KSBSI.ORG: THR adalah hak buruh yang tidak boleh ditawar tawar, kalau ditunda namanya bukan THR, karena sudah lewat Hari Raya.THR dialokasikan bukan dari untung ruginya perusahaan, THR wajib, karena itu bukan bonus tahunan yang dipengaruhi untung rugi perusahaan‘ Seharusnya THR tetap diberikanuntuk dapat membantu buruh hidup ditengah ketidakpatian masa depan mereka, Masalah yang terjadi dibulan Maret dan April 2020, jangan dijadikan alasan menunda THR. Kemudian bisa dilihat buruh terutama di sektor padat karya kan tidak diliburkan walaupun ditengah ketakutan menghadapi penyebaran virus.
Baca juga: APBGATI Gelar Agenda Konsolidasi, Ini Yang Dibahas , Sempat Dihadang, KSBSI Lengkapi Dokumen Gugatan UU Cipta Kerja di MK , Ganjar Digugat ke PTUN soal UMP Jateng, Buruh Pasang Badan,
Adapun alasan yang
dikemukakan oleh Apindo sebagai dampak dari pandemi Covid 19 yang berpotensi
menghambat penumbuhan dunia usaha.
Sesuai Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No, 6 /2016 tentang THR Keagamaan Bagi
buruh/Pekerja di Perusahaan yang berbunyi, setiap orang yang mempekerjakan
orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk
perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan‘ Peraturan ini menggantikan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.04/MEN/1994.
Kebijakan yang
diminta adalah Pembebasan iuran bpjs selama 12 bulan ke depan, pencairan JHT
dalam skema regulasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan haiti PP
No. 60/2015 dan Permenaker 19/2015 JHT bisa dicairkan jika pensiun, cacat tetap
dan meninggal, pencairannya1 bulan, dimohon untuk bisa dipercepat termasuk bagi
mereka yang di PHK dan juga yang dirumahkan (tapi belum di phk) dan pemabyaran
THR Idu| Fitri ditunda sampai kondisi ekonomi pulih.
KSBSI dalam hal ini
sudah lama menyurati pemerintah/ Menaker untuk mengantisipasi hal yang tidak
diinginkan, mengusulkan melakukan dialog sosial antara Pemerintah, Pengusaha
dan Serikat Buruh, tapi nyatanya sampai kapanpun mereka tidak mau melibatkan
serikat buruh padahal yang dipermasalahkan adalah hak-hak buruh.
Sementara itu, BP
Jamsostek Siapkan Formula Stimulus Penundaan Pembayaran Iuran
Rencana Awal
Pemerintah berencana menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Kebijakan ini menjadi bagian
dari Stimulus Jilid II yang merupakan insentif guna menekan dampak virus corona
terhadap perekonomian.
BP Jamsostek selaku
operator BPJS Ketenagakerjaan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan
relaksasi keuangan bagi dunia usaha.
Namun, Direktur
Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengabarkan, pihaknya masih
memformulasikan aturan final agar kebijakan tersebut tidak membebankan pemberi
kerja serta karyawan.
“Pemberian stimulus
akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi
manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan
sosial, dalam jangka panjang” jelas Ilyas di Gedung Kemenko Perekonomian,
Jakarta, Jumat (13/03/2020).
BP Jamsostek akan
berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait untuk merumuskan masalah ini
secepatnya.
“Agar pemberian
stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta,
perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur rencana kerja
dan angggaran BP Jamsostek,” tutur dia.
Dia menambahkan,
pemberian stimulus dalam BPJS Ketenagakerjaan juga nantinya akan diatur dalam
sebuah bentuk regulasi resmi.
“Pemberian stimulus
ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan,” tukas
Ilyas.
Pemerintah Buka Opsi
Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Dahsyat, Jokowi
Naikkan Beasiswa BP Jamsostek 1350% Tanpa Kenaikan Iuran
BPJS Ketenagakerjaan
ubah nama panggilan menjadi BP Jamsostek.
Pemerintah berencana
untuk memberikan pembebasan atau menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bagian dari pemberian
stimulus jilid II untuk menekan dampak virus corona terhadap ekonomi.
Sekretariat
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan saat ini
pihaknya tengah mengusulkan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan tersebut.
“Yang BPJS, juga
kita akan mencoba mengusulkan pembebasan atau penundaan nanti terkait dengan
iuran beberapa program BPJS, kan program BPJS banyak, ada JKK, JKN, jaminan
pensiun, dan sebagainya. Kita mau lihat dulu, mana-mana yang kira-kira bisa
bermanfaat untuk mendorong relaksasi tadi,” jelas dia di Jakarta, seperti
ditulis Jumat (13/03/2020).
Susi menegaskan,
intinya pemerintah sangat berhati-hati mempertimbangkan semua kebijakan
stimulus jilid ke-II ini.
Terkait dengan total
insentif senilai Rp 10,3 triliyun, jauh lebih kecil dari insentif negara lain
untuk stimulus jilid II dampak covid-19, Susi lebih menekankan kepada
efektifitas dari insentif tersebut.
“Kita bukan masalah
besarnya, kita hitung betuk efektifitas impact-nya. karena kan karekteristik
dunia usaha dan masyarakat kita kan berbeda dengan negara lain,”
pungkasnya.(red). Sumber:nationalpost.id