndonesia. Sangat berbeda dengan tujuan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang bertujuan dalam rangka untuk perlindungan hak azasi manusia. "Workers right is Human Right, Workers are not for sale". Hak buruh adalah Hak Azasi Manusi, Buruh tidak untuk diperjual belikan. Untuk itu kami dengan tegas Menuntut:

 1. Tolak Omnibus Law

2. Perlakukan buruh sebagai manusia, karena buruh tidak untuk diperdagangkan.

 Demikian statement ini dibuat dan diserukan ke seluruh anggota F Lomenik SBSI untuk menggalang dan mengadakan aksi penolakan terhadap Omnibus Law di seluruh daerah.

 

 DPP F LOMENIK

DEDYH SUHENDI

Presiden

 

 

Komentar