KSBSI Jawa Tengah Bahas Konsep Upah dan Dampak UU Cipta Kerja

KSBSI Jawa Tengah Bahas Konsep Upah dan Dampak UU Cipta Kerja

KSBSI.ORG:Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang penuh kontroversi oleh buruh sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Bahkan, salah satunya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk menggugat pasal-pasal krusial yang berpotensi merugikan hak buruh di dunia kerja.

Baca juga:  Jumhur Hidayat Dinyatakan Positif Covid-19, Sekjen KSBSI Desak Polri Tangguhkan Penahanan, Kemnaker Cairkan Lagi Pembayaran Termin Kedua BSU, Gonta Ganti Konsep Upah Minimum, Demo di Balai Kota, Buruh KSBSI Desak Anies Cabut Pergub UMP 2021, Gelar Agenda Konsolidasi, FSB NIKEUBA Bogor Bakal Unjuk Taring, Komisi Kesetaraan KSBSI: 52,2 Persen Buruh Perempuan Ingin Kepastian Kerja Pasca Pandemi, Dua Pimpinan PT. EZI di Hukum 2 Tahun Penjara, Terbukti Intimidasi Serikat Pekerja ,

Untuk mengetahui pemahaman UU Cipta Kerja yang baru dalam penyelesaian masalah perburuhan, KSBSI Wilayah Jawa Tengah pun menggelar workshop. Acara ini diadakan pada Minggu 22 November 2020, di Aula Universitas Ngudi Waluyo, Semarang Jawa Tengah. Mengangkat tema ‘Kebijakan Pengupahan Adil dan Berdaya Saing Menuju Buruh Kuat Sejahtera’ dan dibuka oleh Toto Susilo, perwakilan pengurus KSBSI Jawa Tengah Toto Susilo.

Hadir sebagai nara sumber Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah yang diwakili Nur Afif serta Riyan Sacipto akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo. Dalam dialog itu, Nur Afif mengatakan pertemuan ini juga agenda pertama sosialisasi upah minimum di Jawa Tengah. dia menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah sesuai parameter dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah.

“Bahwa inflasi 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 1.85 persen. Maka dengan tidak mengikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan berpatokan pada PP No. 78 tahun 2015 Gubernur Jawa Tengah memandang kenaikan upah masih bisa diterima. Kabupaten Semarang masih sebagai kabupaten dengan upah tertinggi di Jawa Tengah,” ujarnya.

Sementara, Riyan Sacipto mengatakan bahwa mengenai sistim dan regulasi pengupahan dari undang-undang maupun peraturan pemerintah terdapat banyak masalah mendasar. Terutama  dalam pasal di UU Cipta Kerja. “Selain pengabaian prosedur pembentukan undang-undang juga bertentangan dengan semangat otonomi daerah serta abai terhadap partisipasi publik dan transparansi,” terangnya. (A1)

 

Komentar