KSBSI.ORG: Sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit di Berau diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Soal eksploitasi tenaga kerja. Yang paling rawan adalah skema kontrak harian lepas.
Baca juga: Jumhur Hidayat Dinyatakan Positif Covid-19, Sekjen KSBSI Desak Polri Tangguhkan Penahanan, Gonta Ganti Konsep Upah Minimum, APBGATI Gelar Agenda Konsolidasi, Ini Yang Dibahas ,
Selain itu,
menurut Ketua DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan
Perkebunan Konferensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FHUKATAN-KSBSI) Berau,
Budiman Sringoringo, juga tidak didaftarkan di ke lembaga jaminan sosial.
“Tidak semua perusahaan, namun masih ditemukan
di Berau,” ungkapnya kepada Disway Berau, Senin (17/11).
Budiman
mengungkapkan, pertumbuhan sawit tidak seiring dengan peningkatan kesejahteraan
pekerja. Praktik-praktik perusahaan yang cenderung menutup dialog dan
membungkam serikat buruh masih sering terjadi.
“Yang
terjadi di lapangan, buruh sawit minim perlindungan. Pemberangusan serikat
masih terjadi. Bahkan perusahan melakukan terang-terangan,” ungkapnya.
Budiman
menambahkan, banyak aturan ketenagakerjaan yang tak dipatuhi perusahaan.
Misalnya gaji yang tak diterima saat proses penyelesaian perselisihan.
Ia juga
mengungkap persoalan kontrak kerja. Skema perjanjian harian lepas rentan
menyalahi aturan. Sebab Kepmen Tenaga Kerja No. 100 Tahun 2004 menyebutkan,
pekerja harian lepas adalah pekerjaan tertentu yang berubah–ubah dalam hal
waktu dan volume pekerjaannya serta upah didasarkan kepada kehadirannya.
“Tapi pekerja harian lepas melaksanakan
pekerjaan kurang dari dua puluh satu ( 21 ) hari dalam satu bulan. Dalam hal
pekerja bekerja selama dua puluh satu (21) hari atau lebih selama tiga (3)
bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi
karyawan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu,” katanya.
Apa yang diungkap Budiman Sringoringo
dibenarkan Martin. Salah seorang mandor pemanen salah satu perusahaan sawit di
Berau. Ia mengaku dirinya sudah bekerja 10 tahun dengan skema pekerja harian
lepas.
“Untuk hak
normatif terpenuhi. Dari dulu saya memanen. Tidak berubah-ubah,” jelasnya.
Martin
menilai, pekerjaan yang tidak berubah-ubah harusnya tidak menggunakan
perjanjian pekerja harian lepas. Jenis pekerjaan pemanen dan perawat sawit
adalah jenis pekerjaan tetap.
Terkait
carut marut persoalan di sektor sawit, diketahui, daftar aduan pemutusan
hubungan Sebelumnya, Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial Disnakertrans Berau,
Sony Perianda, mengaku, dari tahun ke tahun selalu ada aduan dari pekerja
sawit.
Pada 2020,
ada 107 kasus yang ditangani. Diadukan 786 pekerja dari berbagai sektor.
Sebagian besar soal pemutusan hubungan kerja (PHK). (IKY).(sumber:nomorsatukaltim.com)