KSBSI.ORG Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga: Pemulihan Ekonomi: Buruh Juga Harus Prioritas Vaksinasi Covid-19, Program Pemagangan Kerja Masih Sering Disalahgunakan,
Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021
yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 tersebut menetapkan 17 negara
tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.
Tak hanya itu, Kemnaker juga
menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021
Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan
tertanggal 7 Januari 2021.
Dirjen Binapenta dan PKK, Kemnaker
Suhartono meminta kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
(P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan
proses penempatan PMI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa
Adatasi Kebiasaan Baru.
Dirjen Suhartono mengatakan,
penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke
semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang memperbolehkan
masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh negara tujuan penempatan dan otoritas setempat.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya
pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara
penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus
mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang
ketenagakerjaan," ujarnya.
Terkait surat edaran Menaker
tentang proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan,
Dirjen Suhartono menjelaskan pemerintah Indonesia untuk sementara menutup
penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. Hal itu lantaran
pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup penempatan PMI yang akan
ditempatkan ke Jepang dan Taiwan.
Namun, kata Suhartono, bagi CPMI
yang telah terdaftar dalam SISKO-BP2MI dapat tetap diproses penempatannya
terbatas sampai dengan Pekerja Migran Indonesia tersebut mendapatkan E-KTKLN.
“Sekali lagi pemerintah meminta
kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk
tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses
penempatan PMI, demi perlindungan dan kesehatan serta keselamatan para PMI di
luar negeri,” kata Dirjen Suhartono.
Berikut daftar negara-negara
tujuan penempatan beserta sektor dan skema penempatannya:
1. Hungaria dengan sektor
pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan
hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI
(P to P) dan PMI Perseorangan.
2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja
pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan
Penempatan PMI (P to P).
3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja
berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh
Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
4. Kerajaan Arab Saudi dengan
semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh
Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan
Penempatan PMI (P to P).
5. Korea Selatan dengan semua sektor pada
pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI
Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI
Perseorangan.
6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan,
restoran, cafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema
penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
7. Nigeria dengan semua sektor
pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan
Penempatan PMI (P to P).
8. Persatuan Emirat Arab dengan
semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga.
Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G
dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P);dan PMI
Perseorangan.
9. Polandia dengan semua sektor
pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI
(G to G dan G to P) dan Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
10. Qatar dengan smua sektor pada
pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema
penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh
Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
11. Rusia dengan semua sektor pada
pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan
Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
12. Singapura dengan semua sektor pada pemberi
kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan
oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
13. Swedia dengan semua sektor
pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan
Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
14. Swiss dengan semua sektor pada
pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan
Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
15.Turki dengan sektor industri perhotelan,
restoran, cafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMIekerja (P to P) dan PMI
Perseorangan.
16. Zambia dengan sektor
pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.
17. Zimbabwe dengan sektor
pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh
perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. (Red/A1)