DPC FPE KSBSI Kab, Mimika. Membuka Pelayanan Pengaduan Dampak Covid -19 Bagi Seluruh Karyawan Di Kab. Mimika

DPC FPE KSBSI Kab, Mimika. Membuka Pelayanan Pengaduan Dampak Covid -19 Bagi Seluruh Karyawan Di Kab. Mimika

KSBSI.ORG: Ketua DPC FPE KSBSI Kab,Mimika. Marjan Tusang, S.H.,M.H. saat temui awak Liputan4, di ruang kerjanya Jumat, (19/6/2020) menyampaikan, DPC FPE Kab Mimika, telah membuka posko Pengaduan karyawan bagi Buruh kontraktor, Privatisasi, maupun karyawan PT Freeport Indonesia yang terkena dampak Covid 19.

Baca juga:  KSBSI Menolak SE Menaker Tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2021, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari Perspektif Ekonomi , Dibeberapa Wilayah, KSBSI Masih Aksi Menolak UU Cipta Kerja,

“Dampak Pandemi Covid- 19, ini masih ada beberapa perusahaan nakal yang tidak meleksanakan surat edaran kementerian tenaga kerja sehingga mengakibatkan kerugian bagi para buruh/ karyawannya.

 

Oleh sebab itu kami selaku peringkat organisasi Serikat buruh di Kabupaten Mimika, membuka posko pengaduan agar para buruh dapat melaporkan setiap persoalan atau kerugian yang dialaminya yang mengakibatkan tindakan/keputusan pihak perusahaan yang semena-mena tanpa melakukan koordinasi dengan pihak Union.

 

“Kami menerima pengaduan dari para buruh yang hak- haknya tidak bayar, Stranded / tertahan di Timika dan di luar Timika, Medical High Risk, (Riwayat sakit), Voluntary Leave ( cuti sukarela), harapan kami pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Kab, Mimika. dapat memfasilitasi persoalan ini dengan baik agar tidak merugikan karyawan dan apabila terbukti bahwa perusahaan semena-mena tidak memberikan hak-hak para buruh agar diberikan sanksi administrasi untuk membuat efek jera bagi perusahaan itu sendiri.

“Kami tegaskan bahwa pengaduan para buruh yang telah melaporkan pengaduannya, Tim Advokasi DPC FPE yang akan mengawal keluhan para Buruh hingga tuntas.

 

“Sebab Buruh adalah Asset perusahaan dan juga Anak Bangsa jadi siapa lagi yang bisa memperhatikan nasib anak bangsa kalau bukan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sangat tidak elok jika persoalan dalam rumah tangga harus diselesaikan oleh Tetangga, Oleh sebab itu Perusahaan patut memberikan Apresiasi kepada Karyawannya, apalagi dengan kondisi Pandemi Covid -19.

 

Ditambahkan ketua Dpc,Fpe. bahwa perusahaan wajib memberikan upah, agar para karyawan bersama keluarganya bisa menjaga kesehatan, Ini malah terbalik karyawan dituntut jaga kesehatan tetapi perusahaan tidak mau memberikan upah.

 

“Lanjut Ketua, DPC FPE Marjan Tusang,S.H.,M.H.

Pada kesempatan ini juga, kami selaku Peringkat Organisasi serikat Buruh menyampaikan kepada seluruh Buruh di Kab, Mimika.

 

“Yang mengalami hal-hal sebagaimana telah dijelaskan diatas, bisa mengajukan pengaduan di Posko DPC FPE beralamat di Jln cenderawasih, samping  Kokarfi SP – II. tegas”. Ketua DPC FPE Marjan Tusang,S.H.,M.H. sumber:liputan4.com

Komentar