Press Release

Press Release

Gerakan Melawan Lima Belas Januari (GEMA LARI )

 

KSBSI Ajukan 4 Tuntutan Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dalam menyikapi Omnibus law tentang RUU Cipta Lapangan Kerja yang diusulkan oleh Pemerintah, mengajukan 4 (empat) tuntutan besar, yaitu:

 

1. Keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Lapangan Kerja

2. Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

3. Tolak Upah Per-Jam

4. Segera Bentuk Tim Khusus Klaster Ketenagakerjaan.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyampaikan aksi tersebut akan dilakukan di 24 Propinsi pada tanggal 15 Januari 2020 dengan sebutan GEMALARI secara serentak di seluruh Indonesia, untuk Jabotabek aksi akan dipusatkan di Istana Negara dan di daerah - daerah akan dipusatkan di kantor Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia, dengan estimasi massa berjumlah 330 ribu buruh seluruh Indonesia.

 

Adapun alasan KSBSI turun ke jalan memprotes rencana RUU Cipta Lapangan Kerja, ada 5 hal, yaitu :

 

Pertama : Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tidak Dilibatkan Dalam Pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut,padahal RUU tersebut membahas issue - issue Ketenagakerjaan.

 

Kedua    : Bentuk Hubungan Kerja yang berlaku haruslah dalam bentuk PKWT dan PKWTT.Hubungan kerja ini harus diberlakukan dalam era industri digital (online) yang sedang menjamur saat ini.

 

Ketiga   : Menolak diberlakukannya system Upah per jam dalam pengupahan. Upah Minimum sebagai safety net harus dipertimbangkan dalam penetapan sistem pengupahan.

 

Keempat :  RUU ini harus mempertimbangkan keberlangsungan seluruh program jaminan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan) sebagai program wajib bagi seluruh pekerja/Buruh.

 

Kelima   : RUU ini harus memastikan terciptanya pekerjaan layak (Decent Work) dan upah layak (decent wage) untuk mendukung pendapatan negara melalui pajak.

 

Seharusnya RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) ini harus dapat merampingkan dan menyederhanakan keberadaan Undang - Undang yang tumpang tindih yang merupakan penyebab masalah sistem perundang - undangan yang ada.

 

KSBSI mendukung program pemerintah dalam pembangunan perekenomian Nasional terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja untuk mengurangi tingkat pengangguran. Akan tetapi proses pembuatan RUU CILAKA yang tidak mengikutsertakan Serikat Buruh dalam proses pembahasan pembuatan RUU ini sangat kami sesalkan, padahal sebagai stakeholder pembangunan perekonomian bangsa, posisi serikat buruh sangat strategis dalam memberikan masukan yang komprehensif bagi pemerintah. KSBSI mengusulkan pemerintah untuk segera membuat Omnibus Law khusus Ketenagakerjaan, untuk penciptaan hubungan industrial yang harmonis dan berkesejahteraan sebagai salah satu Penggerak perekonomian bangsa.

 

Oleh karena itu KSBSI  bergerak dalam  “Gemalari” dan menolak keberadaan RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA). Serikat Buruh Bersatu..Buruh Sejahtera.

 

Jakarta, 15 Januari 2020

 

Dewan Eksekutif Nasional KSBSI

 

Elly Rosita Silaban, S.E.

Presiden


Dedi Hardianto, S.H.  

Sekjend


 

 

Baca juga: 

 

Komentar