KSBSI.ORG: Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai kontroversial oleh buruh baru saja disahkan oleh DPR RI di Gedung Parlemen Senayan. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai, undang-undang ini mendegradasi hak buruh di dunia kerja, karena terdapat pasal-pasal krusial yang merugikan masa depan buruh.
Baca juga: Sekjen KSBSI: Buruh Dibohongi, Kami Siapkan Langkah Judical Review UU Cipta Kerja,
Karena itu, KSBSI tidak mau pantang mundur menyikapi UU
kontroversial ini. Selain melakukan aksi demo diberbagai daerah, langkah
perlawanan hukum melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi
(MK) pun sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ini. Ada beberapa pasal-pasal
krusial yang akan disoalkan KSBSI saat melakukan uji materi.
Saut Pangaribuan Departemen Advokasi KSBSI mengatakan,
judicial review yang akan dilakukan nanti setelah 30 hari UU Cipta Kerja
disahkan. Oleh sebab itu, federasi serikat buruh yang berafiliasi dengan KSBSI
sekarang ini sedang melakukan konsolidasi untuk mengkaji lebih dalam
pasal-pasal yang krusial.
“Untuk memperkuat kualitas uji materi ke MK, tim kajian
judicial review sudah dibentuk. Tim ini dari dari setiap perwakilan federasi
KSBSI. Saya berharap kawan-kawan yang ditunjuk tim kajian bekerja serius, mengingat
waktu yang sudah sempit,” ujarnya di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta
Timur, 16 Oktober 2020.
Nah, sebelum melakukan uji materi, KSBSI pun sudah membentuk
tim kajian materi pasal krusial UU Cipta Kerja. Tim kajian ini dibentuk dari
masing-masing perwakilan 10 federasi yang berafiliasi dan Kom isi Kesetaraan
KSBSI dan dibagi 4 bagian unsur kajian. Berikut nama-nama kelompok yang sudah
dipersiapkan:
- Tim 1 kajian
pelatihan kerja, penempatan TKA, PKWT dan outsourcing: 1. Harris Manalu (Ketua Tim) 2. Supardi 3. Rosada 4. Hotlan
Pardosi 5. Binson Purba 5 Ema Liliefna.
- Tim 2 Kajian
engupahan dan Jaminan Sosial: 1. Markus Sidauruk (Ketua Tim) 2. Surnadi 3.
Nikasi Ginting 4. Trisnur Priyanto 5. Abdullah Sani.
- Tim 3 kajian PHK dan
Pesangon, sanksi pidana: 1.Carlos Radjagukguk (Ketua tim) 2. Sutrisna 3. Riswan
Lubis 4. Irwan Bakkara 5. Haris Isbandi 6. Saut Pangaribuan
- Tim 4 kajian waktu kerja, cuti, migrant: 1. Sulistri (Ketua
Tim) 2. Maria Emeninta 3. Yatini Sulistyowati
Untuk tim pengacara KSBSI yang dipersiapkan disekitar
Jabotabek adalah, Saut Pangaribuan, SH, Ema Liliefna, SH, Harris Manalu, SH,
Parulian Sianturi, SH, Abdullah Sani, SH, Sutrisna, SH, Carlos Radjagukguk, SH,
Supardi, SH, Irwan Bakkara, SH, Bambang Gatero, SH, Nikasi Ginting, SH, Trisnur
Priyanto, SH, Tri Pamungkas, SH, Guntur Aulia, SH, Abdul Rohman, SH,
Sukmaringgit, SH, Hendrik Duntjik SH, Parulian Sianturi, SH.
Saut mengatakan uji materi UU Cipta Kerja yang dilakukan
nanti adalah gugatan formil dan materiil dan pemohon judicial review DEN KSBSI
bersama federasi. Sementara, untuk fungsi tim kajian ditugaskan seperti:
a. Mempelajari,
mengkaji, menganalisa dan menyimpulkan secara tertulis pasal-pasal dan ayat
dari UU Ciptaker yang dirubah, dihapus yang bertentangan dengan UUD 1945, UU 13
/2003, Konvensi dan Rekomendasi ILO/Instrumen internasional.
b. Membuat dan
menguraikan fakta-fakta buruk yang dialami buruh yag dialami buruh saat
pemberlakuan UU 13 dan akan diberlakukan UU Ciptaker.
c. Menyiapkan bukti
fisik atau dalil-dalil.
“Hari rabu minggu depan akan diadakan
rapat pleno lagi, nantinya akan dibahas strategi yang lebih rinci. Sebab waktu
pendaftaran ke MK, paling lama satu hari setelah UU Ciptaker diundangkan,”
tandasnya. (A1)