KSBSI Menolak SE Menaker Tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2021

 KSBSI Menolak SE Menaker Tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2021

KSBSI.ORG: Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, mengatur tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Dalam penjelasannya, Menaker SE ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi buruh/pekerja. Serta menjaga kelangsungan iklim usaha dalam menyesuaikan terhadap penetapan upah minimum untuk pemulihan dampak Covid-19.

Baca juga:  Hendak Demo ke Istana Negara, Buruh di Banten Diblokade Aparat Kepolisian, Dibeberapa Wilayah, KSBSI Masih Aksi Menolak UU Cipta Kerja,

Tepatnya, ditengah Indonesia menghadapi dampak krisis Covid-19, Ida Fauziyah mengajak kerjasama dengan semua elemen untuk mengatasinya. Salah satunya meminta kepada semua gubernur supaya bisa melakukan penyesuaian penetapan UMP pada 2021 nanti dengan nilai UMP 2020. SE ini segera ditandatangani Menaker pada 26 Oktober 2020. Kemudian upah minimum 2021 secara resmi akan diumumkan ke seluruh pemerintah daerah akhir Oktober 2020.

Menyikapi keputusan itu, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyesalkan keluarnya Surat Edaran Edaran Nomor M/11/HK.04/2020. Sebab, KSBSI menilai kebijakan ini tidak tepat dimasa pandemi Covid-19 dan terkesan memihak kepentingan pengusaha. Bahkan KSBSI mensinyalir keluarnya SE tersebut, Presiden Joko Widodo tidak mengetahuinya.

KSBSI menyarankan, seharusnya Menaker sebelum mengeluarkan kebijakan SE UMP 2021, sebaiknya mengkaji dahulu secara mendalam persoalan ketenagakerjaan. Supaya kebijakan yang diputuskan, tidak menjadi polemik ditengah masyarakat. Sebab, masalah upah, tidak semua sektor usaha berdampak pada buruh/pekerja ditengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan data dari beberapa artikel, ada 11 sektor jenis usaha tidak terkena dampak dimasa Covid-19. Diantaranya, seperti usaha sektor kesehatan, otomotif, pertambangan, eletronik. Tapi ada juga yang benar-benar berdampak, seperti usaha di sektor parwisata, perhotelan dan travel memang sedang mengalami keterpurukan dan banyak buruh menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, termasuk upahnya dipotong tiap bulan. 

Oleh sebab itu, KSBSI menegaskan KSBSI menolak tegas kalau masalah upah dalam Surat Edaran (SE) Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 disamaratakan ke semua sektor usaha. Tapi, kenaikan UMP sebaiknya harus tetap berlaku setiap tahun kepada buruh/pekerja yang sektor usahanya tidak terdampak Covid-19.

Selain itu, KSBSI menegaskan SE diterbitkan Menaker sebenarnya hanya dalam bentuk anjuran. Dimana, sifatnya bisa dijalankan atau tidak. Namun KSBSI mengkuatirkan, SE Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, bisa ditafsirkan menjadi keputusan setiap gubernur dalam menentukan upah. Karena itu, KSBSI mendesak setiap kepala daerah tidak menjadikan SE No M/11/HK.04/2020, Tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2021 sebagai acuan UMP 2021. Dan mengintruksikan kepada pengurus KSBSI, baik di tingkat provinsi kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mempengaruhi Gubernur supaya tidak menjalankan SE tersebut.

Jadi, kalau nantinya semua gubernur menetapkan UMP 2021 mengacu pada SE yang baru dikeluarkan Menaker, maka KSBSI bersama 10 federasi yang berfiliasi akan melakukan aksi perlawanan turun ke jalan diseluruh Indonesia, bersamaan terhadap penolakan UU Cipta Kerja. Kemudian,  dalam mengatasi persoalan UMP ditengah pandemi Covid-19, sebenarnya setiap pemerintah provinsi (Pemprov) bisa membantu solusinya. Dengan cara memberikan bantuan, melalui subsidi Anggaran Pendapatan Perbelanjaan Daerah (APBD) kepada buruh/pekerja.

Artinya kalau tahun depan UMP tidak dinaikan, maka perekonomian sangat sulit tumbuh. Karena tidak ada daya beli dari masyarakat. Sementara, perputaran ekonomi negara selama ini bergerak dari konsumsi masyarakat sebesar 55-65 persen.

Intinya, KSBSI merekomendasikan agar pemerintah pusat bisa mendorong semua perusahaan bersikap transparan mengenai kondisi keuangannya. Kalau ada pengusaha sekarang ini terpuruk, imbas Covid-19, pemerintah harus membantu kelangsungan usahanya. Kalau ada pengusaha yang tidak mampu membayarkan upah, bisa dilakukan penangguhan dan mengupayakan berunding dengan serikat buruh/pekerja.

Tapi kalau ada perusahaan yang masih sanggup memberikan gaji kepada buruhnya, mereka tidak boleh berbohong. Namun harus berani bersikap transparan. Karena sekarang ini banyak pengusaha nakal sengaja memanfaat situasi pandemi Covid-19, menutup usahanya dengan alasan bangkrut, lalu tidak memberikan hak normativ buruh sesuai peraturan yang berlaku. Demikian siaran pers ini kami sampaikan, Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020, Terima Kasih.

Komentar