KSBSI.ORG: Buruh tak merasa ada kesepakatan untuk menggolkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan Tim Perumus Omnibus Law. Buruh hanya mengajukan saran dan poin-poin yang tidak disetujui agar dibahas dalam sidang-sidang pembuatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Tim 11 Kuasa Hukum KSBSI Bahas Strategi Judicial Review UU Cipta Kerja , Konfederasi SP/SB Jatim Ngeluruk Menkopolhukam Yang Juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Beberapa Pasal RUU Cipta Kerja Terindikasi Melanggar Nilai-Nilai HAM,
Hal itu ditegaskan Presiden Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, meresponi adanya
informasi seolah-olah buruh telah menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu.
“Tidak ada kesepakatan kami mendukung
Omnibus Law. Kami jelas, kami hanya fokus di RUU Cipta Kerja. Dan kami hanya
menyoroti itu. Kalau KSBSI, akan mengawal pembahasan melalui Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU). Ketika palu diketuk dan tidak ada perubahan substansi,
kami akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tutur Elly
Rosita Silaban, kepada Rakyat Merdeka, Minggu (23/08/2020).
Hingga saat ini, menurut Elly Rosita,
perjuangan buruh agar dimasukkan dan diakomodir oleh DPR dalam pembahasan
Omnibus Law, belum ada kepastian akan diterima. Oleh karena itu,
masukan-masukan, kritik dan juga bahkan aksi-aksi penolakan akan tetap terjadi,
jika tidak mengakomodir perjuangan buruh.
“Di RUU Cipta Kerja memang kami dapati
sejumlah substansi yang merugikan buruh. Sehingga dalam pembahasan Tim dengan
Tripartit, kami mengusulkan perubahan-perubahan,” jelasnya.
Memang, dalam beberapa kali pertemuan
Serikat Buruh (SB)/Serikat Pekerja (SP) dengan DPR dan Pemerintah, ada beberapa pembicaraan yang intinya
menekankan keterlibatan buruh dan perjuangan buruh harus diakomodir dalam
Omnibus Law.
“Memang ada yang disepakati, tapi ada
yang tidak mendapatkan kesepakatan. Kami akan menolak Omnibus Law Klaster
Ketenagakerjaan, bila tidak ada perubahan sesuai hasil perundingan tripartite
yakni Tim yang membahas antara Pemerintah, Apindo, Kadin dan Serikat Buruh,”
tuturnya.
Terkait adanya pertemuan KSBSI dan para
serikat buruh lainnya dengan Wakil Ketua DPR Bidang Perekonomian Sufmi Dasco
Ahmad lewat Focus Group Discuccion (FGD), di Ruang Rapat Pansus B, Gedung
Nusantara II Lantai 3, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/08/2020),
Elly Rosita mengatakan, buruh melakukan pengawalan dan menyoroti sejumlah pasal
yang tidak pro buruh di Omnibus Law.
Dalam pertemuan itu, ada sejumlah
perwakilan Serikat Buruh yakni Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(KSBSI), Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Konfederasi Serikat
Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yoris
(KSPSI Yoris).
“Pertemuan itu masih menyoroti banyak hal
yang tidak sesuai kebutuhan buruh, sehingga masih disoroti oleh Serikat Buruh
(SB) dan Serikat Pekerja (SP),” ujarnya.
Yang disoroti dalam pertemuan itu yakni
mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Outsourcing, Kontrak Kerja, Pesangon,
Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Sistem Pengupahan. “Tujuan pertemuan, untuk
mengawal agar suara buruh diakomodir dalam UU Cipta Lapangan Kerja usulan
pemerintah,” lanjutnya.
Sehingga, jika ada sejumlah statement
atau pernyataan mengatasnamakan buruh, yang disebut telah sepakat menggolkan
Omnibus Law, menurut Elly, itu tidak benar. “Kami akan tetap mengawal sampai
diketuk. Kami akan mengirim perwakilan dan memantau. Sedangkan statement dan
nota kesepahaman adalah milik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
milik Said Iqbal cs dengan beberapa anggota DPR,” tandasnya.
Selain itu, buruh tetap mempersiapkan
diri melakukan rencana aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Untuk
sementara kami belum ada rencana. Tetapi, kami akan meminta Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) ke DPR. Dan nanti, ketika palu diketuk dan tidak ada
perubahan substansi, kami akan melakukan Judicial Review ke MK,” tutup Elly
Rosita Silaban. (Sumber: Sinar Keadlian)