KSBSI.ORG: BANDUNG - Sekitar bulan febfuari-juli 2020,kurang lebih 50' orang Buruh yg bekerja di diberhentikan dari pekerjaanya oleh pihak manajamen perusahaan. Pemberhentian kerja ini juga dikabarkan hanya dengan prosedur memberikan surat keterangan telah berhenti bekerja.
Baca juga: ITUC Dukung Kebijakan Reformasi Pekerja Palestina di Israel , Sebanyak 31 ABK Asal Taiwan Tiba di Indonesia,
Baharuddin Simbolon
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil
KSBSI) Jawa Barat yang ikut mengadvokasi mengatakan ada yang tidak pantas
dilakukan managemen PT Para Bandung Propertindo dengan memberhentikan buruhnya.
“Salah satunya pihak
perusahaan memberhentikan mereka bekerja ditengah pandemi Covid-19, sehingga
rasa kepedulian terhadap kemanusiaan menjadi hilang,” ujarnya dalam keterangan
tertulis, Jumat 4 Desember 2020.
Kata Baharuddin,
mereka yang diberhentikan kerja ini rata rata telah mengabdi di perusahan
tersebut selama 9 tahun. Dia mengatakan bahwa
PT Para Bandung Propertindo adalah bagian dari anak cabang dari CT CORP
yang dipimpin Chairul Tanjung.
“Saya sudah baca dan
pernah lihat dibeberapa media, bahwa CT CORP yang dipimpin Chairul Tanjung
banyak melakukan kegiatan bakti sosial, membantu masyarakat yang terdampak
Covid 19. Tapi disisi lain, banyak buruh yang telah mengabdi 9 tahun disalah
satu anak perusahaannya justru dikeluarkan tampa mendapat hak apapun,”
ungkapnya.
Akibatnya, diantara
mereka yang dihentikan bekerja terpaksa harus pisah tidur dari istri dan
anaknya (di titip di kampung). Karena tidak sanggup bayar kontrakan di Bandung.
Serta ada yang terkendala biaya untuk berobat, akibat BPJS nya tdk aktif lagi.
Lanjutnya,
Baharuddin Simbolon mengatakan pihak management perusahaan ini dinilainya tidak
memahami peraturan perundang undangan ketenagakerjaan. Seharusnya, pihak
perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini bisa dilakukan secara Bipartit.
Sesuai amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Serta
pemahaman istlah dari UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 21 tahun 2000 dan
bahkan tidak menghargai profesi advokat.
“Semoga yang saya
paparkan ini bukan tindakan kesengajaan yang dilakukan PT Para Bandung
Propertindo. Tetapi bentuk kelalaian yang blm melaksanakan kewajiban,”
terangnya.
Terkait langkah
advokasi, dia juga dibantu oleh tiem BBKH UNINUS konsen pada Litigasi berjalan
sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004. Sementara LBH KSBSI fokus pada non litigasi.
“Saya sedang konsolidasi khusus kepada kawan kawan yang 50 orang dan bantuan
solidaritas dari anggota KSBSI untuk segera melakukan demo di kawasan kantor PT
Para Bandung Propertindo di Kantor CT CORP Jalan Kapten Tandean Jakarta
Selatan. Saya lagi menunggu
konfirmasi dari kawan-kawan KSBSI
wilayah Jakarta,” tutupnya. (Tnj)