Gerakan Massa Aksi 13

Gerakan Massa Aksi 13

TOLAK RUU CIKER.....JIKA DPR TIDAK MENGAKOMODIR USULAN TIM SP/SB DALAM PEMBAHASAN TRIPARTIT....!!!!

Baca juga: 

KSBSI, KSPSI. KSPN, K SARBUMUSI.FSP KAHUJTINDO dan FSP BUMN mengintruksikan, aksi di 27 Propinsi pada tanggal 13 Agustus 2020 dan 167 Kabupaten/Kota dengan sebutan GEMA 13, dan serentak dilakukan di Seluruh Indonesia. untuk Jabodetabek aksi akan di pusatkan di DPR RI. untuk diluar wilayah  Jabodetabek aksi di pusatkan di kantor DPR I/II atau kantor  kabupaten/ Kota se Indonesia.

 

KSBSI,KSPSI,KSPN, K SARBUMUSI, FSP KAHUTINDO dan FSP BUMN Ajukkan 3 tuntutan dalam aksi GEMA 13 :

 

1. DPR RI WAJIB MENGAKOMODIR MASUKAN SP/SB hasil di HOTEL ROYAL KUNINGAN.

2. DPR RI WAJIB MELIBATKAN SP/SB PADA RDPU.

3. ATAU KEMBALI KE EXSISTING UU NO.13/2003,

 

Bahwa RUU CIKER (Omnbus Law) harusnya memastikan terciptannya pekerjaan- pekerjaan layak (formal ekonomi) agar dapat menciptakan kekayaan negara melalui pajak, dan RUU Ciker harus dapat merampingkan sistem perundangan yang tumpang tiindih  bukan membuat masalahb baru pada sistem perundangan yang ada. Apabila  usulan KSBSI, KSPSI, K-SARBUMUSI, FSP KAHUTINDO dan FSP BUMN dijalankan maka perekonomian Indonesia akan terus berkembang dan mampu bersaing  dengan negara-negara lain.

 

Atas daaar itu Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja /Serikat Buruh membahas subtansi dan pasal-pasal RUU-CK-CKK bersama dengan unsur Pemerintah dan unsur Pengusaha. ternyata  berdasarkan laporan Tim Tripartit dan hasil pembahasan atau dialog antara Tim  ditemukan hal hal sebagai berikut:

 

- Muatan materi RUU: mengurangi (mendegradasi) hak-hak dasar buruh.

- Landasar filosofis RUU bertentangan dengan UUD 1945.

- Landasan Sosiologis RUU tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat buruh.

- Landasan Yuridis RUU tidak menyelesaikan masalah-masalah hubungan Industrial.

- Muatan RUU bertentangan dengan hak Asasi Manusia.

- RUU membuat kekosongan hukum di bidang Hubungan Industrial .

- RUU bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

- RUU bertentangan dengan beberapa Putusan Makamah Konstitusi.

 

Apabila DPR mengakomodir masukan dari SP/SB maka sebaiknya kembali ke UU 13 tahun 2003

 

Hidup buruh...hidup buruh...hidup rakyat Indpnesia.

 

 

Jakarta,13 Agustus 2020

Konfederasi Sikat Buruh Seluruh Indonesia

 

 

Elly Rosita Silaban,SE

Presiden


Dedi Hardianto,SH

Sekretaris Jenderal

Komentar