KSBSI.ORG, Tahun ini Negara Qatar berhasil melakukan reformasi tentang upah minimum non diskriminatif. Undang-undang ini sudah berlaku pada 20 Maret 2021 kemarin. Penerapan upah akan diberlakukan bagi semua pekerja dari semua negara di semua sektor pekerjaan. Termasuk kepada asisten rumah tangga (ART). Qatar sendiri adalah negara pertama di wilayah Timur Tengah menerapkan upah minimum non-diskriminatif. Dan sejarah baru dari reformasi hukum ketenagakerjaan.
Baca juga: 50 Negara Berhasil Terapkan Bebas Kerja Paksa ,
Max Tuñón
perwakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) perwakilan Qatar
menjelaskan selain upah dasar bulanan minimum 1.000 riyal Qatar QAR (275 USD),
undang-undang ini juga menetapkan pemberi kerja harus membayar tunjangan.
Setidaknya QAR 300 dan QAR 500 masing-masing untuk makanan dan perumahan, jika
mereka tidak menyediakannya secara langsung kepada pekerja.
Lebih dari
400.000 pekerja atau 20 persen sektor swasta akan mendapatkan keuntungan
langsung dari undang-undang baru tersebut. “Kenaikan upah ini juga akan
meningkatkan kehidupan sejumlah besar anggota keluarga di negara asal pekerja
yang mengandalkan remitansi yang dikirim setiap bulan, ucapnya, di Doha, Qatar
beberapa waktu lalu.
Untuk
memastikan kepatuhan dengan upah minimum, Pemerintah Qatar juga meningkatkan
deteksi pelanggaran. Serta memberlakukan hukuman yang lebih cepat dan
selanjutnya memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan. Undang-undang upah
minimum diadopsi mengikuti analisis komprehensif yang dilakukan oleh Pemerintah
Qatar dan ILO.
“Dengan
berkonsultasi dengan para ahli nasional dan internasional serta pekerja dan
pengusaha dari berbagai sektor ekonomi,” terangnya.
Selain itu
Pemerintah Qatar telah membentuk Komisi Upah Minimum . Dimana akan meninjau
dampak dan penerapan upah minimum, dan mengusulkan penyesuaian, dengan
berkonsultasi dengan berbagai badan pemerintah, ahli, pekerja dan pengusaha.
Undang-undang
ini mengikuti reformasi besar lainnya, termasuk pembongkaran kafala atau sistem
sponsor. Secara khusus, pekerja tidak lagi diharuskan untuk mendapatkan ijin
keluar untuk meninggalkan negara, atau No Objection Certificate (NOC) untuk
berganti pekerjaan. Langkah-langkah ini kemungkinan akan membuat Qatar menjadi
tujuan yang lebih menarik untuk bakat dan investasi global.
Beberapa
kendala memang masih harus diatasi untuk mobilitas tenaga kerja yang lebih
efektif. Tapi pihaknya telah mengamati
banyak pekerja yang pindah ke pekerjaan baru. Sementara 75 persen pekerja yang
telah melamar untuk berganti pekerjaan telah menyelesaikan proses tersebut,
sisanya sedang diproses.
"Perusahaan
di semua industri juga mendapatkan keuntungan karena dapat merekrut pekerja
secara lokal, mengurangi biaya dan risiko yang terkait dengan perekrutan lintas
batas,” tutupnya. (A1)