F-HUKATAN KSBSI: Diduga SKJ Tidak Patuhi Komitmen Terkait Perlakukan Semena Terhadap Karyawan Yang Tuntut Haknya

F-HUKATAN KSBSI: Diduga SKJ Tidak Patuhi Komitmen Terkait Perlakukan Semena Terhadap Karyawan Yang Tuntut Haknya

KSBSI.ORG, Berau – Kisruh terkait tuntutan karyawan Perusahaan Sawit PT. Sentosa Kalimantan Jaya kepada pihak manajemen perusahaan tersebut sampai saat ini diduga belum menunjukan tanda-tanda ke arah penyelesaian, dimana menurut Budiman Siringo-ringo, Ketua DPC F-HUKATAN KSBSI Berau yang menceritakan masalah yang dialami karyawan SKJ, Rabu, 17/2.

Baca juga:  ITUC Mengutuk Kudeta Militer di Myanmar, KSBSI-ELA Bahas Agenda Penguatan Organisasi,

“Awalnya perusahaan disana itu, kami masuk membentuk sesuai dengan undang undang beberapa pengurus terus kita daftarkan secara sah ke disnaker waktu itu. Sebelum kami masuk disana sebenarnya dapat aduan dari karyawan itu gajinya sampai ada yang gantung sebulan, dua bulan sekali gajian, gitu kan terus ada THR sampai dicicil terus. Yang parah disana itu masalah kontrak kerja.

 Masalah kontrak itu mereka itu ada yang sudah 5 tahun berkerja masih kontrak, padahal jenis pekerjaannya itu yang tak boleh dikontrak atau pekerjaan tetap, sebenarnya seperti pemanen perawatan,” kata Budiman.

Pihak serikat pekerja itu sudah melakukan tuntutan dan melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan tentang masalah kontrak itu.

”Kita melakukan lah tuntutan waktu itu kita lapor lah ke pengawas ketenagakerjaan tentang kobtraknya ini. Nah kita lapor kesana kita sertakan lah bukti-buktinya bahwa kontraknya itu seperti ini sudah sekian kali apa masih bisa dikontrak. Nah keluarlah nota peneriksaan dari pengawas menyatakan mereka ini sudah permanen, yang berhak ini pengawas dong ya, terus setelah itu perusahaan tidak juga menolak tidak juga menjalankan, tapi dia terus mengusir karyawannya, kata Budiman.

Menurut Budiman, mereka selalu berpedoman dengan aturan SKJ sendiri.

“Mereka ini kontrak, iya sudah habis kontraknya, saya tidak mau pakai, saya berhentikan dia, dia berserikat rewel dan banyak tuntutan,” kata Budiman mengutip ucapan pihak SKJ.

“Jadi diberhentikan karyawan tersebut oleh mereka ini secara sepihak. habis itu diusir lah ibaratnya karena habis kontrak. Sementara kalau kita lihat sekarang ini yang bisa dijadikan pedoman, iya nota pengawas itu, mereka bukan karyawan kontrak lagi, tapi karyawan tetap,” beber Budiman.

Namun, lanjut Budiman mereka tidak mau melaksanakan nota pengawasan DIsnaker itu, maka dilaporkanlah oleh F-HUKATAN KSBSI Berau ke Disnakertrans, dan dipanggil manajemen SKJ, tetapi tidak datang, karena itu serikat pekerja melaporkan lagi ke DPRD Berau untuk hearing, tetapi pihak SKJ juga tidak datang dengan menyurati DPRD dengan beralasan yang menangani ketenagakerjaan ini tidak ada di Berau.

Seolah mereka berlindung dengan masalah terkait masalah pengawasan. Dan masalah pengawasan di instansi UPTD Disnaker Prov Kaltim di Berau sebagai kepanjangan tangan Disnaker Provinsi ini sudah pernah diberitakan, yang diduga memang seperti tidak berfungsi, dan perlu dilaporkan dan diusulkan ke Pemprov agar menunjuk pejabat yang baru sebagai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Berau, agar benar-benar bisa menjalankan fungsinya selaku pengawas ketenagakerjaan sebagaimana yang diharapkan.

Setelah pemanggilan hearing di DPRD Berau juga tidak dipenuhi pihak SKJ, maka F-HUKATAN KSBSI Berau membawa masalah ini ke Bupati Berau yang waktu itu masih dijabat Alm Muharram, untuk difasilitasi mempertemukan pihak perwakilan karyawan yang didampingi F-HUKATAN KSBSI Berau dengan pihak SKJ.

Setelah Bupati Muharram memanggil akhirnya pihak perusahaan SKJ itu datang waktu itu, dan dari pertemuan yang dihadiri perwakilan karyawan, pengawas disnaker dan pihak perusahaan itu dituangkan dalam Notulen Pertemuan, yang memuat kronologisnya dan diputuskan waktu itu bahwa mereka masih karyawan dan tidak boleh diusir, kalau di-PHK ada aturannya harus membayar pesangon.

Intinya kalau SKJ mau banding, masih bisa tetapi jangan melakukan eksekusi sendiri, kecuali oleh pengadilan, terang Budiman.


Setelah pertemuan itu keluarlah surat penegasan menyatakan SKJ harus melaksanakan keputusan yang tertuang di Notulen Pertemuan, namun tidak dijalankan juga surat dari bupati itu.

“Dia bilang bupati ini tidak boleh intervensi, katanya panggilan keduanya dia tak mau lagi difasilitasi oleh bupati karena bukan wewenang bupati, karena bupati tidak boleh intervensi tentang ketenagakerjaan. Padahal sebenarnya bupati ini memanggil bukan dia yang memutuskan tapi kan dia panggil jua disnaker pengawasnya, dia panggil kan itu dasarmya dia memutuskan. Nah tapi tetap juga, sementara kalau disnaker yang panggil dia tidak datang, bupati yang manggil alasannya tak boleh intervensi,“ ungkap Budiman.

Dan sampai saat berita ini diterbitkan, konfirmasi yang sudah ANews lakukan berkali-kali via telepon tidak diangkat, atau tidak mendapatkan jawaban dari pihak SKJ. (jul/nov) (^/a-news.id)

Komentar