KSBSi.ORG, Konfederasi Serikat Buruh Eropa atau European Trade Union Confederation (ETUC) menyampaikan hasil survei di 21 negara Eropa pada masa pandemi Covid-19 yang dilakukan pada pada Januari-Februari 2021. Dimana hasilnya membeberkan pengusaha, legislator dan penegak hukum tidak berbuat cukup banyak untuk mengatasi kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Baca juga: Pemerintah Dorong Perusahaan Terapkan Sistem pencegahan Kecelakaan Kerja ,
Tepatnya, 16 persen mengatakan bahwa pemberi kerja telah
memperbarui kebijakan mereka untuk mengatasi pelecehan online yang terkait
dengan pekerjaan jarak jauh. Lalu 23 persen berpikir bahwa pemberi kerja telah
berbuat cukup banyak untuk menangani kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,
termasuk online.
Kemudian 16 persen merasa undang-undang nasional mereka cukup
kuat untuk menangani kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, termasuk online,
Dan 17 persen percaya bahwa undang-undang negara mereka untuk menangani
kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, termasuk online, ditegakkan secara
memadai. Artinya, mayoritas responden menyatakan bahwa mereka prihatin atau
bahkan sangat prihatin dengan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, online
dan offline.
ETUC bersama serikat buruh/pekerja pada momen Hari Perempuan
Internasional mendesak para pemimpin negara segera meratifikasi Konvensi ILO
190 Konvensi No. 190 Tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia
Kerja. Sebab konvensi ini standar ketenagakerjaan internasional pertama yang
menangani kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Pemerintah dan pengusaha
yang menjadi anggota ILO menyetujui dan berkomitmen untuk meningkatkan hukum,
layanan dan prosedur dalam mencegah dan menangani kekerasan serta pelecehan.
Wakil Sekretaris Jenderal ETUC Esther Lynch mengatakan kekerasan
dan pelecehan di tempat kerja adalah kenyataan yang tidak dapat diterima bagi
banyak perempuan. Pandemi Covid-19 juga telah menciptakan ancaman tambahan bagi
perempuan di tempat kerja. Baik kekerasan
dari pelanggan dan klien yang menolak untuk mematuhi aturan keamanan bentuk
baru dari pelecehan seksual online. Termasuk meningkatnya kasus kekerasan dalam
rumah tangga saat bekerja dari rumah.”
“Selain itu pemerintah memiliki kewajiban untuk segera
meratifikasi konvensi ILO 190 yang harus memberikan perlindungan baru kepada
perempuan di mana pun mereka bekerja, termasuk di rumah,” ucapnya dalam
keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
ETUC ingin melihat lebih banyak pemberi kerja bekerja dengan serikat pekerja untuk memperbarui kebijakan mereka guna memperhitungkan realitas COVID baru dan mencegah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Untuk informasi lebih lanjut tentang Konvensi ILO 190, lihat: https://www.etuc.org/en/pressrelease/women-working-home-need-extra-protection-against-online-harassment (A1)