Alasan KSBSI Bertahan di Tim Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Alasan KSBSI Bertahan di Tim Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

KSBSI.ORG: Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan organisasinya tetap bertahan dari Tim Teknis Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Dia beralasan, organisasinya punya warna sendiri dalam gerakannya untuk menentukan sikap. Jadi tidak bisa di intervensi pihak manapun, karena KSBSI independen.

Baca juga: 

“Memang ada beberapa kawan-kawan serikat buruh/pekerja menyatakan keluar dari Tim Teknis Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan itu hak mereka yang tidak bisa dihalang-halangi. Tapi KSBSI dengan tegas menyatakan tetap bertahan,” ujarnya, ketika diwawancarai, Rabu, 15 Juli 2020, Cipinang Muara, Jakarta Timur.

 

Dia menjelaskan, sebenarnya pembentukan Tim Teknis Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah kesepakatan dari perwakilan pemerintah, yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menyelesaikan perselisihan RUU Cipta Kerja yang sempat ditolak serikat buruh/pekerja.

 

“Pada April lalu saya bersama kawan-kawan Majelis Serikat Pekerja Buruh (MPBI) bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden untuk  berdialog dan menyampaikan penolakan RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di gedung DPR. Beberapa hari kemudian, Jokowi pun memutuskan menghentikan sementara pembahasan RUU Cipta Kerja dan harus segera di evaluasi,” ungkap Elly.

 

Lanjut Elly, dari keputusan itu akhirnya tercipta kesepakatan bahwa penyelesaian pro-kontra RUU Cipta Kerja harus diselesaikan dengan cara Tripartit. Artinya, perwakilan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh/pekerja harus duduk bersama melakukan dialog sosial. Serta merumuskan solusi yang terbaik, agar RUU Cipta Kerja ketika disahkan tidak ada yang dirugikan oleh pihak manapun.

 

Untuk perwakilan dari lembaga Tripatit diwakilkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)/Kamar Dagang Dan Industri (Kadin). Dari unsur serikat buruh/pekerja terdiri dari perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena (KSPSI AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yorris Raweyai (KSPSI Yoris).

 

Kemudian dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI) FSPPN, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP-KAHUTINDO). Namun pada waktu dilaksanakannya proses Tripartit membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja, KSPSI (Andi Gani Nena) dan KSPI) dan FSP KAHUTINDO menyatakan mundur dari perwakilan serikat pekerja.

 

Sementara KSBSI menyatakan tetap mengikuti agenda pembahasan Tripartit. Karena forum ini sebagai ajang adu ide dan gagasan dengan pemerintah dan pengusaha dalam upaya memperbaiki beberapa pasal RUU Cipta Kerja yang memang ditolak buruh.

 

“KSBSI sudah punya draft dan gagasan memperbaiki pasal-pasal dari perspektif buruh. Agar nantinya RUU Cipta Kerja tidak merugikan masa depan pekerja. Kemampuan kami tidak hanya jago dalam demontrasi, bertarung ide dan konsep kader-kader KSBSI juga siap dalam agenda Tripartit sampai 18 Juli ini,” ujarnya.

 

Ia menegaskan KSBSI tetap menolak RUU Cipta Kerja, apabila pemerintah tidak berniat merubah pasal-pasal yang dianggap jelas merugikan masa depan buruh. Sebab RUU ini dinilainya sangat bertentangan dengan UUD 1945, mendegradasi dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

“Termasuk secara landasan yuridis tidak akan menyelesaikan masalah hubungan industrial. Jadi sangat wajar harus dievaluasi. Makanya KSBSI ikut mendesak RUU Cipta Kerja harus dikeluarkan dari klaster ketenagakerjaan. Lalu lakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan hubungan industrial,” tegasnya. 

 

Selain itu Elly mewakili Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI membantah keras jika kebijakan ikut dalam agenda Tripartit karena ada unsur tekanan politik. Justru sikap yang dilakukan adalah keputusan bersama dari semua federasi serikat buruh (FSB) yang berafiliasi dengan KSBSI.

 

Selama utusan KSBSI melakukan dialog Tripartit membahas evaluasi RUU Cipta Kerja, dia mempersilahkan pengurus federasi, cabang dan anggota turun melakukan aksi demo. “Kami tidak ada mengeluarkan intruksi melarang demo, karena KSBSI serikat buruh yang demokratis. Rencananya 30 Juli nanti DEN KSBSI sudah mengeluarkan intruksi aksi demo serentak diseluruh Indonesia, menyikapi RUU Cipta Kerja,” lugasnya.

 

Terakhir, Elly menyesalkan bagi serikat buruh/pekerja yang menyatakan keluar dari Tim Teknis Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, karena terjadinya perbedaan sikap dengan perwakilan pengusahan dan pemerintah. Menurutnya, perbedaan itu suatu hal yang wajar dalam proses dialog sosial.

 

 “Ketika ada yang keluar hanya karena terjadi perbedaan pandangan, saya nilai mereka tidak menunjukan sikap konsisten memperjuangkan hak-hak buruh. Dalam proses Tripartit kan sudah jelas, semua masalah harus diselesaikan dalam perundingan. Sehingga akhirnya menciptakan solusi yang tidak saling merugikan semua pihak,” tandasnya. (A1)

Komentar