FHUKATAN-KSBSI:Pertumbuhan Sawit Tidak Seiring Dengan Peningkatan Kesejahteraan Buruh

FHUKATAN-KSBSI:Pertumbuhan Sawit Tidak Seiring Dengan Peningkatan Kesejahteraan Buruh

KSBSI.ORG: Sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit di Berau diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Soal eksploitasi tenaga kerja. Yang paling rawan adalah skema kontrak harian lepas.

Baca juga:  Jumhur Hidayat Dinyatakan Positif Covid-19, Sekjen KSBSI Desak Polri Tangguhkan Penahanan, Gonta Ganti Konsep Upah Minimum, APBGATI Gelar Agenda Konsolidasi, Ini Yang Dibahas ,

Selain itu, menurut Ketua DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konferensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FHUKATAN-KSBSI) Berau, Budiman Sringoringo, juga tidak didaftarkan di ke lembaga jaminan sosial.

 “Tidak semua perusahaan, namun masih ditemukan di Berau,” ungkapnya kepada Disway Berau, Senin (17/11).

Budiman mengungkapkan, pertumbuhan sawit tidak seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Praktik-praktik perusahaan yang cenderung menutup dialog dan membungkam serikat buruh masih sering terjadi.

“Yang terjadi di lapangan, buruh sawit minim perlindungan. Pemberangusan serikat masih terjadi. Bahkan perusahan melakukan terang-terangan,” ungkapnya.

Budiman menambahkan, banyak aturan ketenagakerjaan yang tak dipatuhi perusahaan. Misalnya gaji yang tak diterima saat proses penyelesaian perselisihan.

Ia juga mengungkap persoalan kontrak kerja. Skema perjanjian harian lepas rentan menyalahi aturan. Sebab Kepmen Tenaga Kerja No. 100 Tahun 2004 menyebutkan, pekerja harian lepas adalah pekerjaan tertentu yang berubah–ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaannya serta upah didasarkan kepada kehadirannya.

 “Tapi pekerja harian lepas melaksanakan pekerjaan kurang dari dua puluh satu ( 21 ) hari dalam satu bulan. Dalam hal pekerja bekerja selama dua puluh satu (21) hari atau lebih selama tiga (3) bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi karyawan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu,” katanya.

 Apa yang diungkap Budiman Sringoringo dibenarkan Martin. Salah seorang mandor pemanen salah satu perusahaan sawit di Berau. Ia mengaku dirinya sudah bekerja 10 tahun dengan skema pekerja harian lepas.

“Untuk hak normatif terpenuhi. Dari dulu saya memanen. Tidak berubah-ubah,” jelasnya.

Martin menilai, pekerjaan yang tidak berubah-ubah harusnya tidak menggunakan perjanjian pekerja harian lepas. Jenis pekerjaan pemanen dan perawat sawit adalah jenis pekerjaan tetap.

Terkait carut marut persoalan di sektor sawit, diketahui, daftar aduan pemutusan hubungan Sebelumnya, Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, mengaku, dari tahun ke tahun selalu ada aduan dari pekerja sawit.

Pada 2020, ada 107 kasus yang ditangani. Diadukan 786 pekerja dari berbagai sektor. Sebagian besar soal pemutusan hubungan kerja (PHK). (IKY).(sumber:nomorsatukaltim.com)

Komentar