Presiden KSBSI: Semua Elemen Harus Bersatu, Kalau Omnibus Law Ada Yang Merugikan

Presiden KSBSI: Semua Elemen Harus Bersatu, Kalau Omnibus Law Ada Yang Merugikan

KSBSI.ORG: Jakarta - Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan agar agenda perjuangan agenda omnibus law tidak dilakukan secara kelompok-kelompok. Dia menilai, diluar aksi buruh yang menolak RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, ada juga kelompok gerakan petani dan mahasiswa ikut menolaknya. Namun dia menyarankan agar semua elemen bersatu dan memiliki strategi.

Baca juga:  Hari Ini Massa Buruh KSBSI Turun ke Jalan, Menolak UU Cipta Kerja , KSBSI Berkomitmen, Judical Review UU Cipta Kerja di MK Akan Berkualitas, Langkah Indonesia Mengatasi Pandemi Covid-19 di Wilayah ASEAN,

Dia menuturkan, bahwa kabarnya dalam waktu dekat ini RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di Gedung Senayan, akan segera disahkan. Oleh sebab itu, KSBSI bersama aliansi serikat buruh/pekerja lainnya sudah meminta DPR agar segera memfasilitasi   Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU), terutama RUU Cipta Kerja.

 

“Sampai hari ini serikat buruh/pekerja memang tidak ada yang tahu bagaimana bentuk RUU setelah jadi. Karena memang kita khawatir jangan sampai apa yang kita perjuangkan tidak mempengaruhi. Inilah yang nantinya membuat kaum buruh marah kalau dianggap sepele dan merasa dibohongi dan dipermainkan,” ujarnya, Senin 21 September 2020.

 

Tepatnya, posisi serikat buruh/pekerja  masih menunggu, karena belum ada pembahasan. Jadi kalau RUU tersebut tidak ada yang berubah, seperti yang sudah diperjuangkan lewat aksi, dialog, lobi, maka KSBSI akan melakukan langkah hukum di Mahkamah Konstitusi untuk judicial review.

 

Elly juga menerangkan bahwa KSBSI memang belum ada melakukan agenda konsolidasi dengan gerakan mahasiswa maupun lintas aktivis lainnya terkait isu yang ditolak. Namun kalau ada yang ingin mengajak konsolidasi, pihaknya siap membuka pintu. Sebab, RUU Cipta Kerja adalah persoalan menyelamatkan anak bangsa.

 

“Karena ada pasal-pasal RUU Cipta Kerja yang memang sangat krusial dan bisa menghancurkan masa depan buruh Indonesia. Jadi sangat wajar pasal-pasal ini kita tolak,” terangnya. 

 

Terkait gugatan yang dilakukan beberapa kelompok aktivis masalah Surpres Omnibus Law ke PTUN, ia juga menjawab sah-saha saja jika dilakukan masyarakat. Namun dia mengatakan, sangat baiknya jika gugatan itu serikat buruh/pekerja juga dilibatkan. Agar tujuannya semua lintas masyarakat yang mengkritisi omnibus law menjadi solid. 

 

Terakhir, dia mengatakan persoalan penerapan Pembatasan Skala Besar-Besaran (PSBB), Elly menyampaikan memang agak serba dilematis melakukan aksi demo.”Saya belum tahu apakah pihak kepolisian mengizinkan aksi demo buruh selama PSBB. Tapi kalau diberi izin, buruh harus mengikuti prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya. (A1/wartasulsel.net)

Komentar