SE THR Jilid 2 Bakal Terbit Lagi, Sekjen FSB GARTEKS KSBSI: Semoga Tidak Merugikan Buruh

SE THR Jilid 2 Bakal Terbit Lagi, Sekjen FSB GARTEKS KSBSI: Semoga Tidak Merugikan Buruh

KSBSI.ORG, JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kabarnya bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dimasa pandemi Covid-19. Rencana tersebut disampaikannya pada agenda rapat bersama anggota DPR Komisi IX di Gedung Parlemen Senayan, Selasa kemarin, (16/3/21). Tapi dia tidak menjelaskan lebih rinci, mengenai rencana yang disampaikannya. Apakah SE THR Keagamaan ini, sama pada 2020 atau tahun ini kebijakannya berbeda.

Baca juga:  Apa Dampak Pandemi Terhadap Buruh?, Simak Penjelasan Ketum DPP FKUI,

“Namun pada intinya pemerintah akan menyempurnakan SE THR Keagamaan pada 2021 ini lebih baik dari tahun lalu,” ucap Menaker.

Trisnur Priyanto Sekjen DPP Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) berharap rencana Menaker menerbitkan SE tentang Upah THR tahun 2021, nantinya tidak merugikan buruh. Ia menilai dimasa pandemi ini, tidak semua sektor industri terdampak krisis.

Buktinya, ketika beberapa waktu lalu perwakilan serikat buruh/pekerja dan pengusaha melakukan diskusi tentang dampak industri sektor garmen tekstil dan alas kaki (TGSL) ditengah pandemi. Salah satunya Pihak Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menjelaskan justru bisnis di sektor tekstil tidak terlalu berdampak dimasa pandemi.

“Kalau nantinya SE THR ini diterbitkan dan merugikan hak buruh, maka sudah bisa dipastikan kebijakan Menaker lebih memihak pada penguasa. Bukan rakyat kecil,” tegasnya, saat diwawancarai lewat seluler, Rabu (17/3/21).

Kata Trisnur, SE THR Keagamaan yang diterbitkan Menaker pada 2020, disinyalir banyak dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk mencari keuntungan. Dengan cara sengaja mencicil kewajiban THR kepada buruhnya. Hal ini terbukti, ketika dirinya menangani kasus perburuhan, banyak perusahaan tidak mengalami krisis keuangan dimasa pandemi.

“Toh buktinya sampai hari ini masih banyak perusahaan berjalan normal tanpa kendala. Tapi yang saya sesalkan, SE THR Keagamaan tahun lalu memang banyak dimanfaatkan pengusaha nakal untuk kepentingan pribadi mereka,” ungkapnya.  

Sarannya, SE THR sebaiknya tidak perlu lagi dikeluarkan tahun ini. Bahwa aturan THR sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Jadi tidak perlu lagi Menaker menerbitkan SE THR kalau nantinya dianggap memberatkan beban buruh dimasa pandemi.

“Sebaiknya Menaker lebih fokus memperhatikan nasib jutaan buruh yang saat ini terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan dan pemotongan upah. Karena dibalik kasus PHK ini banyak buruh kami temukan tidak diberikan pesangon oleh si pengusaha,” jelasnya.

Kalau SE THR Keagamaan yang diterbitkan tahun ini nantinya dinilai tidak memihak pada buruh, FSB GARTEKS KSBSI berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Termasuk melakukan aksi demo besar-besaran menolak SE THR tersebut.

Dia menyarankan agar setiap kebijakan yang dikeluarkan Ida Fauziyah sebaiknya mengundang perwakilan serikat buruh/pekerja untuk berdialog. Supaya tidak ada lagi kesan, bahwa Menaker  terkesan berpihak pada kepentingan pengusaha. (A1)

Komentar