KSBSI.ORG: Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 nanti. Atau tepatnya naik sebesar 3,27 persen. Dalam hal ini, Ganjar tidak mengikuti anjuran Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ 1 1/HK. A4 /X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: DPC F-Hukatan KSBSI Mura Laksanakan Gelar Orientasi Pengurus,
Kata
Ganjar, keputusan menaikan UMP Jawa Tengah ini merupakan hasil dari usulan
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Artinya upah untuk buruh akan naik
menjadi Rp 1.798.979,12. “Keputusan kenaikan UMP 2021 masih mengacu pada pada
PP 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dan tidak memakai SE Menteri
Ketenagakerjaan,” ucapnya ,” kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10).
Berdasarkan
laporan Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) pada September
di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar
1,85 persen. Nah, jika disimpulkan terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen.
Sehingga, berdasarkan pertimbangan yang tepat, diputuskan UMP Jawa Tengah 2021
naik Rp 56.963,9.
“Setelah
penetapan UMP diputuskan maka nantinya dijadikan pedoman penetapan UMK
ditiap kabupaten/kota,” jelasnya.
Ketika
dikonfirmasi lewat seluler, Wahyudi Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah menyambut baik kebijakan
Ganjar Pranowo, menaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Namun ia juga
mengingatkan, seharusnya sebelum UMP 2021 dilakukan survei kebutuhan hidup
layak (KHL).
“Jadi
penetapan UMP idealnya harus mengacu Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan
Nomor 18 Tahun 202 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tentang Kebutuhan Hidup Layak, biar kita mengetahui lebih mendalam solusi
penetapan upah,” ujarnya, Sabtu (31/10).
Sebab,
Wahyudi beralasan kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen atau Rp 56.963,9
dilihat dari kondisi sektor usaha. Menurutnya, akibat Covid-19 di sektor usaha,
seperti pariwisata, perhotelan, perkebunan, perkayuan di Jawa Tengah kurang
begitu berdampak pada perusahaan.
“Memang
beberapa waktu lalu dampak Covid-19 berpengaruh pada perusahaan, seperti
disektor industri garmen. Tapi sekarang ini nampaknya sudah mulai normal,”
ungkapnya.
Untuk
penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dia mengatakan nantinya akan
mengusulkan kepada bupati, walikotanya, melalui Dewan Pengupahan supaya
dilakukan suvei kebutuhan hidup layak (KHL) dahulu. Sesuai Permen
Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020. Kalau semua pihak terkait bersama-sama
melakukan survei KHL, pasti menemukan solusi upah yang layak.
“Kalau
nantinya hasil survei KHL, ada daerah yang terdampak parah Covid-19 kan kita
bisa cari solusi jalan tengahnya,” kata Wahyudi.
Dia
juga menyampaikan, kebijakan Guanjar Pranowo membuat situasi menjadi sejuk.
Serikat buruh/pekerja di Jawa Tengah akhirnya tidak lagi terlalu memanas,
karena keluarnya SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ 1 1/HK. A4 /X/2020,
tentang penundaan UMP tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19. Namun dia berharap,
agar keputusan UMP 2021 yang baru dikeluarkan itu bisa dinaikan lagi.
“Sebenarnya
dampak wabah Corona di Jawa Tengah tidak terlalu berdampak parah terhadap semua
sektor usaha. Jadi, untuk penetapan upah UMK kabupaten/kota nanti kami akan
mengedepankan dialog sosial dan mengusulkan upah rata-rata sebesar 5 sampai 8
persen,’ tutupnya. (A1)