KSBSI-ELA Bahas Agenda Penguatan Organisasi

KSBSI-ELA Bahas Agenda Penguatan Organisasi

KSBSI.ORG Pada Kamis kemarin, 14 Januari 2020, bertempat di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengadakan evaluasi join program bersama serikat buruh ELA (Spanyol). join program yang dilakukan KSBSI dengan ELA sebenarnya sudah lama sekali. Namun kegiatan yang paling terlihat sejak tahun 2015.

Baca juga:  Kesehatan dan Keselamatan Kerja Adalah Hak fundamental, Serikat Lintas Pekerja/Buruh APBGATI Kembali Gelar Konsolidasi,

Maria Emeninta ketua penanggung jawab acara mengatakan selama ini, join program yang dilakukan adalah melakukan kampanye dan edukasi. Seperti menyikapi perubahan iklim (climate change) sosial dialog. Nah, sejak 2017 sampai 2020 lalu, mulai dilakukan program pengorganisiran buruh, khususnya di tingkat perusahaan multi nasional atau multinational company (MNC).

“Agenda program pengorganisiran perusahaan MNC ini dilakukan KSBSI di 7 wilayah provinsi,” ujarnya, saat diwawancarai, Cipinang Muara Jakarta Timur, Jumat (15/1/21).

Untuk program yang dirancang 2021 ini, Maria mengatakan ada agenda yang akan dilakukan. Pertama, program pengorganisiran buruh yang lebih fokus dan spesifik di perusahaan tingkat MNC tetap berjalan. Terutama mengorganisir buruh di perusahaan yang belum ada serikatnya.

Kedua, KSBSI akan fokus melakukan pengorganisiran dan advokasi kepada pekerja digital. Pasalnya, nasib pekerja digital,seperti ojek online (Ojol) dan sejenisnya sampai hari ini belum mendapat perlindungan hukun dan jaminan sosial yang pasti dari negara.

“Bahkan ketika KSBSI hendak membantu advokasi mereka pun sering mendapat kesulitan. Karena, pekerja online ini memang belum ada payung hukumnya yang kuat,” kata Maria.

Jadi, target yang akan dilakukan KSBSI dalam waktu dekat ini lebih memperdalam riset dahulu tentang jenis dan status pekerja online ini. Setelah itu akan diusulkan, apakah KSBSI perlu membuat federasi baru untuk memperjuangkan hak dan upah pekerja online.

“Termasuk mendesak beberapa kementerian. Seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perekonomian dan Mabes Polri, Otoritas Jasa Keuangan 9OJK) untuk merumuskan payung perlindungan hukum yang pasti kepada pekerja yang berbasikan aplikasi online,” terangnya.

Nah, hasil evaluasi program yang berjalan selama 2020 dari 7 provinsi, seperti Sumatera Utara, Jambi, Sematera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah itu cukup memuaskan. Sebab, target yang dicapai terbilang maksimal, walau Indonesia juga sedang terdampak pandemi Covid-19.

“Target perekrutan buruh di perusahaan MNC sebenarnya 7000 orang, tapi meningkat menjadi 8000 orang untuk anggota baru,” ungkapnya.

Dia berharap, agar program yang sudah direncanakan tahun ini bisa maksimal dikerjakan. Lalu, dalam pengorganisiran di MNC, dia mengatakan akan ada penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Dari tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) sampai pengurus cabang KSBSI tentang pemahaman dari standar organisasi perburuhan internasional atau ILO.

“Intinya agenda pengorganisiran yang dilakukan nanti tetap mengedepankan memakai pendekatan sosial dialog dn mediasi dengan pihak perusahaan MNC,” tutupnya. (A1)

Komentar