Tanggapi Moeldoko, KSBSI: Kami Menolak karena Hak Kami Hilang oleh UU Cipta Kerja

Tanggapi Moeldoko, KSBSI: Kami Menolak karena Hak Kami Hilang oleh UU Cipta Kerja

KSBSI.ORG: Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi memberikan tanggapan terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.

Baca juga:  Presiden KSBSI: Buruh Hanya Menolak UU Cipta Kerja, Tak Ada Mendesak Jokowi Mundur, KSBSI Gelar Konsolidasi Judical Review UU Cipta Kerja, KSBSI Gelar Konsolidasi Judical Review UU Cipta Kerja,

Melalui pesan teks WhatApp, Surnadi mengungkapkan, ada banyak alasan yang mendasari penolakan tersebut.

 

Melalui pesan teks WhatApp, Surnadi mengungkapkan, ada banyak alasan yang mendasari penolakan tersebut.

 

"Sebenarnya Pak Muldoko gagal paham. Kami buruh mahasiswa bahkan rakyat menolak karena UU Cipta Kerja mendegradasi hak pekerja atau buruh," kata dia, Senin (18/10/2020).

 

Pihaknya beranggapan UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu itu, bukan untuk mensejahterakan tetapi merugikan kaum pekerja.

 

KSBSI menilai setidaknya ada empat hak buruh yang direbut, yaitu PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.

 

"Khusus klaster ketenagakerjaan yang mana, misal upah kenaikannya harus memilih mau inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Padahal di UU 13/2003 inflasi dan pertumbuhan ekonomi terus pesangon juga di kurangi," ungkap Surnadi.

 

Menurutnya, pandangan Moeldoko itu keliru atas penolakan dari sejumlah elemen buruh. Unjuk rasa yang dilakukan merupakan ungkapan buruh bahwa mereka sadar banyak hak yang diabaikan bahkan dihilangkan oleh pemerintah.

 

Undang-undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dinilai sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

"Apa Pak Moeldoko tidak pernah tau UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar dia.

 

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia terus mengikuti kompetisi global.

 

Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat.

Terutama, terkait daya saing, karier hingga masa depan.

 

"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020). Sumber:.tribunnews.com

Komentar