Perkuat SDM, FSB GARTEKS KSBSI Gelar Membership Meeting

Perkuat SDM, FSB GARTEKS KSBSI Gelar Membership Meeting

KSBSI.ORG: Pada Minggu (22/11/20) kemarin, Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) mengadakan pelatihan Membership Meeting GARTEKS se-Jawa Barat di Hotel Grand Orri Citeureup Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Kemnaker Cairkan Lagi Pembayaran Termin Kedua BSU, Dibeberapa Wilayah, KSBSI Masih Aksi Menolak UU Cipta Kerja,

Peserta pelatihan dari Pengurus Komksariat (PK) PT Ricky Putra Globalindo, PK Hydrocollood Indonesia, Kabupaten Bogor dan PK PT Changsin dari Kabupaten Karawang. Dan salah satu pembicaranya adalah Trisnur Priyanto, Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI. Tujuan pelatihan juga ajang konsolidasi pengurus dan anggota. Serta penguatan sumber daya manusia (SDM) yang kedepannya disiapkan menjadi pengurus.

Saat diwawancarai lewat seluler, Faisal Sekretaris DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Bogor, mengatakan agenda Membership Meeting GARTEKS se-Jawa Barat juga ajang pembahasan masalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam undang-undang itu yang berpotensi merugikan hak  buruh di dunia kerja.

“Setelah Sekjen DPP FSBG GARTEKS KSBSI memberikan pemaparan tentang dampak beberapa pasal krusial dalam UU Cipta Kerja, kami akhirnya paham. Dan mengetahui strategi menghadapi pasal-pasal krusial itu di perushaan,” jelasnya, Senin (23/11/20).

Sejauh ini, kata Faisal sikap FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Bogor masih tetap bersikap menolak Undang-Undang Cipta Kerja, walau sudah disahkan. Begitu juga, waktu ditanya apakah undang-undang ini apakah berpengaruh pada proses Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perwakilan serikat buruh dan perusahaan, dia menilai pasti ada dampak baik dan tidak.

“Contohnya, kalau hubungan antara Pengurus Komisariat (PK) serikat buruh dengan pihak perusahaan selama ini harmonis, saya pikir tidak ada masalah. Tapi kalau hubungannya tidak baik, bisa jadi perusahaan akan menggunakan pasal-pasal krusial itu untuk melemahkan buruh melalui PKB nya,” kata Faisal.

Lugasnya, ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dalam setiap waktu bisa dijadikan alat kepentingan perusahaan, kalau ada buruh yang bersikap kritis dalam menuntut hak-hak normatifnya. Hasil dari membership meeting ini juga tercetus kesepakatan untuk memperkuat solidaritas. Jadi komitmen FSB GARTEKS KSBSI tak hanya melakukan advokasi terhadap anggotanya yang bermasalah di perusahaan saja.

“Tapi kalau ada keluarga dari pengurus dan anggota, seperti terkena musibah bencana alam dan kematian, maka kita semua harus terlibat untuk membantu. Saya juga berharap FSB GARTEKS KSBSI di Jawa Barat semakin berkembang, terutama penambahan anggota dan jumlah pengurus komisariat ditiap kabupaten/kota,” tutupnya. (AH)

Komentar