KSBSI.ORG, JAKARTA - Carlos Rajagukguk, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ((DPP FSB NIKEUBA KSBSI) kembali angkat bicara merespon persoalan kasus pidana yang membelit Muhammad Yusri, salah satu pengurus di DPC FSB NIKEUBA Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Baca juga: Dimasa Pandemi, Pelatihan Kejuruan Banyak Mengalami Hambatan , FSB NIKEUBA KSBSI Menduga, Kasus Muhammad Yusri Ada Desain Politik,
Muhammad
Yusri yang ditangkap dalam aksi gabungan elemen Buruh, LSM dan Mahasiswa saat
menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Batubara pada
Oktober 2020, kasusnya kini tengah disidangkan.
"Sampai
hari ini Ketua DPC (FSB NIKEUBA) Batubara, masih berproses hukum yaa (di
pengadilan). Minggu ini sudah masuk agenda kesaksian, dari kita. Kita berharap
saudara Yusri dibebaskan." kata Carlos.
Bukan tanpa
sebab jika Carlos meminta majelis hakim membebaskan Yusri. Sebab dari hasil
kronologis terjadinya perkara, diketahui tidak ada temuan yang memberatkan
sosok Muhammad Yusri.
"yang
kita ketahui adalah, bahwa dia (Muhammad Yusri) ikut di aksi (tolak UU Cipta
Kerja) itu, bahwa dia (Muhammad Yusri) adalah kordinator aksi, tetapi dia
(Muhammad Yusri) tidak pernah memerintahkan menyerang petugas kepolisian atau
merusak (aset) hal-hal yang dianggap anarkis," terangnya.
Bahkan
sebaliknya, saat terjadi kerusuhan, Muhammad Yusri sigap memerintahkan
anggotanya untuk mundur. Menurut Carlos, Sosok Muhammad Yusri adalah pejuang
buruh yang selalu dapat mengarahkan anggotanya untuk berbuat kebaikan.
Muhammad Yusri bisa Bebas Murni
Yusri tidak
pernah meminta anggotanya saat aksi untuk melakukan tindakan merusak maupun
tindakan yang dapat merusak aksi buruh. Sehingga, Carlos menegaskan, dari
beberapa kesaksian yang dihimpun pihaknya, tidak ada hal-hal yang memberatkan
Muhammad Yusri di persidangan.
Carlos pun
berharap, majelis hakim dapat melihat kesaksian, tidak ada yang memberatkan
Muhammad Yusri. "Harapan kami, Dia (Muhammad Yusri), bebas murni, supaya
dia bisa kembali berjuang," tandas carlos.
Diketahui,
perkara yang membelit Muhammad Yusri sudah masuk dalam proses persidangan
(pemeriksaan saksi-saksi terlapor) di pengadilan Negeri Batubara.
Kronologis
penangkapan Muhammad Yusri karena ulah provokator yang menyebabkan rusuhnya
aksi demontrasi gabungan dari sejumlah elemen mahasiswa, buruh dan LSM di
Kantor DPRD Batubara.
Dalam rusuh
itu, Kasat Sabhara Polres Batubara terluka di bagian wajah terkena lemparan
batu oleh provokator yang menyusup di tengah massa aksi.
Pasca
insiden tersebut, Muhammad Yusri sebagai salah satu kordinator aksi, dijemput
pihak kepolisian, sekira jam 02.00 WIB di rumah Sekretaris DPC FSB NIKEUBA
KSBSI Kabupaten Batubara. Yusri dipenjara dan kasusnya kini dalam Proses
persidangan.
DPP FSB
NIKEUBA KSBSI berharap, majelis hakim dalam memutus perkara Muhammad Yusri
dengan putusan bebas murni. (RedKBB/Tunjang)