KSBSI.ORG: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan apresiasi kepada Tim Tripartit yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUUCipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah, secara intens terus berdialog selama hampir sebulan untuk membahas subtansi RUU tersebut.
Baca juga: Sekjen KSBSI: Airlangga Hartarto Tak Paham Dunia Ketenagakerjaan, Sebaiknya RUU Ciker Ditangani Menaker,
“Seluruh masukan
dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari
Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Menaker
Ida dalam SiaranPers Biro Humas Kemnaker, beberapa hari lalu.
Pembentukan Tim Tripartit ini sebagai tindak
lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan
Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Sedikitnya, Tim Tripartit
telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari
tanggal 8 Juli s.d 23 Juli 2020.
Menaker Ida
mengatakan, pembahasan dan dialog yang dilakukan Tim Tripartit dilakukan dalam
suasana yang penuh keakraban. Semua pihak bersepakat untuk bersama-sama
mendalami dan melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam
RUU Cipta Kerja.
“Dinamika yang terjadi
selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi “warna” tersendiri bagi seluruh
anggota Tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan, “kata
Menaker Ida.
“Perbedaan
pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan. Ini mencerminkan tidak ada
kekangan dari pihak manapun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama
untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan. Suasana yang kondusif juga
mencerminkan kedewasaaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota Tim,”
kata Ida.
Dari hasil
pembahasan Tim Tripartit, kata Menaker Ida, memang tidak semua materi yang
dibahas mencapai kesepahaman bersama. Namun perlu digarisbawahi bersama adalah
bahwa sepaham atau tidak, semua anggota Tim mempunyai komitmen dan niat yang
sama untuk menyelesaikan pembahasan.
Menaker Ida
mengatakan, pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif
selama pembahasan tersebut berlangsung. Pendapat dan pandangan yang disampaikan
oleh Tim akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyampaikan usulan
penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Semua materi
muatan tersebut telah selesai dibahas. Namun terdapat beberapa materi yang
tercapai kesepahaman bersama, namun ada juga yang tidak. Pemerintah akan
mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan
tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja/buruh,
pengusaha, maupun pemerintah.
"Untuk
selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan
menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke
DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” kata Menaker Ida. (Red)