Respon KSBSI Jawa Tengah, Terkait Kenaikan UMP 2021

Respon KSBSI Jawa Tengah, Terkait  Kenaikan UMP 2021

KSBSI.ORG: Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 nanti. Atau tepatnya naik sebesar 3,27 persen. Dalam hal ini, Ganjar tidak mengikuti anjuran Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ 1 1/HK. A4 /X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga:  DPC F-Hukatan KSBSI Mura Laksanakan Gelar Orientasi Pengurus,

Kata Ganjar, keputusan menaikan UMP Jawa Tengah ini merupakan hasil dari usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Artinya upah untuk buruh akan naik menjadi Rp 1.798.979,12. “Keputusan kenaikan UMP 2021 masih mengacu pada pada PP 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dan tidak memakai SE Menteri Ketenagakerjaan,” ucapnya ,” kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10).

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) pada September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen. Nah, jika disimpulkan terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Sehingga, berdasarkan pertimbangan yang tepat, diputuskan UMP Jawa Tengah 2021 naik Rp 56.963,9.

“Setelah penetapan UMP diputuskan maka nantinya dijadikan  pedoman penetapan UMK ditiap kabupaten/kota,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi lewat seluler, Wahyudi Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah menyambut baik kebijakan Ganjar Pranowo, menaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Namun ia juga mengingatkan, seharusnya sebelum UMP 2021 dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

“Jadi penetapan UMP idealnya harus mengacu Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 202 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang  Kebutuhan Hidup Layak, biar kita mengetahui lebih mendalam solusi penetapan upah,” ujarnya, Sabtu (31/10).

Sebab, Wahyudi beralasan kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen atau Rp 56.963,9 dilihat dari kondisi sektor usaha. Menurutnya, akibat Covid-19 di sektor usaha, seperti pariwisata, perhotelan, perkebunan, perkayuan di Jawa Tengah kurang begitu berdampak pada perusahaan.

“Memang beberapa waktu lalu dampak Covid-19 berpengaruh pada perusahaan, seperti disektor industri garmen. Tapi sekarang ini nampaknya sudah mulai normal,” ungkapnya.

Untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dia mengatakan nantinya akan mengusulkan kepada bupati, walikotanya, melalui Dewan Pengupahan supaya dilakukan suvei kebutuhan hidup layak (KHL) dahulu. Sesuai Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020. Kalau semua pihak terkait bersama-sama melakukan survei KHL, pasti menemukan solusi upah yang layak.

“Kalau nantinya hasil survei KHL, ada daerah yang terdampak parah Covid-19 kan kita bisa cari solusi jalan tengahnya,” kata Wahyudi.

Dia juga menyampaikan, kebijakan Guanjar Pranowo membuat situasi menjadi sejuk. Serikat buruh/pekerja di Jawa Tengah akhirnya tidak lagi terlalu memanas, karena keluarnya SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ 1 1/HK. A4 /X/2020, tentang penundaan UMP tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19. Namun dia berharap, agar keputusan UMP 2021 yang baru dikeluarkan itu bisa dinaikan lagi.

“Sebenarnya dampak wabah Corona di Jawa Tengah tidak terlalu berdampak parah terhadap semua sektor usaha. Jadi, untuk penetapan upah UMK kabupaten/kota nanti kami akan mengedepankan dialog sosial dan mengusulkan upah rata-rata sebesar 5 sampai 8 persen,’ tutupnya. (A1)

Komentar