KSBSI.ORG: Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang. Sebelumnya, pada Senin (9/11) tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.
Baca juga: Berkomitmen Meningkatkan Kualitas SDM, FPE KSBSI Gelar Training di Morowali , Gonta Ganti Konsep Upah Minimum, Terdampak Covid-19, ILO Akan Merilis Laporan Baru, Buruh Garmen di Asia-Pasifik,
Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah
menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak
Rp5,8 triliun
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan
termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada
termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran
Pers Biro Humas Kemnaker beberapa waktu lalu.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya
mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga
memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.
Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah
termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS
Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga
telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah
bisa langsung dicairkan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah
salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini
diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah;
tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di
bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. (Biro Humas Kemnaker)