KSBSI.ORG: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) hari ini bersama Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) serta Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi), melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI. Aksi demo tersebut menolak pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang rencananya akan kembali dibahas oleh wakil rakyat.
Baca juga: Tanggapi Moeldoko, KSBSI: Kami Menolak karena Hak Kami Hilang oleh UU Cipta Kerja, Buruh Tetap Punya Cara, Kalau Dikerdilkan Dalam RUU Cipta Kerja,
Sebelumnya proses Tripartit untuk mengevaluasi RUU Cipta
Lapangan Kerja sudah selesai dilakukan beberapa waktu lalu oleh perwakilan
pengusaha (APINDO) dan pemerintah. Nah, ketika draft hasil evaluasi Tripartit
itu nantinya akan diberikan ke DPR, KSBSI menegaskan tetap mengawalnya. Supaya
RUU Cipta Kerja menghasilkan undang-undang ketenagakerjaan yang
berkualitas.
Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI
dalam orasinya menegaskan bahwa buruh sebenarnya tidak menolak RUU Cipta Kerja,
selama syarat dalam pasal-pasal tidak merugikan hak dan kesejahteraaan buruh.
Sebab, pada awal pembuatan draft RUU Cipta Kerja, memang sudah mendapat
penolakan serikat buruh/pekerja karena
tidak transparan.
“RUU Cipta Kerja juga seharusnya
berpihak pada buruh yang juga rakyat Indonesia. Jadi jangan hanya mengutamakan
kepentingan investor yang ingin membuat kaya kelompoknya saja,” tegas Elly, di
depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.
Selain itu dia juga mendesak agar
pemerintah dan DPR dalam merumuskan RUU Cipta Kerja, bukan membuat buruh
menjadi kehilangan masa depannya. Tapi harus bisa membuat kesejahteraan menjadi
lebih baik sesuai semangat Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau DPR nanti mensahkan RUU Cipta
Kerja yang tidak mengakomodir kepentingan buruh, maka aksi perlawanan semakin
berkobar sampai ke daerah-daerah,” ucapnya.
Terakhir Elly menyampaikan KSBSI
bersama serikat buruh/pekerja lainnya akan berupaya melakukan sosial dialog
dengan pemerintah, pengusaha dan DPR. Dimana tujuannya untuk mencari solusi
yang berpihak pada semua kepentingan.
Dalam aksi demo itu, perwakilan
KSBSI, KSPN dan K Sarbumusi akhirnya diterima Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR
RI. Dalam pertemuan itu, perwakilan serikat buruh/pekerja memberikan hasil
draft Tripartit yang diselesaikan selama 9 hari.
“Ada beberapa pasal dalam draft RUU
Cipta Kerja yang menjadio keberatan kami. Diantaranya masalah upah minimum yang
mau dihapus, kontrak berkepanjangan, outsourcing diperluas, termasuk soal
pesangon. Kemudian kami menyikapi pasal tentang Tenaga Kerja Asing (TKA)
jaminan sosial serta ada jam kerja yang dipaksakan," tandasnya. (A1)