KSBSI.ORG: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Menaker) menyampaikan Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang terdampak imbas dari Covid-19 masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja dari Disnaker Pemda, hingga 31 Juli 2020, pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang pekerja.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Serang Mendukung Buruh, Menolak UU Cipta Kerja, Sekjen KSBSI: Buruh Dibohongi, Kami Siapkan Langkah Judical Review UU Cipta Kerja, Menaker Terbitkan SE Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
“Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat
ini perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kita bisa tekan
laju dampak Covid-19 ini kedepannya," kata Ida saat memberikan arahan
konkret pemulihan ekonomi nasional di bidang ketenagakerjaan di hadapan
Kadisnaker Kab/Kota seluruh Jawa Barat, di Bandung, Minggu (9/8).
Secara nasional, hingga 31 Juli 2020, total pekerja formal maupun informal
yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang. Dari jumlah
tersebut, data yang sudah di-cleansing kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan
mencapai 2.146.667 orang.
Data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang
dirumahkan mencapai 1.132.117 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak
383.645 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai
630.905 orang.
Menurut Menaker, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait mitigasi
dampak pandemi di bidang ketenagakerjaan, Pemerintah melalui program Pemulihan
Ekonomi Nasional berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai
stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK,
Kartu Prakerja, program padat karya, dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga
kerja yang terdampak pandemi.
Bahkan kata Menaker Ida, pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi
upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya
dibawah Rp5 juta.
"Subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat
bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan,
pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," ungkap Ida.
Menurutnya, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat
akan mulai meningkat. Sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif
perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV.
"Saya mengajak kepada Bapak/Ibu Kadisnaker Kab/Kota untuk bersama sama
gotong royong dan menjaga soliditas moral sosial guna serius dalam penanganan
dan pemulihan disektor ketenagakerjaan yang ada di Jawa Barat," ungkap
Ida.
Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Kadisnakertrans Provinsi Jawa
Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengungkapkan bahwa kondisi ketenagakerjaan yang
ada di Jawa Barat saat ini tingkat angka pengangguran terbuka di Jawa Barat
masih cukup tinggi. Ditambah lagi, masih tingginya angka disparitas UMK
ditingkat Kabupaten/Kota, yang berdampak pada minimnya produktivitas dan daya
saing keterampilan yang ada di Jawa Barat.
"Tentu Kami di provinsi meminta bantuan arahan dari pusat dan Bu
Menteri agar sarana dan prasarana pelatihan di Jawa Barat dan permasalahan
lainnya dapat diatasi dengan baik," ungkap Taufik. (Red)