Pantau BPJS, KSBSI dan 5 Konfederasi Tunggu Penyelidikan Kejagung

Pantau BPJS, KSBSI dan 5 Konfederasi Tunggu Penyelidikan Kejagung

KSBSi.ORG, JAKARTA – Dugaan korupsi yang menerpa badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca juga: 

Berbagai serikat buruh pun merespon keras persoalan tersebut, bahkan diantaranya siap menggeruduk kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong dilakukannya transparansi atas dugaan korupsi itu.

 

Berbeda dengan serikat buruh yang lain, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) berdasarkan rapat koordinasi bersama pengurus Koordinator Wilayah di tingkat provinsi, KSBSI lebih memilih untuk menunggu hasil penyelidikan Kejagung RI.

“Bahwa KSBSI belum melakukan sikap, atau belum bersikap tegas karena masih menunggu (hasil) penyelidikan dari Kejaksaan Agung terkait dengan kerugian yang dianggap (mencapai) Rp43 triliun,” jelas Surnadi, Deputi Bidang Konsolidasi DEN KSBSI saat ditemui Kantor Berita Buruh di Gedung KSBSI di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

 

Namun begitu, Ia mengungkap, KSBSI lebih dulu melakukan klarifikasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rapat bersama Korwil, disebutkan, dugaan sementara, kerugian BPJS Ketenagakerjaan turun menjadi Rp14 triliun.

 

“Tapi itu bukan statemen (Pernyataan) yang dinyatakan oleh Kejagung. Karena kita masih menunggu informasi lengkapnya dari kejagung.” kata Surnadi.

 

Menurutnya, pengurus KSBSI di tingkat provinsi, masing-masing telah diklarifikasi secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan setempat. Oleh karena itu, pengurus KSBSI di daerah belum ada yang menyatakan sikap. Semua kompak menunggu arahan pusat.

 

Dijelaskannya, Presiden KSBSI sudah melakukan komunikasi dengan staf Kejagung untuk meminta klarifikasi soal hasil pengusutan dugaan korupsi itu. Pihak Kejagung menyatakan jika sudah diperoleh hasil lengkap penyelidikan, barulah Kejagung akan merilis pernyataan secara resmi.

 

BACA JUGA  Eks Pejabat BKN, Petrus Sujendro Disomasi 3 Miliar, Ini Sebabnya

Dari informasi, menurutnya, kasus yang mencuat ini belum bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Namun dugaan sementara ini adalah permainan saham yang biasa terjadi secara fluktuatif.

 

Dalam pengertian, ketika harga sahamnya bagus, maka secara otomatis BPJS akan untung, demikian juga sebaliknya.

 

“Tapi pada awalnya (modal) 43 triliun, sekarang menjadi 14 triliun. Artinya ini pergerakan saham yang ada kemungkinan saham itu naik fluktuatif tadi, makanya, Saya dari KSBSI belum berani mengatakan bahwa itu di korupsi. Karena ini permainan Saham.” katanya.

 

Ia menjelaskan, BPJS Sendiri sudah menaruh saham sampai 150 triliun di Bursa Efek dan dimana-mana. Menurutnya, angka ini sangat mengkhawatirkan apabila BPJS menarik saham-saham tersebut.

 

“Tapi kalo dilihat dari sisi pengembangan Jaminan Hari Tua, BPJS itu untung sampai 29,2 triliun,” kata Surnadi.

 

Kendati demikian, jika dugaan korupsi itu memang terbukti, Surnadi menegaskan, KSBSI meminta oknum BPJS yang melakukan korupsi itu dihukum seberat-beratnya. “Karena itu adalah dana pekerja dan buruh. Jangan main-main. Karena harapan besar jaminan hari tua itu ada di BPJS Ketenagakerjaan.” katanya.

 

KSBSI tengah memantau BPJS di seluruh Indonesia, di-24 provinsi kepengurusan KSBSI, apabila ada pelayanan yang tidak baik terhadap buruh, maka pihaknya akan menanyakan langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, apakah ini dampak dari kerugian 14 triliun atau bukan.

 

“Kalau memang jawabannya masuk akal, realitas, pakai data, kami akan terima. Tapi kalau jawabannya nggak (ngawur) kita juga akan melakukan hal-hal (aksi) sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku,” tandasnya.

 

BACA JUGA  Dilarang Camat dan Kades pakai Rakit, 2 Lansia Terlantar Berjam-jam

Ia mengatakan, meski KSBSI belum menyatakan sikap dan masih menunggu proses penyelidikan Kejagung, tapi KSBSI akan tetap memantau dari waktu demi waktu. Sebab menurut Surnadi, secara kebetulan, KSBSI telah ditunjuk menjadi Presidium dari 6 serikat pekerja/serikat buruh, 5 konfederasi yang mempunyai sikap yang sama.

“Memang kita sikapnya sama. Masih menunggu apa yang dilakukan oleh Kejagung,” tandasnya.

 

Kronologis Awal

Kasus dugaan korupsi ini terungkap ke publik setelah Kejagung menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021 lalu. Penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi di badan eks PT Jamsostek tersebut.

 

Tak tanggung-tanggung, nilai investasi yang sedang diselidiki Kejagung mencapai Rp43 triliun yang ditempatkan di saham dan reksa dana. Nilai investasi itu disebut-sebut menjadi potensi kerugian negara.

 

Kejagung telah memeriksa pejabat dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan secara maraton. Kejagung juga memeriksa sejumlah perusahaan manajer investasi dan perusahaan sekuritas yang berhubungan dengan investasi BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sejauh ini kejagung belum memberikan pernyataan terkait dugaan korupsi seperti apa yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih memeriksa keuangan lembaga tersebut.

 

Penjelasan Manajemen BPJS Ketenagakerjaan

Melansir CNN Indonesia disebutkan, Manajemen BPJS Ketenagakerjaan buka suara perihal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menuturkan mayoritas dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di surat utang.

 

“Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut, surat utang 64 persen, saham 17 persen, deposito 10 persen, reksa dana 8 persen, dan investasi langsung sebesar satu persen,” papar Utoh kepada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (11/2).

Khusus saham, mayoritas portofolionya ditempatkan di saham-saham LQ45. Sementara, Utoh mengklaim penempatan dana di reksa dana juga berdasarkan underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas cukup kokoh.

 

“Sehingga kualitas aset investasi sangat baik, dan pengelolaan dana tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu dapat memenuhi kewajiban klaim kepada peserta,” jelas Utoh.

 

Ia menyatakan total dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp486,38 triliun. Dari situ, hasil investasi yang didapat sebesar Rp32,3 triliun dengan tingkat pengembalian investasi (yield on investment/YOI) 7,38 persen.

 

Memang, Irvan mengakui ada penurunan nilai investasi (unrealized loss) sepanjang Agustus-September 2020 sebesar Rp43 triliun. Hal itu terjadi karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga ke level 3.900 pada Maret 2020 silam.

 

“Namun, seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut turun menjadi Rp14 triliun pada posisi Januari 2021 dan akan terus membaik, seiring perbaikan IHSG,” ucap Utoh.

 

Ia menjelaskan unrealized loss merupakan kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.

 

Unrealized loss, sambung Utoh, tidak bisa disebut kerugian selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi saham atau reksa dana tersebut.

 

“BPJS Ketenagakerjaan hanya melakukan realisasi penjualan aset investasi pada saham atau reksa dana yang dipastikan telah membukukan keuntungan,” tandasnya. (*)

Komentar