TOLAK RUU CIKER.....JIKA DPR TIDAK MENGAKOMODIR USULAN TIM SP/SB DALAM PEMBAHASAN TRIPARTIT....!!!!
Baca juga:
KSBSI, KSPSI. KSPN, K
SARBUMUSI.FSP KAHUJTINDO dan FSP BUMN mengintruksikan, aksi di 27 Propinsi pada
tanggal 13 Agustus 2020 dan 167 Kabupaten/Kota dengan sebutan GEMA 13, dan
serentak dilakukan di Seluruh Indonesia. untuk Jabodetabek aksi akan di
pusatkan di DPR RI. untuk diluar wilayah
Jabodetabek aksi di pusatkan di kantor DPR I/II atau kantor kabupaten/ Kota se Indonesia.
KSBSI,KSPSI,KSPN, K SARBUMUSI, FSP KAHUTINDO dan FSP
BUMN Ajukkan 3 tuntutan dalam aksi GEMA 13 :
1. DPR RI WAJIB MENGAKOMODIR MASUKAN SP/SB hasil di
HOTEL ROYAL KUNINGAN.
2. DPR RI WAJIB MELIBATKAN SP/SB PADA RDPU.
3. ATAU KEMBALI KE EXSISTING UU NO.13/2003,
Bahwa RUU CIKER (Omnbus
Law) harusnya memastikan terciptannya pekerjaan- pekerjaan layak (formal
ekonomi) agar dapat menciptakan kekayaan negara melalui pajak, dan RUU Ciker
harus dapat merampingkan sistem perundangan yang tumpang tiindih bukan membuat masalahb baru pada sistem
perundangan yang ada. Apabila usulan
KSBSI, KSPSI, K-SARBUMUSI, FSP KAHUTINDO dan FSP BUMN dijalankan maka
perekonomian Indonesia akan terus berkembang dan mampu bersaing dengan negara-negara lain.
Atas daaar itu
Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja /Serikat Buruh membahas subtansi dan
pasal-pasal RUU-CK-CKK bersama dengan unsur Pemerintah dan unsur Pengusaha.
ternyata berdasarkan laporan Tim
Tripartit dan hasil pembahasan atau dialog antara Tim ditemukan hal hal sebagai berikut:
- Muatan materi RUU:
mengurangi (mendegradasi) hak-hak dasar buruh.
- Landasar filosofis
RUU bertentangan dengan UUD 1945.
- Landasan
Sosiologis RUU tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat buruh.
- Landasan Yuridis RUU
tidak menyelesaikan masalah-masalah hubungan Industrial.
- Muatan RUU
bertentangan dengan hak Asasi Manusia.
- RUU membuat kekosongan
hukum di bidang Hubungan Industrial .
- RUU bertentangan
dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
- RUU bertentangan
dengan beberapa Putusan Makamah Konstitusi.
Apabila DPR
mengakomodir masukan dari SP/SB maka sebaiknya kembali ke UU 13 tahun 2003
Hidup buruh...hidup
buruh...hidup rakyat Indpnesia.
Jakarta,13 Agustus
2020
Konfederasi Sikat
Buruh Seluruh Indonesia
Elly Rosita Silaban,SE
Presiden
Dedi Hardianto,SH
Sekretaris Jenderal