Demo Masalah Pemblokiran Rekening, KSBSI Anggap Ketua PN Jakarta Pusat Pengecut

Demo Masalah Pemblokiran Rekening, KSBSI Anggap Ketua PN Jakarta Pusat Pengecut

KSBSI.ORG: Jakarta-Hari ini ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi tersebut mendesak Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera mencabut pemblokiran 4 rekening KSBSI yang sudah di blokir sejak 29 Juni 2020.

Baca juga:  Demo di Balai Kota, Buruh KSBSI Desak Anies Cabut Pergub UMP 2021, Ini Dia Pasal Krusial UU Cipta Kerja Yang Mengancam Buruh, Mohon Dukungan Doa, Kantor KSBSI Jambi Akan Diresmikan Akhir 2020,

Dalam aksi tersebut, KSBSI menegaskan pemblokiran rekening KSBSI telah menyalahi peraturan. Serta mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Sebab rekening yang diblokir ini terdapat dana dari bantuan internasional yang selama ini digunakan untuk agenda sosial dan kemanusiaan. Serta upah untuk staf yang bekerja di KSBSI, sehingga sampai hari ini tidak mendapatkan gaji.

 

M. Horry Koordinator Wilayah (KSBSI) DKI Jakarta dalam orasinya sikap PN Jakarta Pusat yang memblokir rekening KSBSI adalah tindakan yang salah. Sebab, pemblokiran itu hanya dilakukan sepihak atas permintaan orang-orang tak bertanggung jawab.

 

“Akibat perbuatan yang merugikan ini  KSBSI  terbukti menjadi korban. Bahkan saat rekening diblokir, KSBSI sendiri tidak tahu karena tidak ada pemberitahuan secara resmi.  Keputusan PN Jakarta Pusat sudah unprofessional atau tidak proseional dan ngawur!,” tegasnya.

 

Oleh sebab itulah, Horry mengatakan KSBSI tidak boleh tunduk dengan kebijakan PN Jakarta Pusat yang dinilainya melakukan pembodohan publik. Dia mengatakan KSBSI akan terus menuntut dan aksi demo ke PN Jakarta Pusat sampai tuntutan KSBSI dipenuhi.

 

“KSBSI akan terus melakukan aksi demo, sampai PN Jakarta Pusat kapok dengan aksi demo dan memenuhi tuntutan kita mencabut pemblokiran rekening,” ucapnya, Rabu, 9 September 2020.

 

Sementara Alson Naibaho Ketua DPC KAMIPARHO KSBSI DKI Jakarta mengatakan keputusan pemblokiran rekening KSBSI jelas melanggar nilai-nilai sosial dan keadilan. Dijelaskannya, seharusnya PN Jakarta Pusat tempat sumber keadilan hukum bisa bersikap bijak dalam memutuskan perkara.

 

“Jadi seorang hakim di pengadilan bukan membuat kebijakan yang menyengsarakan buruh,” ungkapnya.

           

Lanjutnya, dia menjelaskan bahwa keputusan kongres KSBSI tahun lalu sebenarnya sudah selesai memutuskan legalitas organisasinya. Karena sudah mengganti semua logo, AD/ART, Mars, Tridharma dan Panji-Panji organisasi SBSI. Atau tepatnya sudah mematuhi putusan 78 hasil di sengketa persidangan di PN Jakarta Timur.

 

“Tapi fakta yang terjadi kok KSBSI justru menjadi korban yang dilakukan PN Jakarta Pusat, padahal sudah mematuhi hukum,” ungkapnya.

Intinya dia menyesalkan keputusan PN Jakarta Pusat yang memblokir rekening KSBSI. Sebab, dari rekening ini juga terdapat dana penanggulangan Covid-19 untuk buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Hal senada juga disampaikan Bambang SY dari DPP FSB NIKEUBA KSBSI ikut menyesalkan keputusan PN Jakarta Pusat yang dianggapnya arogan. Dalam orasinya, Bambang mengatakan dari 4 rekening yang di blokir terdapat dua rekening yang selama ini digunakan untuk dana kemanusiaan dan gaji staf di KSBSI.

 

“Kebijakan Ketua PN Jakarta Pusat memblokir rekening KSBSI sangat arogan, sehingga menyengsarakan staf di KSBSI yang sampai hari ini belum mendapatkan upahnya,” ucapnya.

 

Berhubung dalam aksi demo ini pihak PN Jakarta Pusat tidak bersedia menemui perwakilan KSBSI untuk berdialog, massa buruh KSBSI bersepakat dan menilai Ketua PN Jakarta Pusat arogan dan pengecut. Bambang mengatakan KSBSI akan kembali melakukan aksi demo, kalau tuntutannya tidak dipenuhi.

 

Setelah selesai melakukan orasi, massa buruh KSBSI kemudian melanjutkan aksi demonya ke Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, mendesak agar pemerintah mencabut rekening KSBSI yang sudah diblokir.

 

Berikut alasan dan tuntutan demo KSBSI di PN Jakarta Pusat:

1.Pemblokiran rekening tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah    Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila   uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk membayar Upah disita oleh juru sita  berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang harus dibayarkan.”.

 

2.Pemblokiran tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagai mana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 yang pada pokoknya menyebut upah/gaji adalah hak milik pribadi yang tak bisa dikurangi (ditahan) oleh siapapun.

3.Terhadap putusan yang menjadi dasar penetapan sita eksekusi (Putusan MA No. 3055 K/Pdt/2018) masih dalam proses Peninjauan Kembali.

4.Putusan MA No. 378 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menjadi dasar Putusan MA No. 3055 K/Pdt/2018 sudah dilaksanakan DEN KSBSI.

 

Karenanya:

1. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melakukan pemblokiran rekekening bank milik DEN KSBSI.

2. Ketua Mahkamah Agung dalam waktu segera harus memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka blokir rekening bank milik DEN KSBSI. (A1)

Komentar