KSBSI.ORG: Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) resmi mengeluarkan pernyataan sikap seruan aksi demo serentak terkait omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciker) klaster ketenagakerjaan. Aksi demo akan dilakukan secara serentak pada 13 Agustus 2020 diseluruh daerah oleh pengurus setiap cabang federasi yang berafiliasi dengan KSBSI.
Baca juga: Presiden KSBSI : Lobi Juga Alat Memenangkan RUU Cipta Kerja Untuk Kepentingan Buruh,
Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal
(Sekjen) KSBSI menjelaskan rencana aksi demo merupakan sikap setelah selesainya
pembahasan evaluasi RUU Ciker beberapa waktu lalu, Dimana dalam evaluasi itu
diwakili utusan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh/pekerja.
“Agenda evaluasi RUU Ciker melalui
mekanisme Tripartit sudah selesai dan segera akan dibawa ke Gedung DPR. Namun
selama pembahasan masih banyak pasal-pasal yang belum disepakati, bersama
pemerintah, Apindo dan serikat buruh/pekerja,” ujarnya, Jakarta, 5 Agustus
2020.
Menurutnya, jika RUU Ciker tidak
dikawal dan dikritisi akan berdampak tidak baik untuk masa depan buruh. Karena
ada beberapa pasal dalam RUU itu yang menghilangkan hak upah dan kesejahteraan
buruh.
“Bahkan kalau pasal-pasal yang
bermasalah ini tidak diganti, kami menilai RUU Ciker kualitasnya jauh lebih
buruk dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun No.13 Tahun 2003. Makanya KSBSI
akan tetap menolak pasal-pasal yang bisa merampas hak-hak buruh dalam dunia
kerja,” tegasnya.
KSBSI juga mendesak ketika pembahasan
RUU Ciker nantinya dilanjutkan, DPR juga harus berpihak pada kepentingan buruh,
jadi tidak hanya sepihak membela kepentingan pemerintah dan pengusaha.
Terakhir, ia menyampaikan organisasinya saat ini sudah melakukan tahap
konsolidasi, dari pusat dan daerah.
“Kami sudah mengintruksikan seluruh
Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI ditiap daerah untuk melakukan aksi demo.
Tujuan aksi demo akan dilakukan di pusat instansi pemerintah, Kantor Gubernur,
DPRD, Bupati dan serta Pemda setempat,” tandasnya. (A1)