Soroti PP-35, Elly Rosita Silaban: Pertempuran Belum Selesai Kawan-kawan!

Soroti PP-35, Elly Rosita Silaban: Pertempuran Belum Selesai Kawan-kawan!

KSBSI.ORG,, JAKARTA – Elly Rosita Silaban, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) angkat bicara merespon dipublishnya aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga:  Presiden KSBSI: Kami Mengecam Penangkapan Aktivis Yang Menolak Kudeta Myanmar,

Dari 4 Peraturan Pemerintah (klaster Ketenagakerjaan) yang dipublish disitus https://jdih.setneg.go.id/Terbaru, KSBSI menyoroti PP nomor 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Setelah kita telusuri, satuan ini ternyata jauh lebih buruk dari pada yang kita bayangkan. Misalnya kami menyoroti berkurangnya banyak kompensasi. Misalnya ada pembayaran 0,5 persen, ada pembayaran 0,75 persen, lalu misalnya yang dikatakan di Undang undang sebelumnya bahwa ada 25 kali pesangon, 25 bulan gaji, ternyata di peraturan pemerintah (no 35) tidak ada,” terang Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam keterangan resminya, seusai rapat internal bersama 10 federasi dan 3 Komite perburuhan, Selasa (23/2/2021).

Selain itu, dalam ketentuan PP tersebut, Elly menyatakan sudah tidak ada lagi peran mediator. Biasanya jika terdapat perselisihan perindustrial selalu ada peran mediator untuk menyelesaikan berbagai masalah. Namun dalam PP 35 ini disebutnya sudah tidak ada.

Demikian juga dengan nilai besaran pesangon yang diatur dalam PP 35 ini. Jika diperaturan sebelumnya besaran pesangon diatur dalam 1 atau 2 kali ketentuan, menurutnya, aturan itu juga sudah dihilangkan.

“(di PP 35 ini) semuanya sudah diatur dengan jelas dan (ketentuan besaran) pesangon itu bisa diturunkan ketika keuangan perusahaan sudah tidak sehat. Siapa yang mengetahui itu (sehat atau tidaknya perusahaan) kan kita tidak mengetahui itu, begitu,” terangnya.

Misalnya soal PKWT, ia menjelaskan, dalam aturan sebelumnya dulu PKWT diatur selama 3 tahun, tetapi di PP 35 ini PKWT bisa mencapai 5 tahun. Kalau pekerjaan itu tidak selesai bisa disambung lagi, namun tidak ada ketentuan yang mengatur soal itu.

Yang lebih kontradiksi adalah buruh yang bekerja (sebagai) harian lepas dan sudah bekerja lebih dari 3 bulan, diatur bahwa buruh akan menjadi PKWTT (pekerja tetap). Elly mempertanyakan, bagaimana mungkin itu bisa menjadi PKWTT sementara buruh yang kontrak (PKWT) 5 tahun saja tetap akan menjadi buruh kontrak setelah itu?

Siap Melakukan Gugatan

Ia menyatakan, sejauh ini, KSBSI masih belum dapat menyimpulkan ke-4 peraturan pemerintah tersebut. Namun dari hasil analisa isi dari PP nomor 35 itu, kemungkinan besar KSBSI akan kembali melakukan gugatan judicial review dan aksi unjuk rasa.

 “Jadi kita sekarang ini masih belum ada konklusif (Kesimpulan) tapi melihat ini kemungkinan besar kita akan melakukan gugatan dan juga akan melakukan aksi (demonstrasi),” tegasnya.

Kesimpulan akan dibuat setelah pembahasan ke-4 peraturan pelaksanaan itu selesai dibahas di rapat internal KSBSI. Elly meminta kalangan buruh, terutama anggota KSBSI bersabar.

“Sabar kawan-kawan buruh di Indonesia, terutama anggota KSBSI bahwa ini sangat jelimet, kita harus baca satu persatu, kata perkata karena ada pelecehan kata-kata misalnya, dan atau, pengurangan hak-hak serikat buruh dan pesangon dan soal kontrak alih daya dan segala macam.” terangnya.

“Kalau kita tidak telaah atau tidak teliti pelan-pelan, kita bisa mengatakan bahwa ini tidak ada apa-apa, ternyata memang sangat banyak masalah,” tandas Elly.

Pertempuran ‘Hukum’ Belum Selesai

Menurutnya, peraturan pelaksaan UU Cipta Kerja ini belum pantas untuk dibahas lebih lanjut sebab belum ada putusan MK soal gugatan judicial review UU Cipta Kerja.

“Terlepas dari itu, saya mohon maaf atas nama Presiden KSBSI, untuk semua anda yang mendengar, terutama anggota KSBSI bahwa sebenarnya ini tidak pantas (dibahas) karena kita masih menggugat judicial review. Kalau kita masih menggugat judicial review dan belum ada kepastian dari sana (MK), ini sebenarnya belum bisa berlaku.” kata Elly.

Namun karena sudah beredar saat ini, maka menjadi wajib untuk dibaca. Sehingga, menurut dia, eksistensi serikat buruh sebagai Pejuang Perburuhan atau aktivis buruh, harus mengetahui apa yang ada di dalam aturan turunan ini.

“Karena tidak ada yang menjamin (gugatan) kita menang atau kalah. Dengan melihat masalah-masalah ini, ada lagi upah padat karya, berarti serikat buruh akan dihadapkan pada persoalan-persoalan yang lain.” tegas Elly.

“Berarti Konsentrasi kita terpecah, tadinya kita menolak (omnibus Law UU Cipta Kerja) dan membawa ke judicial review. Ada lagi ini, berarti kita akan bertempur dan pertempuran belum selesai kawan-kawan. Tetap semangat,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah menerbitkan 51 peraturan Pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Untuk klaster ketenagakerjaan, pemerintah menerbitkan 4 aturan pelaksanaan, yaitu:

1. Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA);

2. Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja;

3. Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan;

4. Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 (RedKBB/KSBSI.org)

Komentar