KSBSI.ORG: Ary Joko Sulistyo Ketua Umum DPP Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) mengatakan keputusan Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 dinilai tidak memihak pada kesejahteraan buruh.
Baca juga: Sah, KSBSI Ajukan Permohonan Judical Review UU Cipta Kerja ke MK, Aktivis Buruh Garmen dan Tekstil Segera Deklarasikan APBGATI,
FSB
GARTEKS KSBSI menegaskan menolak SE ini dan akan melakukan aksi demo di Kantor
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 10-11 November di Gedung Kementrian
Ketenagakerjaan (Kemnaker RI). Ia menilai, kebijakan Ida Fauziyah mengeluarkan
SE Tentang Penundaan UMP 2021 itu cenderung muatan politik.
“Iya,
saya anggap Menaker mengeluarkan kebijakan penundaan UMP 2021 hanya memperhatikan
kepentingan suara pengusaha saja. Tapi tidak mendengarkan penderitaan buruh
ditengah pandemi Covid-19,” ujarnya, saat diwawancarai, di Kantor KSBSI,
Jakarta Timur, Senin (9/11/20).
Kata
Ary, buruh di sektor usaha industri garmen, tekstil dan alas kaki paling sangat
dirugikan terkait terbitnya SE tersebut. Karena akan berpotensi disalahgunakan
oleh pengusaha nakal untuk memanipulasi data untuk menunda upah buruhnya. Serta
dijadikan acuan pertimbangan beberapa kepala daerah dalam menetapkan upah minimum.
“Seharusnya
Menaker tidak perlu mengeluarkan surat edaran itu dan sebaiknya tetap mengacu
pada PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan,” ujarnya.
Dia
menjelaskan bahwa jika upah buruh tahun 2021 tetap mengacu pada Nomor 78 Tahun
2015 Tentang Pengupahan. Sebab tingkat ekonomi serta inflasi dari semester 1,2,
3 tahun ini masih ada pertumbuhan. Walau tidak signifikan, hanya sebesar 5,4
persen karena terjadi pandemi Covid-19.
“Jadi
tidak ada alasan Menaker membuat alasan menunda UMP 2021 dengan alasan pandemi
Covid-19, sehingga membuat buruh kecewa,” lugasnya.
Apalagi,
tahun depan harga bahan pokok dan biaya rumah kontrakan diprediksi bakal naik.
Artinya, kalau upah ditunda, sudah pasti bakal menambah derita buruh. Karena
itu, FSB GARTEKS KSBSI mendesak Menaker mencabut SE Penundaan UMP Tahun 2021 dan kembali pada
mekanisme PP Nomor 78 Tahun 2015. Dan biarkan Dewan Pengupahan yang merumuskan
upah layak pada 2021.
“Kami
akan melakukan aksi demo selama 2 hari di Kemnaker dan menginap. Surat
pemberitahuan aksi sudah diberitahukan ke pihak terkait. Saya berharap aksi
yang dilakukan, Menaker segera mencabut keputusannya karena merugikan hak
buruh,” tandasnya. (A1)