DPP FSB NIKEUBA KSBSI Minta Bebaskan Muhammad Yusri, Ini Alasannya

DPP FSB NIKEUBA KSBSI Minta Bebaskan Muhammad Yusri, Ini Alasannya

KSBSI.ORG: SUMUT-Status Muhammad Yusri Ketua Cabang DPC Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, dan Perbankan-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA-KSBSI) Kabupaten Batubara Sumatera Utara masih mendekam di sel tahanan Polres Batubara. Dia salah satu aktivis buruh yang ditangkap, setelah aksi demo berujung rusuh di Kantor DPRD Batubara pada 12 Oktober lalu, menolak Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga:  Demo di Balai Kota, Buruh KSBSI Desak Anies Cabut Pergub UMP 2021, Sempat Dihadang, KSBSI Lengkapi Dokumen Gugatan UU Cipta Kerja di MK , Sikap Resmi KSBSI, Menolak Terlibat Pembahasan RPP UU Cipta kerja,

Dalam kerusuhan demo, memang menyebabkan Kasat Sabhara Polres Batubara, terkena lemparan batu, sehingga bagian wajahnya terluka. Pasca kerusuhan, akhirnya beberapa orang ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya, Muhammad Yusri. Ia dijemput pihak kepolisian, sekira jam 02.00 WIB, di rumah Sekretaris DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Batubara.

Kemudian diproses hukum dan dikenakan Undang-Undang Tentang Kekarantinaan jo Pasal 214, 216 pasal 160 KUH Pidana. Pada Minggu 15 November 2020, akhirnya DPP FSB NIKEUBA KSBSI bersama Ramlan Hutabarat Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI menjenguk Muhammad Yusri di Polres Batubara. Kunjungan mereka juga untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan.

Saat diwawancarai melalui seluler, Carlos Rajagukguk Ketua Umum DPP FSB NIKEUBA KSBSI yang juga didampingi Bambang SY Ketua  Bidang Konsolidasi mengatakan keadaan Mohammad Yusri baik-baik saja. Terkait masalah hukum yang dihadapinya, Carlos mengatakan status penahanannya diperpanjang menjadi 40 hari.   

“Alasan Polres Batubara memperpanjang penahanan beliau karena berkas perkara P21 dalam penanganan kasusnya belum lengkap,” kata Carlos.

Carlos menegaskan bahwa status hukum Muhammad Yusri bukan dalang dan pelaku kekerasan dalam kerusuhan. Namun dia memang dipercaya sebagai koordinator lapangan aksi demo. Sayangnya, ketika terjadi kericuhan di depan Kantor DPRD Batubara, ada orang-orang tak bertanggung jawab yang melempar batu ke aparat polisi.

“Memang aksi demo penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ini tak hanya dilakukan lintas serikat buruh/pekerja saja. Tapi gabungan mahasiswa dan masyarakat juga ikut bergabung. Sehingga ketika terjadi kerusuhan agak sulit dikendalikan,” terangnya.

“Karena aksi demo waktu itu tak hanya dilakukan lintas serikat buruh/pekerja. Tapi gabungan dengan mahasiswa dan masyarakat juga ikut, jadi massa aksi memang sulit ditenangkan waktu itu,” kata Carlos.

Carlos juga menyampaikan bahwa statusnya masih tetap bekerja dan diberikan upah, walau kondisinya sedang tersandung hukum. Termasuk keluarganya juga dalam keadaan sehat selalu. Intinya, pihaknya tetap memperjuangkan pihak kepolisian segera menangguhkan status penahanan Mohammad Yusri.

“Sebenarnya surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami kirim ke Polres Batubara. Sebagai penjaminnya dari istri dan Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI. Tapi sampai hari ini belum ada respon dari pihak kepolisian,” ungkap Carlos.

Langkah selanjutnya, pihaknya bersama KSBSI Sumatera Utara tetap mengawal proses hukum Muhammad Yusri dan didampingi kuasa hukum Aldi Pramana, Divisi Advokasi DPC FSB NIKEUBA  Kabupaten Batubara.Termasuk mengirimkan surat upaya permohonan ke Mabes Polri, Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara.

“Saya berharap pihak kepolisian segera membebaskan pengurus kami. Kami nilai dibalik penahanan ini  ada dugaan kepentingan penguasa dan pengusaha mau melemahkan gerakan buruh. Dia sendiri dijerat bukan pasal sebagai dalang dan pelaku kerusuhan. Bahkan masalah polisi yang menjadi korban kekerasan pada saat aksi demo sudah terselesaikan,” tutupnya. (A1)

Komentar