KSBSI.ORG: Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) menyambut baik ratifikasi ke-50 Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW). Perjanjian internasional merupakan pertama kali yang mengikat secara hukum untuk melarang senjata nuklir secara komprehensif, dengan tujuan untuk penghapusan secara keseluruhan. Artinya ratifikasi ini mulai berlaku hukum pada 21 Januari 2021. Namun diperlukan perlu ratifikasi sebanyaknya supaya berdampak nyata.
Baca juga: Kemnaker Cairkan Lagi Pembayaran Termin Kedua BSU, DPP FSB NIKEUBA KSBSI Minta Bebaskan Muhammad Yusri, Ini Alasannya , Sikap Resmi KSBSI, Menolak Terlibat Pembahasan RPP UU Cipta kerja,
Sharan Burrow, Sekretaris Jenderal ITUC, mengatakan
para pemimpin dunia tidak boleh tertipu, kalau senjata nuklir bisa melindungi
keamanan warganya. Sebab, bagi negara yang menggunakan senjata nuklir secara
tidak langsung telah mengancam langsung masyarakatnya. Termasuk, penggunaan
senjata nuklir membawa dampak sosial dan ekonomi dari setiap saat bisa
menghabisi banyak korban jiwa.
Ditengah pandemi Covid-19 telah menunjukan bahwa
banyak pemimpin negara yang gagal memberikan keamanan, kurangnya investasi perlindungan
sosial, jaminan pendapatan, kesehatan, dan transisi yang adil ke dunia yang
aman iklim. “Kegagalan ini bisa diperbaiki jika negara-negara yang memiliki
senjata nuklir menghapus senjatanya. Lalu mengalihkan uang mereka untuk program
kebijakan sosial dan pemulihan ekonomi dunia,” ujarnya.
Saat ini, ada 9 negara yang total keseluruhan memiliki
13.400 senjata nuklir dan total keseluruhan yang membutuhkan biaya pemeliharaan
72,9 miliar dolar AS pada 2019 (meningkat 10 persen dari 2018). Berdasarkan penelitian
Kampanye Internasional untuk Menghapuskan Senjata Nuklir (ICAN), menunjukkan
pengeluaran setiap negara untuk senjata nuklir dapat membayar setidaknya
100.000 tempat tidur perawatan intensif, atau puluhan ribu petugas perawatan
kesehatan. Amerika Serikat sendiri memiliki lebih banyak hulu ledak nuklir
daripada rumah sakit.
“Ada tanda-tanda yang mengkhawatirkan perlombaan
senjata nuklir baru yang tidak dapat kami toleransi atau beli. Dunia harus
berkomitmen kembali pada perlucutan senjata nuklir sekarang melalui TPNW.
Ratifikasi ini merupakan tanda penting dan optimis di saat krisis global,”
ungkap Sharan Burrow.
Selain itu, ITU juga mendorong setiap orang yang
terlibat dalam senjata nuklir, dari pemerintah hingga industri senjata hingga
peneliti, harus mendukung TPNW dan mengadopsi rencana transisi yang adil
melalui dialog dengan serikat pekerja.
“Kita harus lebih memprioritaskan masa depan dunia
menjadi lebih baik. Dan mendorong agar para pemimpin negara pengguna senjata
nuklir agar mengalihkan uangnya ke program perdamaian dunia. Sudah saatnya membangun kontrak sosial baru
untuk pemulihan dan ketahanan tanpa senjata nuklir," lugasnya.
Terlepas dari TPNW, kerangka kendali senjata nuklir
telah hancur dalam beberapa tahun terakhir:
- AS menarik diri pada 2019 dari Perjanjian Pasukan Nuklir Jarak Menengah dengan Rusia yang mengikat kedua belah pihak untuk memusnahkan rudal tersebut.
- Perjanjian tentang
Tindakan untuk Pengurangan Lebih Lanjut dan Batasan Senjata Serangan Strategis
("START baru") antara Rusia dan AS akan berakhir pada Februari 2021,
membuat dua persenjataan nuklir terbesar di dunia tidak dibatasi untuk pertama
kalinya sejak tahun 1970-an. (sumber: ituc-csi.org)