Buruh GARTEKS Siap Demo di Kemnaker, Mendesak Pencabutan SE Penundaan UMP 2021

Buruh GARTEKS Siap Demo di Kemnaker, Mendesak Pencabutan SE Penundaan UMP 2021

KSBSI.ORG: Ary Joko Sulistyo Ketua Umum DPP Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) mengatakan keputusan Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 dinilai tidak memihak pada kesejahteraan buruh.

Baca juga:  Sah, KSBSI Ajukan Permohonan Judical Review UU Cipta Kerja ke MK, Aktivis Buruh Garmen dan Tekstil Segera Deklarasikan APBGATI,

FSB GARTEKS KSBSI menegaskan menolak SE ini dan akan melakukan aksi demo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 10-11 November di Gedung Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI). Ia menilai, kebijakan Ida Fauziyah mengeluarkan SE Tentang Penundaan UMP 2021 itu cenderung muatan politik.

“Iya, saya anggap Menaker mengeluarkan kebijakan penundaan UMP 2021 hanya memperhatikan kepentingan suara pengusaha saja. Tapi tidak mendengarkan penderitaan buruh ditengah pandemi Covid-19,” ujarnya, saat diwawancarai, di Kantor KSBSI, Jakarta Timur, Senin (9/11/20).

Kata Ary, buruh di sektor usaha industri garmen, tekstil dan alas kaki paling sangat dirugikan terkait terbitnya SE tersebut. Karena akan berpotensi disalahgunakan oleh pengusaha nakal untuk memanipulasi data untuk menunda upah buruhnya. Serta dijadikan acuan pertimbangan beberapa kepala daerah dalam menetapkan upah minimum.

“Seharusnya Menaker tidak perlu mengeluarkan surat edaran itu dan sebaiknya tetap mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa jika upah buruh tahun 2021 tetap mengacu pada Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Sebab tingkat ekonomi serta inflasi dari semester 1,2, 3 tahun ini masih ada pertumbuhan. Walau tidak signifikan, hanya sebesar 5,4 persen karena terjadi pandemi Covid-19.

“Jadi tidak ada alasan Menaker membuat alasan menunda UMP 2021 dengan alasan pandemi Covid-19, sehingga membuat buruh kecewa,” lugasnya.

Apalagi, tahun depan harga bahan pokok dan biaya rumah kontrakan diprediksi bakal naik. Artinya, kalau upah ditunda, sudah pasti bakal menambah derita buruh. Karena itu, FSB GARTEKS KSBSI mendesak Menaker mencabut SE  Penundaan UMP Tahun 2021 dan kembali pada mekanisme PP Nomor 78 Tahun 2015. Dan biarkan Dewan Pengupahan yang merumuskan upah layak pada 2021.

“Kami akan melakukan aksi demo selama 2 hari di Kemnaker dan menginap. Surat pemberitahuan aksi sudah diberitahukan ke pihak terkait. Saya berharap aksi yang dilakukan, Menaker segera mencabut keputusannya karena merugikan hak buruh,” tandasnya. (A1)

Komentar