KSBSI.ORG: Jakarta-Sekira pukul 10.00 WIB, massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta melakukan aksi demo di Gedung Balai Kota Jakarta Pusat Tempat Gubernur Anies Baswedan berkantor. Buruh ini mendesak Anies menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta semua naik, tanpa melakukan diskriminasi ditengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Menaker Janjikan Pembayaran Termin II Subsidi Upah Cair, Sah, KSBSI Ajukan Permohonan Judical Review UU Cipta Kerja ke MK, SE Menaker Tentang Penundaan UMP 2021 Merugikan Buruh Perempuan ,
- elain itu KSBSI DKI juga mendesak segera mencabut Peraturan
Gubernur (Pergub) )DKI No. 103/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Serta harus menaikan upah sebesar 3,27 persen ke semua buruh. Jadi jangan menganjurkan penundaan upah kepada
perusahaan yang terdampak Covid-19.
M Horry Koordinator Wilayah (Korwil KSBSI) DKI Jakarta dalam
orasinya mengatakan Pergub kenaikan UMP 2021 yang diterbitkan Anies Baswedan
sangat menyesengsarakan buruh. Karena lebih memihak pengusaha.
“Terlebih lagi, dalam pasal ayat 2 dan 3 Pergub itu
memberikan toleransi dalam hal penangguhan dan penundaan UMP 2021 bagi pengusaha
terdampak Covid-19. Kebijakan ini bisa
menjadi peluang besar bagi pengusaha nakal
melakukan penangguhan atau permohonan. Supaya tidak menaikan UMP 2021
kepada buruhnya dengan cara manipulasi,” ucapnya, Jakarta, Rabu (11/11/20).
Karena itu, dia mendesak Gubernur DKI Jakarta harus mencabut
Pergub yang baru diterbitkannya. Karena bisa menjadi persoalan baru lagi antara
buruh dan pengusaha dalam penetapan masalah upah.
“Lihat saja, beberapa bulan lalu, banyak pengusaha nakal
sengaja menutup usahanya, alasan terdampak Covid-19. Buruh pun menjadi tumbal
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Padahal si pengusaha sama sekali
tidak mengalami krisis keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan menerangkan bahwa kenaikan UMP
2021 sebagai solusi jalan tengah ditengah pandemi Covid-19. Karena tidak semua
perusahaan mengalami kontraksi saat pandemic sedang terjadi.
Kebijakan upah yang diambil ini adalah UMP asimetris. Dimana,
upah tersebut sebesar Rp 4.416.186 pada 2021 nanti. Adapun pengusaha, perusahaan, atau pemberi
kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi COVID bisa menerapkan UMP yang
sama dengan 2020. (A1)