KSBSI.ORG: Buruh terus pantau dan kawal pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca juga: Penelitian ILO: Industri Garmen Dikawasan Asia Pasifik Terpuruk , KSBSI: Ada Pasal Selundupan UU Cipta Kerja Merugikan PMI, Wajib Uji Materi, MA Berjanji Mencabut Pemblokiran Rekening KSBSI yang Dilakukan PN Jakarta Pusat,
Menurut
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita
Silaban menyampaikan, buruh juga tengah mempersiapkan gugatan untuk menolak
terbitnya Undang-Undang yang dinilai sangat menyengsarakan buruh itu.
“Kita
akan lihat, kami masih terus memantau dan akan terlibat di Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU),” ujar Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam
keterangan resminya, Jumat (11/9/2020).
Elly
memperingatkan, jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan tanpa ada perubahan
substansi yang telah diperjuangkan oleh KSBSI, maka pihaknya akan melakukan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau
disahkan dan tidak ada perubahan substansi seperti yang telah kami diskusikan
dan perjuangkan, kami akan judicial review ke MK,” tandasnya.
Sebelumnya,
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKPM) Bahlil Lahadalia mengharapakan
pembahawan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa rampung pada awal Oktober 2020.
Sebab,
menurut Bahlil, pasal-pasal yang ada di RUU itu sangat penting untuk menunjang
investasi Indonesia saat ini.
“Kapan
undang-undang ini disahkan? Paling lambat Oktober diusahakan cepat selesai.
Kalau bisa awal Oktober. Undang-undang ini sangat penting bagi BKPM agar bisa
melakukan langkah selanjutnya,” ujar Bahlil, Selasa (8/9/2020).
Bahlil
Lahadalia menilai, RUU tersebut dapat mengubah regulasi secara besar-besaran.
Seperti Vietnam yang melakukan reformasi 2008 hingga 2009 hasilnya sudah
didapatkan.
“Harus
ada perubahan regulasi secara besar-besaran. Reformasi ini harus dilakukan.
Vietnam seperti sekarang dia melakukan reformasi sekitar 2008 hingga 2009.
Hasilnya sekarang baru didapatkan,” ujarnya. (sumber: www.askara.co)