KSBSI.ORG: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) (Jabar) telah mengabarkan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Dan paling lambat dikabarkan pada 1 November 2020. penetapan upah minimum ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Dimasa Pandemi Covid-19.
Baca juga: DPP FTA KSBSI Gelar Agenda Batra dan Diskusi Terbuka , Sekjen KSBSI: Buruh Dibohongi, Kami Siapkan Langkah Judical Review UU Cipta Kerja, Ini Dia Pasal Krusial UU Cipta Kerja Yang Mengancam Buruh,
Kadisnakertrans Jawa
Barat Rachmat Taufik Garsa dalam keterangan pers di Gedung Sate Bandung,
penetapan upah minimum telah mengikuti mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) No.
78/2015. Jadi, upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik sesuai anjuran SE
Menteri Tenaga Kerja yang baru diterbitkan baru-baru ini untuk semua gubernur
di Indonesia.
“Penetapan UMP juga
dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikali penambahan inflasi dan
pendapatan perkapita,” ujar Rachmat, Sabtu (31/10/2020).
Lanjutnya, dia
menjelaskan bahwa inflasi Jawa Barat pada 2019 sebesar 3,5 persen, tahun ini
hanya 1,7 persen. Tapi jumlah pendapatan perkapita atau PDRB anjlok, sehingga
menjadi minus. “Artinya kalau minus menjadi lebih kecil dari UMP 2020,”
jelasnya.
Jika mengacu pada
besaran upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2020, Gubernur Ridwan Kamil
menetapkan UMP di Jabar sebesar Rp 1.810.351,36.
Agus Saefudin Ketua
Ketua Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra
Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI)
Bandung Jawa Barat tidak setuju jika UMP 2020 di Jawa Barat tidak naik sesuai
anjuran SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020.
“Kebijakan itu kami
nilai tidak memihak pada buruh dan membuat kecewa perwakilan serikat buruh/pekerja
di Jawa Barat,” ujarnya saat diwawancarai lewat seluler.
Dia juga mengatakan
bahwa hari ini juga telah beredar yang dikeluarkan Ridwan Kamil untuk bupati
dan walikota tentang sosialisasi dari SE Menteri Tenaga Kerja. Artinya, kata
Agus Gubernur Jawa Barat sudah kencenderungan akan menyetujui saran SE
tersebut.
“Walau sampai hari
ini, kami memang belum mendapat sikap resmi dari beliau, apakah setuju atau
tidak nantinya menaikan UMP 2021,” ujarnya, saat dikonfirmasi lewat seluler,
Sabtu (30/10/20).
Karena itu, Agus
menyampaikan kemungkinan besar aktivis buruh/pekerja di Jawa Barat akan aksi
demo. Menolak SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020 serta mendesak UMP
buruh tahun depan tetap naik.
“Untuk sementara,
memang belum ada pertemuan resmi membahas sikap penolakan. Namun dari hasil
perbincangan kami di lintas serikat buruh/pekerja grup whatsapp, se-wilayah
Jawa Barat, sepertinya bakal ada pertemuan konsolidasi melakukan aksi demo,”
ucapnya.
Waktu ditanya,
berapa idealnya upah minimum yang layak dinaikan 2021? dia menjawab kalau
tuntutan Aliansi Buruh Jawa Barat sebesar 8 persen. Tuntutan itu juga
dianggapnya realistis ditengah pandemi Covid-19. Agus juga menjelaskan,
sebenarnya tidak semua sektor usaha didaerah Jawa Barat terdampak krisi wabah Corona.
“Secara umum memang
Jawa Barat paling terkena krisis Covid-19. Sudah banyak buruh/pekerja jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK)
dan dirumahkan. Tapi menurut saya tidak semua kabupaten/kota ikut terdampak,
hanya daerah tertentu saja. Seperti di Kota Bandung, memang ada dampaknya, tapi
tidak begitu parah pada status buruh/pekerja,” jelasnya.
Lugasnya, Agus akan
meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Lembaga Kerja Sama (LKS)Tripartit
Bandung, terkait surat yang baru diterbitkan Ridwan Kamil. Termasuk meminta
penjelasan dari pihak pengusaha dari Apindo Jawa Barat. (A1/berbagai sumber)