UMP 2021 di Jawa Barat Tidak Naik, Aktivis Buruh Protes

UMP 2021 di Jawa Barat Tidak Naik, Aktivis Buruh Protes

KSBSI.ORG: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) (Jabar) telah mengabarkan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Dan paling lambat dikabarkan pada 1 November 2020. penetapan upah minimum ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Dimasa Pandemi Covid-19.

Baca juga:  DPP FTA KSBSI Gelar Agenda Batra dan Diskusi Terbuka , Sekjen KSBSI: Buruh Dibohongi, Kami Siapkan Langkah Judical Review UU Cipta Kerja, Ini Dia Pasal Krusial UU Cipta Kerja Yang Mengancam Buruh,

Kadisnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsa dalam keterangan pers di Gedung Sate Bandung, penetapan upah minimum telah mengikuti mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015. Jadi, upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik sesuai anjuran SE Menteri Tenaga Kerja yang baru diterbitkan baru-baru ini untuk semua gubernur di Indonesia.

 

“Penetapan UMP juga dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikali penambahan inflasi dan pendapatan perkapita,” ujar Rachmat, Sabtu (31/10/2020).

 

Lanjutnya, dia menjelaskan bahwa inflasi Jawa Barat pada 2019 sebesar 3,5 persen, tahun ini hanya 1,7 persen. Tapi jumlah pendapatan perkapita atau PDRB anjlok, sehingga menjadi minus. “Artinya kalau minus menjadi lebih kecil dari UMP 2020,” jelasnya.

 

Jika mengacu pada besaran upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2020, Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMP di Jabar sebesar Rp 1.810.351,36.

 

Agus Saefudin Ketua Ketua Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) Bandung Jawa Barat tidak setuju jika UMP 2020 di Jawa Barat tidak naik sesuai anjuran SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020.

 

“Kebijakan itu kami nilai tidak memihak pada buruh dan membuat kecewa perwakilan serikat buruh/pekerja di Jawa Barat,” ujarnya saat diwawancarai lewat seluler.

 

Dia juga mengatakan bahwa hari ini juga telah beredar yang dikeluarkan Ridwan Kamil untuk bupati dan walikota tentang sosialisasi dari SE Menteri Tenaga Kerja. Artinya, kata Agus Gubernur Jawa Barat sudah kencenderungan akan menyetujui saran SE tersebut.

“Walau sampai hari ini, kami memang belum mendapat sikap resmi dari beliau, apakah setuju atau tidak nantinya menaikan UMP 2021,” ujarnya, saat dikonfirmasi lewat seluler, Sabtu (30/10/20).

 

Karena itu, Agus menyampaikan kemungkinan besar aktivis buruh/pekerja di Jawa Barat akan aksi demo. Menolak SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020 serta mendesak UMP buruh tahun depan tetap naik.

 

“Untuk sementara, memang belum ada pertemuan resmi membahas sikap penolakan. Namun dari hasil perbincangan kami di lintas serikat buruh/pekerja grup whatsapp, se-wilayah Jawa Barat, sepertinya bakal ada pertemuan konsolidasi melakukan aksi demo,” ucapnya.

Waktu ditanya, berapa idealnya upah minimum yang layak dinaikan 2021? dia menjawab kalau tuntutan Aliansi Buruh Jawa Barat sebesar 8 persen. Tuntutan itu juga dianggapnya realistis ditengah pandemi Covid-19. Agus juga menjelaskan, sebenarnya tidak semua sektor usaha didaerah Jawa Barat terdampak krisi wabah Corona.

 

“Secara umum memang Jawa Barat paling terkena krisis Covid-19. Sudah banyak buruh/pekerja  jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Tapi menurut saya tidak semua kabupaten/kota ikut terdampak, hanya daerah tertentu saja. Seperti di Kota Bandung, memang ada dampaknya, tapi tidak begitu parah pada status buruh/pekerja,” jelasnya.

 

Lugasnya, Agus akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Lembaga Kerja Sama (LKS)Tripartit Bandung, terkait surat yang baru diterbitkan Ridwan Kamil. Termasuk meminta penjelasan dari pihak pengusaha dari Apindo Jawa Barat. (A1/berbagai sumber)

Komentar