Setelah Dianiaya Ditetapkan Tersangka, Dua Buruh KSBSI Melapor ke Mabes Polri

Setelah Dianiaya Ditetapkan Tersangka, Dua Buruh KSBSI Melapor ke Mabes Polri

KSBSI.ORG: Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu mungkin tepat yang dialami Suprat Yono dan Zainudin Leo Sinaga. Mereka berdua adalah buruh anggota Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang bekerja menjaga kantor di Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca juga:  Urusan Membela Buruh, LMPI Bogor Siap Mendukung FSB NIKEUBA , Presiden KSBSI : Lobi Juga Alat Memenangkan RUU Cipta Kerja Untuk Kepentingan Buruh, LBH KSBSI: Status Tersangka 2 Buruh Korban Penganiayaan Oleh Polisi Lemah Hukum,

Kronologis singkatnya, pada 1 Juni 2020 lalu kedua korban sedang melakukan rutintas tugas lapangan. Namun tanpa disangka, bertemu dengan sekelompok orang yang jumlahnya kurang lebih 50 orang dengan mengatasnamakan kelompok tani Gapoktan Naga dibawah komando Bambang Suondo.

 

Kepada awak media, Suprat mengatakan dia bersama Zainudin mengaku langsung dikeroyok sampai babak belur. Ketika dikeroyok, kedua korban pun mengaku tidak mengetahui latar belakang persoalan yang terjadi.

 

“Setelah pengeroyokan usai, akhirnya kami didampingi pihak perusahaan melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Polsek Pantai Cermin Serdang Bedagai dengan Nomor Laporan: SP.Lidik/183/VI/2020/Reskrim, tanggal 1 Juni 2020,” ujarnya, Jakarta, Rabu 29 Juli 2020.

Setelah membuat laporan, Suprat juga mengatakan pihak kepolisian menyarankan segera membuat visum, untuk memperkuat bukti korban penganiayaan. Selain visum, kedua korban pun segera dilarikan ke rumah sakit Royal Prima. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Suprat mengalami pergeseran tulang belakang serta retak pada kaki.

 

Sehingga dia terpaksa harus di opname di salah satu rumah sakit selama 9 hari. Begitu juga dengan Zainudin, akibat penganiayaan tersebut  dia mengalami luka memar bagian muka dan leher. Anehnya, ketika kedua korban menjalani perawatan medis, justru pihak yang melakukan pengeroyokan, melaporkan kejadian yang sama di Polres Serdang Bedagai. Seolah-olah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh kedua korban dengan Nomor Laporan Polisi No. LP/188/VI/2020/SU/RES-SERGEI, tanggal 1 Juni 2020.

 

Berdasarkan tembusan surat dari Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Nomor: B/109/VII/2020/Reskrim, pada 8 Juli 2020, Suprat dan Zainudin justru diperiksa, dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Mirisnya, 10 hari kemudian, 18 Juli 2020 pihak Polres Serdang Bedagai lewat Nomor Sp.gl/263/VII/Reskrim dan Nomor Sp.gl/264/VII/2020/Reskrim, memanggil Suprat dan Zainudin tiba-tiba ditetapkan tersangka atas kejadian yang terjadi. Tentu saja, penetapan sebagai tersangka itu membuat kedua korban keberatan, karena keadilannya telah dirampas.

 

Akhirnya, Suprat daan Zainudin bersama pengurus KSBSI Sumatera Utara pun memutuskan ke Jakarta untuk melaporkan masalah tersebut ke Mabes Polri. Pengaduan itu langsung didampingi oleh tim Lembaga Bantuan Hukum KSBSI yang diberikan ke Biro Warsidik Mabes Polri, Jakarta Selatan. Selain itu juga memberikan laporan ke Pelayanan Pengaduan Divisi Propam terkait adanya dugaan kriminalisasi hukum yang menimpa korban.

 

Kedua korban yang ditetapkan tersangka ini berharap Mabes Polri bisa memberikan keadilan yang seutuhnya. Sebab, mereka hanya buruh satpam yang menjalankan tugas  untuk menafkahi keluarga. Suprat menyampaikan kalau pun pihak pengeroyokan ada masalah dengan perusahaan, seharusnya mereka berhubungan langsung dengan pihak pimpinan untuk menyelesaikannya.

 

Bukan berhadapan dengan bawahan yang langsung dikeroyok tanpa ada diajak dialog dulu.“Perlu kami pertegas, saat kelompok Bambang Suondo melakukan penganiayaan, kami ada saksi yang membuat videonya melalui hand phone (HP). Jadi bukti sudah kuat, mereka yang memulai penganiayaan. Tapi anehnya kok justru kami yang sekarang ditetapkan tersangka oleh Polres Serdang Bedagai,” lugasnya.

 

Sementara Zainudin mendesak agar kepolisian harus bersikap adil. Penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya juga dinilai penuh sandiwara. Soalnya, awal terjadi pengeroyokan bukan dilakukan dirinya bersama Suprat.

 

“Melainkan kelompok Bambang Suondo yang pertama kali mendorong lalu memukuli. Sangat tidak masuk akal, ketika kami dikeroyok 50 orang lebih, kok sekarang ditetapkan tersangka. Sementara pelaku pengeroyokan proses pemeriksaannya lamban dan sampai sekarang belum tersentuh hukum. Saya berharap Mabes Polri segera mencabut status tersangka kami, supaya penegakan hukum harus bersikap adil, bukan abal-abal,” tegasnya.

 

Sementara Suryadi penanggung jawab yayasan yang memperkerjakan kedua korban di perusahaan mengatakan bahwa penetapan Suprat Yono dan Zainudin Leo Sinaga kebijakan tidak adil yang diberikan Polres Serdang Bedagai. Pasalnya, saat terjadinya peristiwa pengeroyokan, kelompok Bambang Suondo justru memasuki wilayah perusahaan tanpa izin.

 

“Ketika mereka memasuki wilayah perusahaan tanpa izin saja sudah jelas salah, apalagi melakukan pengeroyokan sambil membawa senjata. Kami punya fakta yang kuat dan bisa dibuktikan, tapi herannya kok polisi justru menetapkan pihak kami yang menjadi korban jadi tersangka. ini sangat aneh,” tegasnya.

Intinya, Suryadi juga mempertanyakan Polres Serdang Bedagai yang terkesan diskriminasi. Pasalnya, pada saat proses pemeriksaan kasus, kepolisian terkesan lebih cepat menanggapi laporan dari pihak penganiaya. Sementara proses pemeriksaan terhadap kedua korban lamban.

 

“Makanya kami datang ke Jakarta meminta bantuan KSBSI untuk mendampingi secara hukum kepada Suprat Yono dan Zainudin Leo Sinaga agar mendapatkan keadilan yang benar-benar berpihak. Kami mendesak agar Mabes Polri sesegera mungkin menindaklanjuti laporan. Kalau direspon lampan, kami kuatir kedua korban kemungkinan bisa ditangkap,” tandasnya. (A1)

 

Komentar