KSBSI.ORG: Pada Minggu (22/11/20) kemarin, Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) mengadakan pelatihan Membership Meeting GARTEKS se-Jawa Barat di Hotel Grand Orri Citeureup Kabupaten Bogor.
Baca juga: Kemnaker Cairkan Lagi Pembayaran Termin Kedua BSU, Dibeberapa Wilayah, KSBSI Masih Aksi Menolak UU Cipta Kerja,
Peserta pelatihan dari
Pengurus Komksariat (PK) PT Ricky Putra Globalindo, PK Hydrocollood Indonesia,
Kabupaten Bogor dan PK PT Changsin dari Kabupaten Karawang. Dan salah satu
pembicaranya adalah Trisnur Priyanto, Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI. Tujuan
pelatihan juga ajang konsolidasi pengurus dan anggota. Serta penguatan sumber
daya manusia (SDM) yang kedepannya disiapkan menjadi pengurus.
Saat diwawancarai lewat
seluler, Faisal Sekretaris DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Bogor, mengatakan
agenda Membership Meeting GARTEKS se-Jawa Barat juga ajang pembahasan masalah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada beberapa
pasal dalam undang-undang itu yang berpotensi merugikan hak buruh di
dunia kerja.
“Setelah Sekjen DPP FSBG
GARTEKS KSBSI memberikan pemaparan tentang dampak beberapa pasal krusial dalam
UU Cipta Kerja, kami akhirnya paham. Dan mengetahui strategi menghadapi
pasal-pasal krusial itu di perushaan,” jelasnya, Senin (23/11/20).
Sejauh ini, kata Faisal
sikap FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Bogor masih tetap bersikap menolak
Undang-Undang Cipta Kerja, walau sudah disahkan. Begitu juga, waktu ditanya
apakah undang-undang ini apakah berpengaruh pada proses Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) antara perwakilan serikat buruh dan perusahaan, dia menilai pasti
ada dampak baik dan tidak.
“Contohnya, kalau hubungan
antara Pengurus Komisariat (PK) serikat buruh dengan pihak perusahaan selama
ini harmonis, saya pikir tidak ada masalah. Tapi kalau hubungannya tidak baik,
bisa jadi perusahaan akan menggunakan pasal-pasal krusial itu untuk melemahkan
buruh melalui PKB nya,” kata Faisal.
Lugasnya, ia mengatakan
bahwa UU Cipta Kerja dalam setiap waktu bisa dijadikan alat kepentingan
perusahaan, kalau ada buruh yang bersikap kritis dalam menuntut hak-hak
normatifnya. Hasil dari membership meeting ini juga tercetus kesepakatan untuk
memperkuat solidaritas. Jadi komitmen FSB GARTEKS KSBSI tak hanya melakukan
advokasi terhadap anggotanya yang bermasalah di perusahaan saja.
“Tapi kalau ada keluarga
dari pengurus dan anggota, seperti terkena musibah bencana alam dan kematian,
maka kita semua harus terlibat untuk membantu. Saya juga berharap FSB GARTEKS
KSBSI di Jawa Barat semakin berkembang, terutama penambahan anggota dan jumlah
pengurus komisariat ditiap kabupaten/kota,” tutupnya. (AH)