LBH KSBSI: Status Tersangka 2 Buruh Korban Penganiayaan Oleh Polisi Lemah Hukum

 LBH KSBSI: Status Tersangka 2 Buruh Korban Penganiayaan Oleh Polisi Lemah Hukum

KSBSI.ORG: Haris Manalu tim pendamping Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH KSBSI) mengatakan penetapan status tersangka 2 anggota KSBSI, Suprat Yono dan Zainudin Leo Sinaga oleh Polres Serdang Bedagai Sumatera Utara dinilai janggal. Akhirnya, pada Kamis 29 Juli 2020 pihaknya melaporkan masalah ini ke Biro Warsidik Mabes Polri, agar tidak terjadi diskriminasi hukum.

Baca juga:  Berkomitmen Meningkatkan Kualitas SDM, FPE KSBSI Gelar Training di Morowali , APBGATI Gelar Agenda Konsolidasi, Ini Yang Dibahas , Demo di Balai Kota, Buruh KSBSI Desak Anies Cabut Pergub UMP 2021,

Dia menceritakan kronologisnya, kedua korban adalah buruh Satpam di Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU) di Kabupaten Serdang Bedagai. Pada 1 Juni 2020 lalu kedua korban sedang melakukan rutintas tugas. Namun tanpa disangka, mereka bertemu sekelompok orang yang jumlahnya kurang lebih 50 orang dengan mengatasnamakan kelompok tani Gapoktan Naga dibawah komando Bambang Suondo.


Suprat bersama Zainudin mengaku langsung dikeroyok sampai babak belur. Ketika dikeroyok, kedua korban pun mengaku tidak mengetahui latar belakang persoalan yang terjadi.  Setelah pengeroyokan usai, akhirnya kedua korban didampingi pihak perusahaan melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Polsek Pantai Cermin Serdang Bedagai dengan Nomor Laporan: SP.Lidik/183/VI/2020/Reskrim, tanggal 1 Juni 2020. 

 

Setelah membuat laporan, Suprat juga mengatakan pihak kepolisian menyarankan segera membuat visum, untuk memperkuat bukti korban penganiayaan. Selain visum, kedua korban pun segera dilarikan ke rumah sakit Royal Prima. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Suprat mengalami pergeseran tulang belakang serta retak pada kaki.

 

Sehingga dia terpaksa harus di opname di salah satu rumah sakit selama 9 hari. Begitu juga dengan Zainudin, akibat penganiayaan tersebut  dia mengalami luka memar bagian muka dan leher. Anehnya, ketika kedua korban menjalani perawatan medis, justru pihak yang melakukan pengeroyokan, melaporkan kejadian yang sama di Polres Serdang Bedagai. Seolah-olah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh kedua korban dengan Nomor Laporan Polisi No. LP/188/VI/2020/SU/RES-SERGEI, tanggal 1 Juni 2020.

 

Berdasarkan tembusan surat dari Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Nomor: B/109/VII/2020/Reskrim, pada 8 Juli 2020, Suprat dan Zainudin justru diperiksa, dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Mirisnya, 10 hari kemudian, 18 Juli 2020 pihak Polres Serdang Bedagai lewat Nomor Sp.gl/263/VII/Reskrim dan Nomor Sp.gl/264/VII/2020/Reskrim, memanggil Suprat dan Zainudin tiba-tiba ditetapkan tersangka atas kejadian yang terjadi. Tentu saja, penetapan sebagai tersangka itu membuat kedua korban keberatan, karena keadilannya merasa telah dirampas.

 

Dalam hal ini, Haris menegaskan penetapan tersangka sudah jelas sangat tidak tepat. Dia bersama tim hukum LBH KSBSI mendesak agar Mabes Polri segera melakukan proses sidik setelah melakukan pelaporan.

 

“Setelah melakukan analisa kasus dari tim kuasa hukum bersama Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI, kami menilai penetapan tersangka dua anggota KSBSI ini salah kaprah yang dilakukan Polres Serdang Bedagai. Makanya waktu  melaporkan ke Biro Warsidik Mabes Polri, kami mendesak agar pihak kepolisian mengeluarkan SP3 kepada anggota kami,” ungkapnya.

 

Intinya, Haris menjelaskan penetapan tersangka kepada dua anggota KSBSI adalah korban, bukan pelaku. Bahkan untuk membuktikan mereka berdua sebagai pelaku pun alat buktinya tidak kuat. oleh sebab itulah LBH KSBSI akan terus mendesak Bareskrim Polri segera melakukan penyidikan ke Polres Serdang Bedagai.

 

“Kami berharap aparat kepolisian benar-benar berpihak pada keadilan. Hukum harus ditegakan, jangan sampai orang-orang lemah mengalami diskriminasi hukum,” tutupnya. (A1)  

Komentar