KSBSI.ORG: Jakarta- Pada Jumat, 16 Oktober, perwakilan pengurus pusat federasi buruh yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan agenda konsolidasi, mempersiapkan tim kajian materi atau judicial review Undang-undang Cipta Kerja. Sebelumnya, Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI menegaskan, kalau nantinya buruh dikecewakan dalam UU Cipta Kerja akan melakukan perlawanan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Presiden KSBSI: Buruh Hanya Menolak UU Cipta Kerja, Tak Ada Mendesak Jokowi Mundur, KSBSI Gelar Konsolidasi Judical Review UU Cipta Kerja, Sekjen KSBSI: Buruh Dibohongi, Kami Siapkan Langkah Judical Review UU Cipta Kerja,
Saut Pangaribuan Departemen Advokasi Konfederasi Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan KSBSI sudah siap melakukan uji
materi pasal-pasal krusial UU Cipta Kerja di MK. Lanjutnya, untuk mempersiapkan
agar uji materi yang dilakukan berkualitas, KSBSI pun mempersiapkan tim kajian hukum
yang akan dibagi empat pembahasan.
“Tim pertama adalah pembahasan pelatihan kerja,
penempatan TKA, PKWT dan outsourcing. Kedua pembahasan pengupahan dan Jaminan
Sosial. Ketiga kajian PHK dan Pesangon, sanksi pidana dan terakhir kajian waktu
kerja, cuti, migran,” ucap Saut yang juga dipercaya Koordinator Tim Hukum
Judical Review KSBSI terkait UU Cipta Kerja, di Kantor KSBSK Cipinang Muara,
Jakarta Timur.
Mengingat waktu yang
terbatas, Saut mengatakan tim hukum yang ditunjuk sudah mulai bertugas,
melakukan kajian ilmiah terkait pasal krusial UU Cipta Kerja. Rencananya, Rabu,
minggu depan semua tim kajian, harus merekomendasikan materi pasal yang siap digugat.
Dan kemudian nantinya segera didaftarkan uji materi ke MK.
“Tim hukum KSBSI hanya
melakukan uji materi pasal-pasal krusial UU Cipta Kerja yang kami nilai telah
melanggar nilai-nilai UUD 1945. Kalau ada pasal dalam undang-undang tidak
merugikan hak buruh, pastinya tidak dipersoalkan,” ujarnya.
Saut juga menjelaskan
bahwa sampai hari ini, KSBSI belum mendapatkan draf resmi omnibus law secara
keseluruhan yang baru disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Tapi materi draf UU Cipta
Kerja yang terakhir sebelum disahkan, KSBSI sudah membacanya. Oleh sebab itu,
KSBSI menegaskan tidak akan melakukan uji materi omnibus law secara
keseluruhan.
“Kami hanya fokus
melakukan uji materi omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan saja,”
pungkasnya.
Ia meluruskan
sebenarnya pada agenda Tripartit Nasional beberapa waktu lalu, KSBSI memang
dilibatkan. Dimana, dalam agenda sosial dialog itu, KSBSI merekomendasikan agar
pemerintah dan DPR segera merevisi pasal-pasal yang krusial. Agar nantinya,
saat disahkan tidak menimbulkan kekecewan dikalangan buruh.
“Hasil dari
rekomendasi ini, memang ada beberapa poin rekomendasi yang disampaikan KSBSI
diterima pemerintah dan DPR, namun tidak keseluruhan. Makanya, dengan melakukan
uji materi ke MK, kita berharap pasal-pasal krusial dalam UU Cipta Kerja bisa
digugurkan,” ungkapnya.
Menyikapi rencana
pemerintah berencana melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
terkait turunan UU Cipta Kerja, dia mengatakan DEN KSBSI belum memutuskan
secara resmi untuk bergabung atau tidak sebagai perwakilan serikat buruh
menjadi tim pembahasan RPP. (A1)