KSBSI.ORG: Jakarta - Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan agar agenda perjuangan agenda omnibus law tidak dilakukan secara kelompok-kelompok. Dia menilai, diluar aksi buruh yang menolak RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, ada juga kelompok gerakan petani dan mahasiswa ikut menolaknya. Namun dia menyarankan agar semua elemen bersatu dan memiliki strategi.
Baca juga: Hari Ini Massa Buruh KSBSI Turun ke Jalan, Menolak UU Cipta Kerja , KSBSI Berkomitmen, Judical Review UU Cipta Kerja di MK Akan Berkualitas, Langkah Indonesia Mengatasi Pandemi Covid-19 di Wilayah ASEAN,
Dia menuturkan,
bahwa kabarnya dalam waktu dekat ini RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di
Gedung Senayan, akan segera disahkan. Oleh sebab itu, KSBSI bersama aliansi
serikat buruh/pekerja lainnya sudah meminta DPR agar segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU), terutama
RUU Cipta Kerja.
“Sampai hari ini
serikat buruh/pekerja memang tidak ada yang tahu bagaimana bentuk RUU setelah
jadi. Karena memang kita khawatir jangan sampai apa yang kita perjuangkan tidak
mempengaruhi. Inilah yang nantinya membuat kaum buruh marah kalau dianggap
sepele dan merasa dibohongi dan dipermainkan,” ujarnya, Senin 21 September
2020.
Tepatnya, posisi
serikat buruh/pekerja masih menunggu,
karena belum ada pembahasan. Jadi kalau RUU tersebut tidak ada yang berubah,
seperti yang sudah diperjuangkan lewat aksi, dialog, lobi, maka KSBSI akan
melakukan langkah hukum di Mahkamah Konstitusi untuk judicial review.
Elly juga
menerangkan bahwa KSBSI memang belum ada melakukan agenda konsolidasi dengan
gerakan mahasiswa maupun lintas aktivis lainnya terkait isu yang ditolak. Namun
kalau ada yang ingin mengajak konsolidasi, pihaknya siap membuka pintu. Sebab,
RUU Cipta Kerja adalah persoalan menyelamatkan anak bangsa.
“Karena ada
pasal-pasal RUU Cipta Kerja yang memang sangat krusial dan bisa menghancurkan
masa depan buruh Indonesia. Jadi sangat wajar pasal-pasal ini kita tolak,”
terangnya.
Terkait gugatan yang
dilakukan beberapa kelompok aktivis masalah Surpres Omnibus Law ke PTUN, ia
juga menjawab sah-saha saja jika dilakukan masyarakat. Namun dia mengatakan,
sangat baiknya jika gugatan itu serikat buruh/pekerja juga dilibatkan. Agar
tujuannya semua lintas masyarakat yang mengkritisi omnibus law menjadi
solid.
Terakhir, dia
mengatakan persoalan penerapan Pembatasan Skala Besar-Besaran (PSBB), Elly
menyampaikan memang agak serba dilematis melakukan aksi demo.”Saya belum tahu
apakah pihak kepolisian mengizinkan aksi demo buruh selama PSBB. Tapi kalau
diberi izin, buruh harus mengikuti prosedur protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran Covid-19,” tutupnya. (A1/wartasulsel.net)