Janji Pemerintah, Tahun Ini Lapangan Kerja Terbuka Lebar

Janji Pemerintah, Tahun Ini Lapangan Kerja Terbuka Lebar

KSBSI.ORG Presiden Joko Widodo telah menyampaikan, bahwa pada 2021 adalah tahun pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang diambil, ia mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Oktober 2020 lalu, mampu mendatangkan investor asing untuk membuka lapangan kerja. Termasuk dukungan infrastruktur pun telah dipersiapkan.

Baca juga:  Serikat Lintas Pekerja/Buruh APBGATI Kembali Gelar Konsolidasi, Program Pemagangan Kerja Masih Sering Disalahgunakan,

Bahlil Lahadalia Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ikut menambahkan bahwa UU Cipta Kerja nantinya mampu menciptakan lapangan kerja sebanyak sebanyak 1,3 juta orang pada 2021. Untuk mencapai target 3 juta lapangan kerja, pemerintah mempunyai 2 program.

Yakni melakukan investasi berbasis hilirisasi dan padat karya yang termaktub dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, kedua program itu memang ada perbedaannya. “Karena, setiap kucuran investasi dari perusahaan yang berbasis teknologi akan menyerap tenaga kerja yang jauh berbeda dengan industri sektor padat karya,” katanya tahun lalu dalam keterangan konferensi virtual.

Sementara Budi Hartawan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya telah melakukan transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) pada 2021 ini. Tujuannya untuk mengejar target pemulihan ekonomi dalam meningkatkan kwalitas sumber daya manusia (SDM) calon pekerja.

“Kami sudah mencanangkan program 4R. Yaitu reformasi kelembagaan, rebranding persepsi, redesain substansi pelatihan, serta revitalisasi sarana dan prasarana,” ucapnya dalam keterangan tertulis dari Biro Humas Kemnaker beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, ia menginginkan program ini harus ada di setiap provinsi ada Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP), minimal 1 UPTP. Jadi tidak hanya reformasi kelembagaan yang dilakukan, namun juga menyiapkan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan milik pemerintah dan swasta. Kemnaker juga pada 2021 ini berencana membangun BLK yang dikelola langsung oleh pihaknya di setiap provinsi.

Dimana nantinya bisa langsung mengakselerasi pembangunan SDM. Dan intinya, transformasi BLK ini merupakan langkah perubahan dan mampu memberikan dampak signifikan bagi ketenagakerjaan. Sebelumnya, Kemnaker sendiri telah menerapkan program 3R BLK. Program ini berlangsung sejak tahun 2016-2020.

“Program ini sudah diterapkan di 5 BLK besar. Diantaranya Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi Jawa Barat, BBPLK Serang Banten, BBPLK Bandung, BBPLK Semarang Jawa Tengah, dan BBPLK Medan Sumatera Utara,” katanya.

Merubah Mindset

Sebelumnya, Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan dampak pandemi Covid-19 menyebabkan jutaan buruh telah kehilangan kerja. Sementara, tantangan  kedepannya, negara ini akan menghadapi Bonus Demografi 2030. Karena itu, ia meminta agar pemerintah harus serius memulihkan perekonomian tahun ini. 

“Terutama dalam meningkatkan kualitas SDM unggul kepada generasi muda yang nantinya bakal masuk dan bersaing di dunia kerja,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi ini tidak hanya dibebankan semata pada pemerintah. Masyarakat juga harus berani merubah pola pikir (mindset) dan mulai mengasah ketrampilan kerja mulai sejak dini.

“Kalau ada program vokasi dari pemerintah untuk meningkatkan SDM harus diambil. Jangan hanya menyalahkan dan mengharapkan uang dari bantuan sosial saja dari pemerintah ditengah pandemi Covid-19. Tapi kalau ada program vokasi justru di cuekin,” ungkapnya.

Menurutnya, negara maju dan mandiri itu adalah masyarakatnya sudah tidak mau lagi ketergantungan dengan pemerintahnya. Mereka telah lama merubah mindset, terutama soal disiplin dan tantangan. Jadi, kita jangan lagi bermanja-manja ditengah perubahan yang sangat pesat ini.

Saya juga mengkritik, program vokasi yang dijalankan pemerintah beberapa tahun ini belum menyentuh masyarakat. Justru yang lebih mengetahuinya masih dikalangan serikat buruh/pekerja. Oleh sebab itu, dia menyarankan pemerintah harus lebih intens mensosialisasikannya ke akar rumput.

Menyikapi UU Cipta Kerja yang penuh kontroversial bagi buruh,  dia menilai setelah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disahkan, tak hanya berdampak pada buruh. Semua serikat buruh/pekerja pun ikut berdampak, terutama dalam peran membela anggota kami. Nah, disatu sisi, secara pribadi dia menilai bukan tidak mungkin suatu saat undang-undang ini menjadi referensi buruh.

Contohnya, dulu waktu disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, KSBSI termasuk yang ikut keras menolak. Tapi setelah hadirnya UU Cipta Kerja, justru undang-undang ketenagakerjaan ini menjadi referensi. Intinya, Elly menegaskan bahwa KSBSI tidak pernah menolak keseluruhan undang-undang ini. Tapi yang ditolak hanya beberapa pasal berpotensi mendegradasi hak buruh di dunia kerja. Makanya KSBSI sudah melakukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). (A1)

Komentar