KSBSI.ORG: Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dikabarkan positif Covid-19 ditahanan Bareskrim Polri. Merespon hal itu, Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dedi Hardianto meminta Bareskrim Polri dapat menangguhkan penahanan Mantan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) tersebut.
Baca juga: Gonta Ganti Konsep Upah Minimum, KSBSI Resmi Bentuk Tim Kajian dan Hukum Uji Materi UU Cipta Kerja, Dibeberapa Wilayah, KSBSI Masih Aksi Menolak UU Cipta Kerja,
“Sejujurnya
saya prihatin mendengar kabar senior Saya, Jumhur Hidayat positif Covid-19.
Terkait dengan hal itu, saya meminta Bareskrim Polri menangguhkan penahanan
beliau,” ujar Dedi kepada Wartawan di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Menurut
Dedi, sudah seharusnya penahanan Jumhur ditangguhkan. Terlebih dengan banyaknya
tahanan yang positif Covid.
Dedi juga
memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI sekaligus politisi Partai
Gerindra, Habiburokhman yang telah meminta penangguhan penahanan bagi Jumhur.
Sebagai
sahabat, Dedi melihat sosok Jumhur Hidayat merupakan sosok yang punya andil
besar terutama dalam pembinaan generasi muda dalam perlindungan terhadap tenaga
Kerja Indonesia.
“Jumhur
adalah aktivis senior yang sewaktu di era Pesiden SBY punya jasa dan andil
besar memajukan banyak organisasi Kepemudaan dan perlindungan terhadap TKI.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Kepolisian dapat menangguhkan penahanan
Jumhur agar dapat dirawat secara optimal,” tandas Dedi.
Sebelumnya,
Habiburrokhman, selaku anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum
siap melakukan penangguhan penahanan atas Jumhur di Bareskrim Polri.
“Sebagai
anggota komisi hukum, saya mengimbau agar Bareskrim menangguhkan penahanan
beliau agar dapat menjalani perawatan intensif. Saya bersedia menjamin
penangguhan penahanan beliau berdasarkan KUHAP,” tandasnya.
Selain
Habiburokhman, Istri Jumhur Hidayat yang bernama Alia Febyani sudah lebih dulu
mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian.
Permohonan
itu disampaikan melalui surat bertanggal 12 November 2020 dan ditandatangani
Alia serta kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi di atas materai. Surat itu
ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim.
Alia
berharap permohonan itu dikabulkan agar perawatan terhadap Jumhur optimal.
Apalagi Jumhur disebut baru saja menjalani operasi batu empedu sebulan yang
lalu. ((berbagai sumber))