Sejarah Baru, Negara Qatar Terapkan Regulasi Upah Non Diskriminasi

Sejarah Baru, Negara Qatar Terapkan Regulasi Upah Non Diskriminasi

KSBSI.ORG, Tahun ini Negara Qatar berhasil melakukan reformasi tentang upah minimum non diskriminatif. Undang-undang ini sudah berlaku pada 20 Maret 2021 kemarin. Penerapan upah akan diberlakukan bagi semua pekerja dari semua negara di semua sektor pekerjaan. Termasuk kepada asisten rumah tangga (ART). Qatar sendiri adalah negara pertama di wilayah Timur Tengah menerapkan upah minimum non-diskriminatif. Dan sejarah baru dari reformasi hukum ketenagakerjaan.

Baca juga:  50 Negara Berhasil Terapkan Bebas Kerja Paksa ,

Max Tuñón perwakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) perwakilan Qatar menjelaskan selain upah dasar bulanan minimum 1.000 riyal Qatar QAR (275 USD), undang-undang ini juga menetapkan pemberi kerja harus membayar tunjangan. Setidaknya QAR 300 dan QAR 500 masing-masing untuk makanan dan perumahan, jika mereka tidak menyediakannya secara langsung kepada pekerja.

Lebih dari 400.000 pekerja atau 20 persen sektor swasta akan mendapatkan keuntungan langsung dari undang-undang baru tersebut. “Kenaikan upah ini juga akan meningkatkan kehidupan sejumlah besar anggota keluarga di negara asal pekerja yang mengandalkan remitansi yang dikirim setiap bulan, ucapnya, di Doha, Qatar beberapa waktu lalu.

Untuk memastikan kepatuhan dengan upah minimum, Pemerintah Qatar juga meningkatkan deteksi pelanggaran. Serta memberlakukan hukuman yang lebih cepat dan selanjutnya memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan. Undang-undang upah minimum diadopsi mengikuti analisis komprehensif yang dilakukan oleh Pemerintah Qatar dan ILO.

“Dengan berkonsultasi dengan para ahli nasional dan internasional serta pekerja dan pengusaha dari berbagai sektor ekonomi,” terangnya.

Selain itu Pemerintah Qatar telah membentuk Komisi Upah Minimum . Dimana akan meninjau dampak dan penerapan upah minimum, dan mengusulkan penyesuaian, dengan berkonsultasi dengan berbagai badan pemerintah, ahli, pekerja dan pengusaha.

Undang-undang ini mengikuti reformasi besar lainnya, termasuk pembongkaran kafala atau sistem sponsor. Secara khusus, pekerja tidak lagi diharuskan untuk mendapatkan ijin keluar untuk meninggalkan negara, atau No Objection Certificate (NOC) untuk berganti pekerjaan. Langkah-langkah ini kemungkinan akan membuat Qatar menjadi tujuan yang lebih menarik untuk bakat dan investasi global.

Beberapa kendala memang masih harus diatasi untuk mobilitas tenaga kerja yang lebih efektif.  Tapi pihaknya telah mengamati banyak pekerja yang pindah ke pekerjaan baru. Sementara 75 persen pekerja yang telah melamar untuk berganti pekerjaan telah menyelesaikan proses tersebut, sisanya sedang diproses.

"Perusahaan di semua industri juga mendapatkan keuntungan karena dapat merekrut pekerja secara lokal, mengurangi biaya dan risiko yang terkait dengan perekrutan lintas batas,” tutupnya. (A1)

 

 

Komentar