KSBSI.ORG: -JAKARTA - Sebanyak 6 Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SP/SB) konsisten menyatakan diri berjuang di tim teknis pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), Rabu (15/7/2020).
Baca juga: DPRD dan Pemkab Serang Mendukung Buruh, Menolak UU Cipta Kerja, KSBSI Berkomitmen, Judical Review UU Cipta Kerja di MK Akan Berkualitas,
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Nasional (KSPN), Ristadi mengatakan sebagaimana diketahui bahwa telah terbentuk
tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang terdiri dari
unsur pemerintah, unsur Apindo dan unsur serikat pekerja/serikat buruh.
"Jumlah komposisi tim tersebut
mendasar kepada keanggotaan Tripartit Nasional, masing-masing unsur 15
orang," ujar Ristadi dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran, Rabu
(15/7/2020).
Dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh
terdiri dari KSPSI AGN, KSPSI Yoris, KSPI, KSBSI, KSARBaUMUSI, KSPN, FSP
Perkebunan, dan FSP Kahutindo.
Namun kemudian FSP Kahutindo
mengklarifikasi bahwa FSP Kahutindo menyatakan tidak mundur dan masih terlibat
dalam tim pembahasan.
Dengan demikian dari 8 SP/SB yang
awalnya tergabung dalam tim, sekarang tinggal 6 Serikat Pekerja/Serikat Buruh
yang masih ikut berjuang didalam Tim tersebut, yaitu KSPSI Yoris, KSBSI,
KSarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan dan FSP Kahutindo.
"Kalau ada klaim dari bahwa seluruh
serikat pekerja dan buruh mundur, itu tidak benar. Dari 8, masih ada 6 yang
masih bertahan masuk dalam tim teknis. Yang 2 memang menyatakan mengundurkan
diri," ujarnya.
Ristadi mengungkapkan ada 2 alasan
mengapa 6 SP/SB bertahan untuk tim teknis pembahasan kluster ketenagakerjaan
RUU, yaitu soal konsistensi dan perjuangan.
Salah satu sebab awal SP/SB menolak
omnibus law RUU Cipta Kerja adalah ketidakdilibatkanya serikat pekerja maupun
serikat buruh dalam pembahasan substansi draftnya, sehingga diberbagai
kesempatan SP/ SB selalu menuntut soal pelibatan/ partisipasi.
Tuntutan tersebut disampaikan kepada
Presiden Jokowi, selanjut di tindaklanjuti dalam pertemuan di menkopolhukam
dengan melibatkan lebih banyak serikat pekerja/serikat buruh.
Ristadi menyampaikan salah satu
kesepakatan pertemuan tersebut adalah dibentuknya tim pembahas dengan
melibatkan presiden/ketua umum SP/SB.
Pada akhirnya pemerintah merespon
aspirasi-aspirasi tersebut dan melalui Menko Ekonomi dikeluarkan surat
instruksi kepada Menaker untuk menindaklanjutinya.
"Tim ini, inisiasinya atas dorongan
apirasi serikat pekerja dan buruh yang di akomodir oleh pemerintah. Kalau kami
mundur justru kami malah tidak kelihatan konsisten. Publik akan bertanya. Maka
dengan segala resiko akan memanfaatkan forum itu untuk menyampaikan aspirasi
yang telah kami serap dari anggota," ujarnya.
Presiden KSPN itu juga membantah jika ia
dan 6 konfederasi SP/ SB lainnya yang masuk dalam tim dan dengan adanya tim
tersebut merupakan kesetujuan terhadap omnibus law.
Sebaliknya, ia mengungkapkan bahwa tim
teknis dimanfaatkan sebagai media formal untuk menyampaikan
argumentasi-argumentasi keberatan dan penolakan kami terhadap cluster
ketenagakerjaan.
"Dua alasan utama itulah yang
membuat kami memutuskan untuk tetap berjuang di dalam tim teknis dengan segala
konsekuensinya," lanjut Ristadi. (sumber:TRIBUNNEWS.COM)