KSBSI.ORG, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kembali menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No. 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat ini dikeluarkan pada 15 Februari 2020. Mrnaker menjelaskan, bahwa tujuan Permenaker ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta kemampuan perusahaan industri padat karya tertentu. Dalam memenuhi hak buruh/pekerja, termasuk membayar upah serta kelangsungan bekerja.
Baca juga: Serikat Buruh KIKES Ajak Pemerintah Hormati Peradilan MK, Stop Bahas RPP!,
Adapun
maksud Permenaker ini diantaranya:
Pasal
1, dijelaskan
1.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha. Atau pemberi kerja kepada yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan. Termasuk tunjangan bagi buruh/pekerja dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan jasa yang telah akan dilakukan.
2.
Buruh/pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dan poin ke 3 yang dimaksud pengusaha adalah:
A. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
Perusahaan miliksendiri, B. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum
yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. C. Orang
perseorangan, persekutuan, atau badanhukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf B yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
Untuk
poin 4, Perusahaan adalah:
A.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak, milik orang perseorangan,
milikpersekutuan, atau milik badan hukum, baik milikswasta maupun milik negara
yangmemperkeijakan Pekeija/Buruh denganmembayar Upah atau imbalan dalam bentuk
laiin;b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yangmempunyai pengurus dan
memperkeijakan oranglain dengan membayar Upah atau imbalan dalambentuk lain.
B.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yangmempunyai pengurus dan
memperkeijakan oranglain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Untuk
Pasal 2, dijelaskan Permenaker ini bertujuan memberikan pelindungan dan
mempertahankan kelangsungan bekerja buruh/pekerja. Serta menjaga kelangsungan
usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada
masa pandemi Covid-19.
Perusahaan
adalah:
A.
Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak, milik orang
perseorangan, milikpersekutuan, atau milik badan hukum, baik milikswasta maupun
milik negara yangmemperkeijakan Pekeija/Buruh denganmembayar Upah atau imbalan
dalam bentuk lain
B.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yangmempunyai pengurus dan
memperkeijakan oranglain dengan membayar Upah atau imbalan dalambentuk
lain.Pasal 2Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikanpelindungan dan
mempertahankan kelangsungan bekeijaPekeija/Buruh serta menjaga kelangsungan
usaha padaindustri padat kaiya tertentu selama pemulihan ekonominasional pada
masa pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19).
Pasal
3 dijelaskan,
1.
Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki
kriteria:
A.
Buruh/pekerja paling sedikit 200 (dua ratus)orang; dan
B.
Persentase biaya tenaga keija dalam biayaproduksi paling sedikit
sebesar 15 persen
2.
Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
A.
Industri makanan, minuman, dan tembakau;
B.
Industri tekstil dan pakaian jadi;
C.
Industri kulit dan barang kulit
D.
Industri alas kaki
E.
Industri makanan anak
F.
Industri Funitur
Pasal
4 dijelaskan,
1.
Pemerintah menetapkan kebijakan mengenaipelaksanaan pengupahan pada industri
padat karyatertentu dalam masa pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi
ekonomi nasional dan produktivitas, serta untu mewujudkan pelindungan
buruh/pekerja dan kelangsungan usaha.
2.
Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya
tertentu dalam masa pandemi Covid-19 meliputi:
A.
Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19;
B.
Penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah; dan
C.
Mekanisme kesepakatan.
Pasal
5 dijelaskan,
1.
Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 merupakan perusahaan
industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat
kebijakanpemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19
2.
Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksudpada ayat (1) mengakibatkan
sebagian atau seluruh buruh/pekerja tidak masuk bekerja dan mempengaruhi
kemampuan perusahaan dalam membayar upah.
Pasal
6 dijelaskan,
1.
Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yangterdampak pandemi
Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dancara pembayaran upah
buruh/pekerja
2.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dllakukan
berdasarkan kesepakatan antara Pengusahadengan buruh/pekerja.
Pasal
7 dijelaskan
1.
Kesepakatan pengusaha dan buruh/pekerja dilakukan secara musyawarah yang
dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.
2.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan paling sedikit memuat:
A.
Besaran Upah;
B.
Cara pembayaran Upah; dan
C.
Jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31
Desember 2021.
3.
Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada buruh/pekerja
Pasal
8 dijelaskan
1.
Besaran Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) huruf a tidak
berlaku sebagai dasarperhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi
pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak Iain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak
Pekeija/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menggunakan nilai Upah sebelum
penyesuaianUpah berdasarkan kesepakatan.
Pasal 9 dijelaskan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik Indonesia. (RedKB/A1)