KSBSI.ORG: Ketua DPC FPE KSBSI Kab,Mimika. Marjan Tusang, S.H.,M.H. saat temui awak Liputan4, di ruang kerjanya Jumat, (19/6/2020) menyampaikan, DPC FPE Kab Mimika, telah membuka posko Pengaduan karyawan bagi Buruh kontraktor, Privatisasi, maupun karyawan PT Freeport Indonesia yang terkena dampak Covid 19.
Baca juga: KSBSI Menolak SE Menaker Tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2021, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari Perspektif Ekonomi , Dibeberapa Wilayah, KSBSI Masih Aksi Menolak UU Cipta Kerja,
“Dampak Pandemi
Covid- 19, ini masih ada beberapa perusahaan nakal yang tidak meleksanakan
surat edaran kementerian tenaga kerja sehingga mengakibatkan kerugian bagi para
buruh/ karyawannya.
Oleh sebab itu kami
selaku peringkat organisasi Serikat buruh di Kabupaten Mimika, membuka posko
pengaduan agar para buruh dapat melaporkan setiap persoalan atau kerugian yang
dialaminya yang mengakibatkan tindakan/keputusan pihak perusahaan yang semena-mena
tanpa melakukan koordinasi dengan pihak Union.
“Kami menerima
pengaduan dari para buruh yang hak- haknya tidak bayar, Stranded / tertahan di
Timika dan di luar Timika, Medical High Risk, (Riwayat sakit), Voluntary Leave
( cuti sukarela), harapan kami pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja
Kab, Mimika. dapat memfasilitasi persoalan ini dengan baik agar tidak merugikan
karyawan dan apabila terbukti bahwa perusahaan semena-mena tidak memberikan
hak-hak para buruh agar diberikan sanksi administrasi untuk membuat efek jera
bagi perusahaan itu sendiri.
“Kami tegaskan bahwa
pengaduan para buruh yang telah melaporkan pengaduannya, Tim Advokasi DPC FPE
yang akan mengawal keluhan para Buruh hingga tuntas.
“Sebab Buruh adalah
Asset perusahaan dan juga Anak Bangsa jadi siapa lagi yang bisa memperhatikan
nasib anak bangsa kalau bukan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
karena sangat tidak elok jika persoalan dalam rumah tangga harus diselesaikan
oleh Tetangga, Oleh sebab itu Perusahaan patut memberikan Apresiasi kepada
Karyawannya, apalagi dengan kondisi Pandemi Covid -19.
Ditambahkan ketua
Dpc,Fpe. bahwa perusahaan wajib memberikan upah, agar para karyawan bersama
keluarganya bisa menjaga kesehatan, Ini malah terbalik karyawan dituntut jaga
kesehatan tetapi perusahaan tidak mau memberikan upah.
“Lanjut Ketua, DPC
FPE Marjan Tusang,S.H.,M.H.
Pada kesempatan ini
juga, kami selaku Peringkat Organisasi serikat Buruh menyampaikan kepada
seluruh Buruh di Kab, Mimika.
“Yang mengalami
hal-hal sebagaimana telah dijelaskan diatas, bisa mengajukan pengaduan di Posko
DPC FPE beralamat di Jln cenderawasih, samping
Kokarfi SP – II. tegas”. Ketua DPC FPE Marjan Tusang,S.H.,M.H. sumber:liputan4.com