KSBSI.ORG: Jakarta-Hari ini ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi tersebut mendesak Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera mencabut pemblokiran 4 rekening KSBSI yang sudah di blokir sejak 29 Juni 2020.
Baca juga: Demo di Balai Kota, Buruh KSBSI Desak Anies Cabut Pergub UMP 2021, Ini Dia Pasal Krusial UU Cipta Kerja Yang Mengancam Buruh, Mohon Dukungan Doa, Kantor KSBSI Jambi Akan Diresmikan Akhir 2020,
Dalam aksi tersebut,
KSBSI menegaskan pemblokiran rekening KSBSI telah menyalahi peraturan. Serta
mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Sebab rekening yang diblokir ini terdapat
dana dari bantuan internasional yang selama ini digunakan untuk agenda sosial dan
kemanusiaan. Serta upah untuk staf yang bekerja di KSBSI, sehingga sampai hari
ini tidak mendapatkan gaji.
M. Horry Koordinator
Wilayah (KSBSI) DKI Jakarta dalam orasinya sikap PN Jakarta Pusat yang
memblokir rekening KSBSI adalah tindakan yang salah. Sebab, pemblokiran itu
hanya dilakukan sepihak atas permintaan orang-orang tak bertanggung jawab.
“Akibat perbuatan
yang merugikan ini KSBSI terbukti menjadi korban. Bahkan saat rekening
diblokir, KSBSI sendiri tidak tahu karena tidak ada pemberitahuan secara
resmi. Keputusan PN Jakarta Pusat sudah
unprofessional atau tidak proseional dan ngawur!,” tegasnya.
Oleh sebab itulah,
Horry mengatakan KSBSI tidak boleh tunduk dengan kebijakan PN Jakarta Pusat
yang dinilainya melakukan pembodohan publik. Dia mengatakan KSBSI akan terus
menuntut dan aksi demo ke PN Jakarta Pusat sampai tuntutan KSBSI dipenuhi.
“KSBSI akan terus
melakukan aksi demo, sampai PN Jakarta Pusat kapok dengan aksi demo dan
memenuhi tuntutan kita mencabut pemblokiran rekening,” ucapnya, Rabu, 9
September 2020.
Sementara Alson
Naibaho Ketua DPC KAMIPARHO KSBSI DKI Jakarta mengatakan keputusan pemblokiran
rekening KSBSI jelas melanggar nilai-nilai sosial dan keadilan. Dijelaskannya,
seharusnya PN Jakarta Pusat tempat sumber keadilan hukum bisa bersikap bijak
dalam memutuskan perkara.
“Jadi seorang hakim
di pengadilan bukan membuat kebijakan yang menyengsarakan buruh,” ungkapnya.
Lanjutnya, dia
menjelaskan bahwa keputusan kongres KSBSI tahun lalu sebenarnya sudah selesai
memutuskan legalitas organisasinya. Karena sudah mengganti semua logo, AD/ART,
Mars, Tridharma dan Panji-Panji organisasi SBSI. Atau tepatnya sudah mematuhi
putusan 78 hasil di sengketa persidangan di PN Jakarta Timur.
“Tapi fakta yang
terjadi kok KSBSI justru menjadi korban yang dilakukan PN Jakarta Pusat,
padahal sudah mematuhi hukum,” ungkapnya.
Intinya dia
menyesalkan keputusan PN Jakarta Pusat yang memblokir rekening KSBSI. Sebab,
dari rekening ini juga terdapat dana penanggulangan Covid-19 untuk buruh yang
terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal senada juga
disampaikan Bambang SY dari DPP FSB NIKEUBA KSBSI ikut menyesalkan keputusan PN
Jakarta Pusat yang dianggapnya arogan. Dalam orasinya, Bambang mengatakan dari
4 rekening yang di blokir terdapat dua rekening yang selama ini digunakan untuk
dana kemanusiaan dan gaji staf di KSBSI.
“Kebijakan Ketua PN
Jakarta Pusat memblokir rekening KSBSI sangat arogan, sehingga menyengsarakan
staf di KSBSI yang sampai hari ini belum mendapatkan upahnya,” ucapnya.
Berhubung dalam aksi
demo ini pihak PN Jakarta Pusat tidak bersedia menemui perwakilan KSBSI untuk
berdialog, massa buruh KSBSI bersepakat dan menilai Ketua PN Jakarta Pusat
arogan dan pengecut. Bambang mengatakan KSBSI akan kembali melakukan aksi demo,
kalau tuntutannya tidak dipenuhi.
Setelah selesai
melakukan orasi, massa buruh KSBSI kemudian melanjutkan aksi demonya ke Gedung
Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, mendesak agar pemerintah mencabut rekening KSBSI
yang sudah diblokir.
Berikut alasan dan
tuntutan demo KSBSI di PN Jakarta Pusat:
1.Pemblokiran rekening
tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor
78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk
membayar Upah disita oleh juru sita
berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh
melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang harus dibayarkan.”.
2.Pemblokiran tersebut
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagai mana dimaksud Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 yang pada pokoknya menyebut upah/gaji adalah
hak milik pribadi yang tak bisa dikurangi (ditahan) oleh siapapun.
3.Terhadap putusan yang
menjadi dasar penetapan sita eksekusi (Putusan MA No. 3055 K/Pdt/2018) masih
dalam proses Peninjauan Kembali.
4.Putusan MA No. 378
K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menjadi dasar Putusan MA No. 3055 K/Pdt/2018 sudah
dilaksanakan DEN KSBSI.
Karenanya:
1. Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial harus memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melakukan
pemblokiran rekekening bank milik DEN KSBSI.
2. Ketua Mahkamah Agung
dalam waktu segera harus memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
membuka blokir rekening bank milik DEN KSBSI. (A1)