KSBSI.ORG, Berau – Kisruh terkait tuntutan karyawan Perusahaan Sawit PT. Sentosa Kalimantan Jaya kepada pihak manajemen perusahaan tersebut sampai saat ini diduga belum menunjukan tanda-tanda ke arah penyelesaian, dimana menurut Budiman Siringo-ringo, Ketua DPC F-HUKATAN KSBSI Berau yang menceritakan masalah yang dialami karyawan SKJ, Rabu, 17/2.
Baca juga: ITUC Mengutuk Kudeta Militer di Myanmar, KSBSI-ELA Bahas Agenda Penguatan Organisasi,
“Awalnya
perusahaan disana itu, kami masuk membentuk sesuai dengan undang undang
beberapa pengurus terus kita daftarkan secara sah ke disnaker waktu itu.
Sebelum kami masuk disana sebenarnya dapat aduan dari karyawan itu gajinya
sampai ada yang gantung sebulan, dua bulan sekali gajian, gitu kan terus ada
THR sampai dicicil terus. Yang parah disana itu masalah kontrak kerja.
Masalah kontrak itu mereka itu ada yang sudah
5 tahun berkerja masih kontrak, padahal jenis pekerjaannya itu yang tak boleh
dikontrak atau pekerjaan tetap, sebenarnya seperti pemanen perawatan,” kata
Budiman.
Pihak
serikat pekerja itu sudah melakukan tuntutan dan melaporkannya ke pengawas
ketenagakerjaan tentang masalah kontrak itu.
”Kita
melakukan lah tuntutan waktu itu kita lapor lah ke pengawas ketenagakerjaan
tentang kobtraknya ini. Nah kita lapor kesana kita sertakan lah bukti-buktinya
bahwa kontraknya itu seperti ini sudah sekian kali apa masih bisa dikontrak.
Nah keluarlah nota peneriksaan dari pengawas menyatakan mereka ini sudah
permanen, yang berhak ini pengawas dong ya, terus setelah itu perusahaan tidak
juga menolak tidak juga menjalankan, tapi dia terus mengusir karyawannya, kata
Budiman.
Menurut
Budiman, mereka selalu berpedoman dengan aturan SKJ sendiri.
“Mereka ini
kontrak, iya sudah habis kontraknya, saya tidak mau pakai, saya berhentikan
dia, dia berserikat rewel dan banyak tuntutan,” kata Budiman mengutip ucapan
pihak SKJ.
“Jadi
diberhentikan karyawan tersebut oleh mereka ini secara sepihak. habis itu
diusir lah ibaratnya karena habis kontrak. Sementara kalau kita lihat sekarang
ini yang bisa dijadikan pedoman, iya nota pengawas itu, mereka bukan karyawan
kontrak lagi, tapi karyawan tetap,” beber Budiman.
Namun,
lanjut Budiman mereka tidak mau melaksanakan nota pengawasan DIsnaker itu, maka
dilaporkanlah oleh F-HUKATAN KSBSI Berau ke Disnakertrans, dan dipanggil
manajemen SKJ, tetapi tidak datang, karena itu serikat pekerja melaporkan lagi
ke DPRD Berau untuk hearing, tetapi pihak SKJ juga tidak datang dengan
menyurati DPRD dengan beralasan yang menangani ketenagakerjaan ini tidak ada di
Berau.
Seolah
mereka berlindung dengan masalah terkait masalah pengawasan. Dan masalah pengawasan
di instansi UPTD Disnaker Prov Kaltim di Berau sebagai kepanjangan tangan
Disnaker Provinsi ini sudah pernah diberitakan, yang diduga memang seperti
tidak berfungsi, dan perlu dilaporkan dan diusulkan ke Pemprov agar menunjuk
pejabat yang baru sebagai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Berau,
agar benar-benar bisa menjalankan fungsinya selaku pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana yang diharapkan.
Setelah
pemanggilan hearing di DPRD Berau juga tidak dipenuhi pihak SKJ, maka F-HUKATAN
KSBSI Berau membawa masalah ini ke Bupati Berau yang waktu itu masih dijabat
Alm Muharram, untuk difasilitasi mempertemukan pihak perwakilan karyawan yang
didampingi F-HUKATAN KSBSI Berau dengan pihak SKJ.
Setelah
Bupati Muharram memanggil akhirnya pihak perusahaan SKJ itu datang waktu itu,
dan dari pertemuan yang dihadiri perwakilan karyawan, pengawas disnaker dan
pihak perusahaan itu dituangkan dalam Notulen Pertemuan, yang memuat
kronologisnya dan diputuskan waktu itu bahwa mereka masih karyawan dan tidak
boleh diusir, kalau di-PHK ada aturannya harus membayar pesangon.
Intinya kalau SKJ mau banding, masih bisa tetapi jangan melakukan eksekusi sendiri, kecuali oleh pengadilan, terang Budiman.
Setelah
pertemuan itu keluarlah surat penegasan menyatakan SKJ harus melaksanakan
keputusan yang tertuang di Notulen Pertemuan, namun tidak dijalankan juga surat
dari bupati itu.
“Dia bilang
bupati ini tidak boleh intervensi, katanya panggilan keduanya dia tak mau lagi
difasilitasi oleh bupati karena bukan wewenang bupati, karena bupati tidak
boleh intervensi tentang ketenagakerjaan. Padahal sebenarnya bupati ini
memanggil bukan dia yang memutuskan tapi kan dia panggil jua disnaker
pengawasnya, dia panggil kan itu dasarmya dia memutuskan. Nah tapi tetap juga,
sementara kalau disnaker yang panggil dia tidak datang, bupati yang manggil
alasannya tak boleh intervensi,“ ungkap Budiman.
Dan sampai
saat berita ini diterbitkan, konfirmasi yang sudah ANews lakukan berkali-kali
via telepon tidak diangkat, atau tidak mendapatkan jawaban dari pihak SKJ.
(jul/nov) (^/a-news.id)