LBH KSBSI Jabar Kolaborasi Dengan BBKH UNINUS, Advokasi Buruh PT. Para Bandung Propertido

LBH KSBSI Jabar Kolaborasi Dengan BBKH UNINUS, Advokasi Buruh PT. Para Bandung Propertido

KSBSI.ORG: BANDUNG - Sekitar bulan febfuari-juli 2020,kurang lebih 50' orang Buruh yg bekerja di diberhentikan dari pekerjaanya oleh pihak manajamen perusahaan. Pemberhentian kerja ini juga dikabarkan hanya dengan prosedur memberikan surat keterangan telah berhenti bekerja.

Baca juga:  ITUC Dukung Kebijakan Reformasi Pekerja Palestina di Israel , Sebanyak 31 ABK Asal Taiwan Tiba di Indonesia,

Baharuddin Simbolon Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Jawa Barat yang ikut mengadvokasi mengatakan ada yang tidak pantas dilakukan managemen PT Para Bandung Propertindo dengan memberhentikan buruhnya.

 

“Salah satunya pihak perusahaan memberhentikan mereka bekerja ditengah pandemi Covid-19, sehingga rasa kepedulian terhadap kemanusiaan menjadi hilang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Desember 2020.

 

Kata Baharuddin, mereka yang diberhentikan kerja ini rata rata telah mengabdi di perusahan tersebut selama 9 tahun. Dia mengatakan bahwa  PT Para Bandung Propertindo adalah bagian dari anak cabang dari CT CORP yang dipimpin Chairul Tanjung.

 

“Saya sudah baca dan pernah lihat dibeberapa media, bahwa CT CORP yang dipimpin Chairul Tanjung banyak melakukan kegiatan bakti sosial, membantu masyarakat yang terdampak Covid 19. Tapi disisi lain, banyak buruh yang telah mengabdi 9 tahun disalah satu anak perusahaannya justru dikeluarkan tampa mendapat hak apapun,” ungkapnya.

 

Akibatnya, diantara mereka yang dihentikan bekerja terpaksa harus pisah tidur dari istri dan anaknya (di titip di kampung). Karena tidak sanggup bayar kontrakan di Bandung. Serta ada yang terkendala biaya untuk berobat, akibat BPJS nya tdk aktif lagi.

 

Lanjutnya, Baharuddin Simbolon mengatakan pihak management perusahaan ini dinilainya tidak memahami peraturan perundang undangan ketenagakerjaan. Seharusnya, pihak perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini bisa dilakukan secara Bipartit. Sesuai amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Serta pemahaman istlah dari UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 21 tahun 2000 dan bahkan tidak menghargai profesi advokat.

 

“Semoga yang saya paparkan ini bukan tindakan kesengajaan yang dilakukan PT Para Bandung Propertindo. Tetapi bentuk kelalaian yang blm melaksanakan kewajiban,” terangnya.

 

Terkait langkah advokasi, dia juga dibantu oleh tiem BBKH UNINUS konsen pada Litigasi berjalan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004. Sementara LBH KSBSI fokus pada non litigasi. “Saya sedang konsolidasi khusus kepada kawan kawan yang 50 orang dan bantuan solidaritas dari anggota KSBSI untuk segera melakukan demo di kawasan kantor PT Para Bandung Propertindo di Kantor CT CORP Jalan Kapten Tandean Jakarta Selatan.  Saya lagi menunggu konfirmasi  dari kawan-kawan KSBSI wilayah Jakarta,” tutupnya. (Tnj)

Komentar